Repatriasi Tanpa Reformasi Museum: Sebuah Pertaruhan bagi Warisan Budaya Indonesia

Oleh: Asfarinal*

Gelombang repatriasi benda budaya dari berbagai museum di Eropa kepada negara-negara asalnya sedang mengubah arah diplomasi kebudayaan dunia. Benda-benda yang selama puluhan hingga ratusan tahun meninggalkan tanah kelahirannya kini mulai memperoleh kesempatan untuk kembali. Fenomena ini bukan sekadar perpindahan koleksi museum, melainkan koreksi terhadap sejarah kolonial yang selama berabad-abad menempatkan bangsa-bangsa jajahan sebagai objek eksplorasi ilmiah dan budaya.

Bagi Indonesia, repatriasi bukanlah isu baru. Sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa telah menyadari bahwa kemerdekaan politik tidak akan pernah sempurna tanpa kedaulatan atas kebudayaan. Salah satu tokoh yang memiliki perhatian besar terhadap persoalan ini adalah Mohammad Yamin. Ketika menjabat Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan pada era 1950-an, Yamin menempatkan museum, benda purbakala, dan warisan budaya sebagai bagian penting dari pembangunan identitas nasional. Gagasannya bukan hanya membangun museum sebagai ruang penyimpanan artefak, tetapi menjadikan koleksi budaya sebagai simbol kedaulatan bangsa yang harus dikuasai dan dipelihara oleh negara Indonesia.

Semangat itulah yang terus hidup hingga sekarang. Dalam beberapa tahun terakhir, diplomasi budaya Indonesia menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Pemerintah berhasil memperkuat kerja sama dengan Belanda untuk melanjutkan program repatriasi benda budaya kolonial, termasuk penelitian asal-usul (provenance research) sebagai dasar pengembalian koleksi. Menteri Kebudayaan Fadli Zon bahkan secara langsung menerima keputusan Pemerintah Belanda untuk mengembalikan sekitar 28.000 koleksi fosil Dubois, termasuk fosil Homo erectus dari Trinil yang selama lebih dari satu abad disimpan di Leiden. Pemerintah juga terus mengembangkan kerja sama repatriasi dengan negara-negara lain seperti Jerman dan Amerika Serikat serta beberapa negara lainnya.

Perkembangan tersebut tentu patut diapresiasi. Repatriasi adalah kemenangan diplomasi budaya Indonesia sekaligus pengakuan bahwa warisan budaya memiliki hubungan historis yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat asalnya.

Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat satu pertanyaan yang jarang dibahas secara terbuka.

Apakah Indonesia benar-benar siap menerima kepulangan artefak-artefak bernilai tinggi tersebut?

Pertanyaan ini bukan bentuk pesimisme terhadap kemampuan bangsa sendiri. Sebaliknya, ia merupakan bentuk tanggung jawab. Sebab, keberhasilan repatriasi tidak berhenti ketika sebuah artefak mendarat di Bandara Soekarno-Hatta atau resmi diserahterimakan melalui jalur diplomasi. Justru pada saat itulah tanggung jawab terbesar dimulai.

Artefak yang kembali harus disimpan, dirawat, diteliti, diamankan, didokumentasikan, dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Di sinilah Indonesia menghadapi tantangan yang tidak kecil.

Museum Nasional Indonesia merupakan institusi yang secara simbolik menjadi wajah pelestarian warisan budaya bangsa. Di mata masyarakat internasional, museum ini mencerminkan kapasitas Indonesia dalam mengelola memori kolektif bangsa. Akan tetapi, perjalanan Museum Nasional dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan bahwa sistem pengelolaan museum nasional masih membutuhkan penguatan yang serius.

Publik pernah dikejutkan oleh beberapa peristiwa hilangnya sejumlah koleksi museum pada masa lalu. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pengamanan koleksi tidak hanya berkaitan dengan ancaman dari luar, tetapi juga memerlukan sistem pengawasan internal yang kuat. Belum selesai pembelajaran dari persoalan tersebut, pada September 2023 kebakaran melanda Gedung A Museum Nasional dan merusak sebagian bangunan serta berdampak pada sejumlah koleksi. Peristiwa itu menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap warisan budaya tidak hanya berupa pencurian, tetapi juga kebakaran, kegagalan sistem bangunan, hingga bencana lainnya.

Kedua peristiwa tersebut seharusnya tidak dipahami sebagai insiden yang telah selesai. Sebaliknya, keduanya merupakan alarm bahwa tata kelola museum Indonesia harus memasuki fase baru.

Ironisnya, diskursus mengenai repatriasi di Indonesia masih terlalu banyak berhenti pada keberhasilan diplomasi. Berapa banyak artefak yang berhasil dipulangkan menjadi indikator utama keberhasilan. Padahal, ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah bagaimana negara mampu menjamin bahwa artefak tersebut akan tetap lestari selama puluhan bahkan ratusan tahun ke depan.

Pertanyaan yang semestinya mulai diajukan bukan lagi “berapa banyak artefak yang akan kembali?”, melainkan “museum mana yang benar-benar siap menerimanya?”

Apakah ruang penyimpanan telah memenuhi standar pengendalian suhu dan kelembapan?

Apakah sistem proteksi kebakaran menggunakan teknologi yang aman bagi koleksi?

Apakah tersedia laboratorium konservasi yang mampu menangani artefak organik, logam, batu, tekstil, maupun manuskrip?

Apakah dokumentasi digital seluruh koleksi telah selesai dilakukan?

Apakah terdapat audit berkala terhadap keamanan koleksi?

Apakah museum memiliki rencana tanggap darurat ketika terjadi gempa bumi, kebakaran, banjir, maupun gangguan keamanan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin terdengar teknis. Namun justru di situlah letak keberhasilan sebuah museum modern.

Negara-negara yang menjadi rujukan pengelolaan museum dunia tidak hanya unggul karena memiliki koleksi yang kaya. Mereka unggul karena memiliki sistem. Koleksi diaudit secara berkala, kondisi setiap artefak dipantau secara ilmiah, penyimpanan memenuhi standar internasional, keamanan menggunakan teknologi berlapis, dan seluruh prosedur terdokumentasi secara profesional.

Indonesia perlu bergerak ke arah yang sama.

Momentum repatriasi tidak boleh hanya dipahami sebagai agenda diplomasi luar negeri. Momentum ini harus dijadikan pintu masuk untuk melakukan reformasi museum nasional.

Museum Nasional perlu dikembangkan sebagai Repository National of Cultural Heritage, yaitu pusat konservasi nasional yang memiliki kemampuan terbaik dalam penyimpanan, penelitian, restorasi, digitalisasi, dan mitigasi risiko terhadap koleksi-koleksi paling penting milik bangsa. Status sebagai museum nasional tidak cukup ditentukan oleh sejarah kelembagaannya, tetapi harus dibuktikan melalui kapasitas konservasi yang memenuhi standar internasional.

Pada saat yang sama, pemerintah juga perlu memperkuat museum-museum daerah. Tidak semua artefak hasil repatriasi harus dipusatkan di Jakarta. Banyak benda budaya justru akan memiliki makna yang lebih besar apabila dipamerkan dan diteliti di daerah asalnya, selama museum penerima telah memenuhi standar konservasi dan keamanan. Pendekatan ini tidak hanya mengurangi beban Museum Nasional, tetapi juga memperkuat identitas budaya daerah serta pemerataan pembangunan kebudayaan.

Yang tidak kalah penting adalah penyusunan Strategi Nasional Repatriasi dan Kesiapan Museum. Strategi tersebut harus mencakup audit kesiapan seluruh museum penerima, peningkatan kompetensi konservator, pembangunan laboratorium konservasi regional, digitalisasi koleksi nasional, standar keamanan minimum, serta sistem manajemen risiko yang mengacu pada pedoman UNESCO, ICOM, dan ICCROM.

Repatriasi pada hakikatnya bukanlah memindahkan benda dari satu negara ke negara lain. Repatriasi adalah memindahkan tanggung jawab sejarah.

Semakin tinggi nilai sejarah suatu artefak, semakin besar pula tanggung jawab negara penerima untuk melindunginya.

Indonesia telah menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa ini mampu memperjuangkan kembalinya warisan budayanya melalui jalur diplomasi. Kini saatnya Indonesia menunjukkan sesuatu yang lebih penting: kemampuan untuk merawatnya.

Dunia mungkin akan mengapresiasi jumlah artefak yang berhasil dipulangkan. Namun sejarah akan menilai Indonesia dari bagaimana bangsa ini menjaga artefak tersebut setelah kembali ke rumahnya.

Karena itu, reformasi museum bukan lagi pilihan kebijakan, melainkan prasyarat mutlak bagi keberhasilan repatriasi. Tanpa museum yang kuat, repatriasi hanya akan menjadi kemenangan diplomasi. Dengan museum yang modern, profesional, dan tangguh, repatriasi akan menjadi tonggak lahirnya kedaulatan budaya Indonesia yang sesungguhnya.

“Dunia mungkin akan menilai keberhasilan Indonesia dari banyaknya artefak yang berhasil dipulangkan. Namun sejarah akan menilai Indonesia dari bagaimana bangsa ini merawatnya setelah artefak itu kembali ke rumah.”

Asfarinal, Mahasiswa Doktoral Arkeologi Universitas Indonesia