The Burning Season, Musim Bakar-bakar Hutan

Oleh: Pietra Widiadi*

(Founder Pendopo_Kembangkopi, wadah belajar warga Lereng Gunung Kawi di Malang, dan ketua Yayasan Borneo Nature Indonesia, Palangkaraya)

The Burning Season (1994) menempatkan Chico Mendes sebagai tokoh sentral yang memperlihatkan bagaimana keingintahuan (curiosity) terhadap kehidupan sehari-hari dapat berkembang menjadi kesadaran kritis dan perjuangan sosial-ekologis. Chico digambarkan berasal dari keluarga petani-pekebun karet di Brasilia yang kehidupannya sangat bergantung pada keberadaan hutan Amazon. Keinginannya untuk memahami kehidupan komunitas penyadap karet membawanya melihat bahwa hutan bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan sumber penghidupan yang menopang keberlangsungan keluarga dan komunitas.

Dari pengalaman tersebut, Chico kemudian berkembang menjadi seorang inspirator dan pembela masyarakat hutan yang berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang semakin kuat. Film ini sekaligus memperlihatkan bahwa kerusakan hutan tidak berdiri sendiri dan sarat dengan kepentingan. Kepentingan ini berkaitan dengan perubahan cara pandang terhadap hutan dari ruang hidup menjadi komoditas yang dapat dibuka, dibakar, dan dikonversi untuk kepentingan ekonomi.

Konflik tersebut semakin tajam ketika film menggambarkan praktik pembakaran hutan Amazon untuk membuka lahan peternakan dan memperluas kepentingan bisnis. Sosok peternak yang digambarkan tamak tidak bekerja seorang diri, tetapi memperoleh dukungan dari jejaring investor dan politisi yang melihat hutan terutama sebagai sumber akumulasi ekonomi. Dalam konteks inilah Chico Mendes diposisikan sebagai pihak yang menghambat ambisi tersebut karena mempertahankan hutan sekaligus memperjuangkan hak hidup masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada hutan. Ancaman terhadap Chico akhirnya mencapai titik paling tragis ketika ia ditembak mati oleh pengusaha peternakan sapi tersebut.

The Burning Season tidak hanya berkisah tentang seorang tokoh yang menjadi inspirator gerakan lingkungan, tetapi juga menunjukkan pertentangan mendasar antara hutan sebagai sumber penghidupan yang harus dijaga dan hutan sebagai objek eksploitasi ekonomi. Perjalanan Chico Mendes menjadi penting karena memperlihatkan bahwa kesadaran ekologis dapat tumbuh dari pengalaman hidup sehari-hari, kemudian berkembang menjadi perjuangan untuk mempertahankan keberlanjutan manusia dan ekosistem secara bersamaan. Sebuah kisah nyata yang banyak memberikan inspirasi tentang bagaimana menyelamatkan Masyarakat adat berserta ekosistim di mana mereka berpenghidupan. Kawasan hutan yang diperjuangkan oleh Chico kemudian dinamakan Reserva Extrativista Chico Mendes.

Musim Bakar di Indonesia Juga

Pada tahun 2008, sebuah film documenter karya Cathy Henkel dengan judul sama dengan tema Chico Mendes, The Burning Season. Film documenter ini juga bercerita tentang pembakaran hutan dan kredit karbon di Indonesia. Film dokumenter lingkungan karya sutradara Cathy Henkel ini, menyoroti krisis kebakaran hutan tahunan di Indonesia akibat pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit. Narasi film yang diisi oleh aktor Hugh Jackman ini menjembatani tiga sudut pandang berbeda yang saling terkait akibat dampak kerusakan ekologis tersebut.

Penonton diajak melihat dilema Achmadi, seorang petani kecil asal Jambi yang terpaksa membakar lahan demi menghidupi keluarganya, bersanding dengan perjuangan Lone Drøscher Nielsen, seorang konservasionis asal Denmark yang mendedikasikan hidupnya untuk menyelamatkan orang utan yang kehilangan habitat dan terluka akibat api. Di tengah keputusasaan lingkungan ini, film berfokus pada Dorjee Sun, seorang pengusaha muda bidang perdagangan karbon asal Australia.

Upaya Sun berangkat dari kegelisahan terhadap terus berlangsungnya kerusakan hutan hujan Indonesia. Ia menempuh perjalanan panjang dari pedalaman hutan hingga ke ruang-ruang pertemuan dengan perusahaan dan lembaga bisnis berskala global dalam skema kredit karbon. Serta upaya meyakinkan para pemimpin daerah, termasuk gubernur Aceh dan Papua, bahwa perlindungan hutan dapat menjadi bagian dari strategi ekonomi. Melalui pendekatan tersebut, Sun berusaha mempertemukan kepentingan masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya pada hutan dengan kepentingan ekonomi global, sekaligus menunjukkan bahwa mempertahankan hutan sebagai ekosistem yang hidup dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dan berkelanjutan daripada menghancurkannya untuk kepentingan eksploitasi jangka pendek.

Dalam mekanisme kapitalisme global, gagasan tersebut kemudian diterjemahkan melalui skema kredit karbon, yaitu menempatkan kemampuan hutan dalam menyerap dan menyimpan karbon sebagai suatu nilai ekonomi yang dapat diperhitungkan dalam pasar. Hutan yang dipertahankan dari penebangan atau pembakaran dipandang memiliki nilai karena karbon yang tersimpan di dalamnya dapat dipertahankan, sehingga upaya perlindungan hutan dapat dikaitkan dengan transaksi ekonomi melalui kredit karbon. Skema ini berusaha mengubah logika ekonomi terhadap hutan: hutan tidak harus ditebang untuk menghasilkan nilai, tetapi justru dapat menghasilkan nilai ekonomi ketika tetap berdiri dan dilindungi. Namun pada saat yang sama pendekatan tersebut memperlihatkan bagaimana kelestarian ekologis semakin ditempatkan dalam mekanisme dan logika kapitalisme global.

Dari film ke realitas

Saat ini, Indonesia kembali menghadapi persoalan serius terkait keberlanjutan hutan dan lahan, terutama kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan. Dalam dua hari terakhir, hingga 31 Agustus 2026, kondisi asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan bahkan menyebabkan tidak ada pesawat yang dapat mendarat di Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, sehingga aktivitas penerbangan dan mobilitas masyarakat terganggu. Persoalan tersebut tidak hanya terjadi di sekitar Palangka Raya, tetapi juga menjangkau sejumlah wilayah pedalaman Kalimantan, termasuk Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu, yang menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan ekologis yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, kesehatan, transportasi, dan keberlanjutan ekosistem.

Palangka Raya seakan membara seperti tungku penjual mi Jawa di Yogyakarta yang menggunakan arang untuk memasak, ketika kebakaran hutan dan lahan kembali menyelimuti wilayah tersebut dan merembet hingga mengganggu kehidupan masyarakat. Kondisi ini mengingatkan pada peristiwa tahun 2015, ketika api yang berasal dari lahan terbakar merambat ke kawasan permukiman dan menyebabkan rumah serta sekolah ikut terbakar; situasi serupa kini kembali menjadi ancaman. Kebakaran tersebut penting untuk dipahami bukan semata-mata sebagai peristiwa alam, sebab api tidak muncul dan menyebar tanpa sebab, melainkan berkaitan dengan tindakan manusia, baik yang dilakukan oleh individu maupun oleh pihak yang memiliki kepentingan ekonomi dalam skala yang lebih besar, termasuk korporasi.

Praktik pembakaran hutan dan lahan tersebut tidak dapat dilepaskan dari logika ekonomi yang menempatkan eksploitasi sumber daya alam sebagai jalan untuk menghasilkan pendapatan (income) dan memenuhi kebutuhan penghidupan. Dalam logika ini, hutan dipandang terutama sebagai sumber daya yang dapat diolah dan dikonversi menjadi nilai ekonomi. Di mana semakin besar sumber daya yang dapat dieksploitasi, semakin besar pula peluang memperoleh pendapatan. Padahal, bagi masyarakat adat dan tradisi Suku Dayak di Kalimantan, hutan memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar sumber ekonomi.

Berbagai komunitas Dayak, dengan keragaman sub-suku dan tradisinya, secara historis membangun sistem penghidupan (livelihood) yang erat dengan ekosistem hutan, baik hutan daratan dengan vegetasi rapat maupun kawasan rawa dan gambut. Perubahan hutan menjadi sekadar komoditas ekonomi berpotensi berbenturan dengan sistem penghidupan, pengetahuan lokal, dan hubungan sosial-ekologis yang telah terbentuk secara turun-temurun. Praktek ini, sampai hari ini masih berjalan di sebagian besar komunitas Dayak di seantero Kalimantan, bahkan Borneo.

Penghidupan Lestari

Di Kalimantan, praktik pembakaran lahan tidak hanya dikaitkan dengan pemilik konsesi perkebunan sawit dan kawasan hutan, tetapi juga kerap disangkakan kepada masyarakat adat, termasuk Suku Dayak, yang pada dasarnya memiliki hubungan erat dan bergantung pada keberlanjutan hutan serta alam sebagai sumber penghidupan. Namun, penting dibedakan antara pembakaran sebagai praktik pembukaan lahan yang dilakukan secara terkendali dengan pembakaran yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan dalam skala luas.

Jauh sebelum hadirnya perkebunan sawit, masyarakat Dayak telah memiliki pengetahuan dan tata kelola tradisional dalam menggunakan api untuk membuka lahan, melalui sistem sekat bakar, yaitu praktik pengendalian api agar pembakaran tidak meluas ke kawasan di sekitarnya. Praktik sekat bakar tersebut berkaitan erat dengan pola tanam berputar yang dilakukan oleh masyarakat. Pola pertanian dan perkebunan ini kemudian lebih dikenal dengan istilah “ladang berpindah”.

Namun, istilah tersebut sering kali dipahami secara keliru, seolah-olah masyarakat Dayak membuka lahan secara terus-menerus dan berpindah dari satu tempat ke tempat lain tanpa pola pengelolaan yang jelas, sebagaimana gambaran masyarakat nomaden. Padahal, yang dimaksud dengan ladang berpindah dalam praktik masyarakat Dayak lebih tepat dipahami sebagai sistem perladangan bergilir, di mana lahan yang telah digunakan tidak serta-merta ditinggalkan, melainkan diberikan waktu untuk beristirahat dan dipulihkan sebelum kembali dimanfaatkan dalam siklus berikutnya dalam bidang yang sama.

Berladang pindah-bergilir adalah praktik pengelolaan lahan yang dilakukan masyarakat Dayak berdasarkan batas-batas ruang yang telah ditentukan dan diwariskan secara turun-temurun dalam keluarga dalam komunitas adat (Care International Indonesia, 2007). Setiap rumah tangga (household) umumnya memiliki petak atau bidang kelola yang berada dalam zona tradisional dengan batas kepemilikan adat yang telah dikenal bersama. Perpindahan ladang dalam praktik ini bukan berarti meninggalkan bidang wilayah dan mencari lahan baru secara bebas, melainkan merupakan rotasi pemanfaatan petak-petak lahan dalam satu wilayah adat berdasarkan siklus tertentu.

Siklus tersebut berlangsung secara berkelanjutan dan terikat pada sistem pengelolaan antar generasi, yang dalam konteks ini berlangsung hingga sekitar 24 tahun. Hal ini dilakukan sehingga lahan memiliki kesempatan untuk beristirahat dan dipulihkan sebelum kembali dimanfaatkan. Siklus perladangan tradisional suku Dayak sepanjang 24 tahun tersebut secara umum dibagi ke dalam tiga fase pemulihan lahan yang masing-masing berdurasi delapan tahun (Dove, 1988; Rijal, 2025).

Pembagian ini mencerminkan tingkatan suksesi alam atau kembalinya vegetasi hutan sekunder untuk memulihkan kesuburan tanah secara total yaitu (1) Delapan Tahun Pertama (Tahun 1–8): Fase bera muda atau belukar mudam di mana Lahan baru saja ditinggalkan setelah 1–2 kali panen padi pangan. Vegetasi didominasi oleh herbal, rumput tinggi (seperti alang-alang), dan semak belukar cepat tumbuh (pioneer species). Dengan demikian fungsi ekologi dapat melindungi permukaan tanah yang terbuka dari erosi air hujan langsung serta mengembalikan lapisan humus awal.

Delapan Tahun Kedua (Tahun 9–16), fase bera madya atau hutan sekunder muda; di mana struktur tanah mulai kembali gembur seiring membusuknya material organik permukaan. Dalam halini, maka vegetasi seperti semak belukar digantikan oleh pohon-pohon berdiameter kecil hingga sedang (seperti jenis laban, mahang, atau kayu cepat tumbuh lainnya). Sedangkan fungsi ekologi, di mana akar tanaman mulai menembus lapisan tanah yang lebih dalam untuk menyerap unsur hara mikro dan membawanya kembali ke ekosistem permukaan lewat guguran daun.

Delapan Tahun Ketiga (Tahun 17–24), fase bera tua atau hutan sekunder matang; kondisi lahan kesuburan tanah dan keseimbangan hara telah pulih sepenuhnya mendekati kondisi hutan asli; vegetasi di mana pohon-pohon penyusun sudah berdiameter besar dengan tajuk hutan (canopy) yang mulai rapat dan menutup celah sinar matahari. Fungsi ekologi dalam siklus hara berputar sempurna. Pada akhir tahun ke-24, lahan ini dinilai adat sudah “matang” dan siap dibuka kembali sebagai ladang baru tanpa merusak struktur ekosistem jangka panjang.

Dari tahapan siklus penghidupan masyarakat Dayak yang dibangun melalui pengelolaan ekosistem hutan tersebut, pembakaran lahan memiliki fungsi yang terbatas dan dilakukan secara terencana, yakni satu kali dalam satu siklus rotasi pemanfaatan lahan, dengan menerapkan sistem sekat bakar untuk mengendalikan penyebaran api. Pembakaran dilakukan pada tahap awal, ketika suatu petak hutan mulai dialihfungsikan menjadi lahan pertanian atau kebun, kemudian lahan tersebut dikelola mengikuti siklus perladangan yang telah ditentukan.

Dengan demikian, praktik pembakaran tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari keseluruhan sistem penghidupan dan tata kelola ruang masyarakat Dayak. Dari perspektif ini, terlihat bahwa sistem penghidupan masyarakat Dayak memiliki karakteristik yang khas, berkembang berdasarkan pengetahuan, kebutuhan, dan kapasitas ekosistem hutan tempat mereka hidup, serta diwariskan dan dikelola dalam hubungan yang erat antara keluarga, komunitas, dan lingkungan.

Meninggalkan Adat dan Tradisi

Merujuk pada Sayogyo (2002) dan Soetomo (2013), memasuki era milenium terjadi perubahan orientasi dalam memandang pekerjaan dan sumber penghidupan, di mana perspektif perkotaan semakin kuat menjadi ukuran keberhasilan ekonomi dan sosial. Lapangan pekerjaan yang berada di sektor formal, industri, perdagangan, dan jasa di perkotaan semakin dipandang memiliki nilai lebih dibandingkan pekerjaan berbasis pertanian, perkebunan, atau pemanfaatan sumber daya alam di pedesaan dan pedalaman hutan. Dalam situasi tersebut, pekerjaan yang berada jauh dari pusat-pusat ekonomi perkotaan cenderung dianggap kurang menjanjikan, bahkan seolah-olah tidak memiliki prospek yang memadai untuk membangun kehidupan yang lebih baik.

Perubahan orientasi tersebut kemudian memengaruhi cara masyarakat memandang penghidupan yang berbasis alam dan ekosistem hutan. Aktivitas seperti bertani, berkebun, menyadap hasil hutan, dan mengelola sumber daya hutan secara tradisional semakin tidak ditempatkan sebagai pilihan utama. Hal ini terjadi ketika pekerjaan tersebut dinilai tidak mampu menghasilkan pendapatan yang cukup, tidak memberikan kepastian ekonomi, dan dianggap memiliki masa depan yang terbatas.

Akibatnya, keberadaan hutan tidak lagi selalu dipahami sebagai ruang kehidupan dan sumber penghidupan yang bernilai, tetapi semakin mudah dilihat sebagai sumber daya ekonomi yang perlu dikonversi menjadi komoditas bernilai tinggi. Di sinilah muncul persoalan utama, ketika ukuran kesejahteraan semakin ditentukan oleh pendapatan dan pekerjaan yang berorientasi pada ekonomi pasar, pengetahuan, dan praktik. Sehingga sistem penghidupan masyarakat yang sebelumnya dibangun berdasarkan kapasitas ekologis hutan berisiko mengalami marginalisasi.

Alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian dan perkebunan kembali ditempatkan sebagai bagian dari paradigma pembangunan berbasis food estate, sebuah pendekatan yang telah muncul sejak era Orde Baru. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1995, pemerintah melakukan pembukaan hutan seluas sekitar 1 juta hektare. Pola tersebut kemudian berlanjut pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui program Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) seluas mencapai 2.5 juta ha di Merauke pada 2010. Lalu, diteruskan pada masa Presiden Joko Widodo melalui pengembangan food estate seluas sekitar 2,3 juta hektar diberbagai daerah di Indonesia, khususnya Kabupaten Pulang Pisau, Kampuas dan Gunung Mas sekitar 200.000 ha, pada 2020.

Terbaru pada era Presiden Prabowo melalui rencana luas target jangka panjang untuk program Food Estate (Lumbung Pangan Nasional) mencapai 4 juta hektar, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, dan seluas 2,29 juta hektar dilaksanakan di Kabupaten Merauke, sedangkan di Kalteng menargetkan perluasan cetak sawah baru di lahan rawa seluas 150.000 hektar.

Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan adanya kesinambungan paradigma pembangunan yang menempatkan pembukaan dan konversi kawasan hutan sebagai instrumen untuk memperluas basis produksi pangan dan ekonomi. Hal ini, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara kepentingan produksi, keberlanjutan ekosistem, dan penghidupan masyarakat yang telah bergantung pada kawasan hutan. Meskipun tidak selalu berlangsung secara langsung melalui penetapan kawasan hutan menjadi kawasan konsesi, perubahan peruntukan dan regulasi pembukaan hutan telah menjadi instrumen penting dalam mengubah arah pemanfaatan ruang dan sumber daya alam.

Proses tersebut pada akhirnya turut membentuk persepsi masyarakat bahwa mata pencaharian berbasis hutan tidak lagi menjanjikan, sehingga pilihan penghidupan semakin diarahkan pada kegiatan ekonomi yang dianggap lebih mampu menghasilkan pendapatan dan memberikan kepastian masa depan. Dari sini persepsi Masyarakat, bahkan Masyarakat yang penghidupannya bergantung pada hutan tidak lagi menganggap adat dan tradisi mereka bermakna. Pembakaran hutan tidak lagi dengan system tradisi yaitu sekat bakar dalam skema berladang bergilir, tetapi berdasarkan dengan membangun mata pencariaan yang lebih efektif dan efisien. Lahan adat menjadi pusat pertikaian, kawasan hutan beralih menjadi kawasan kebun, terutama kebun sawit, demikian juga dengan kebun karet, beralih menjadi kebun sawit.

Cara yang paling efektif dan efisien untuk membersihkan lahan dalam skala luas sering kali dipandang melalui logika ekonomi dengan biaya pembersihan ditekan serendah mungkin, sementara hasil yang diperoleh diupayakan sebesar mungkin. Dalam praktik perladangan masyarakat Dayak, sistem sekat bakar masih memungkinkan diterapkan karena luasan lahan yang dikelola relatif terbatas, umumnya tidak lebih dari sekitar 2 hektare, sehingga pengendalian api dapat dilakukan berdasarkan pengetahuan dan kapasitas komunitas setempat. Namun, ketika hutan dikonversi menjadi kawasan perkebunan dengan luasan bisa mencapai lebih dari 100 hektare bahkan ribuan hektare, mekanisme pengendalian semacam itu menjadi persoalan yang berbeda.

Dalam skala tersebut, pembukaan dan pembersihan lahan membutuhkan biaya besar apabila dilakukan secara mekanis, sehingga pembakaran dipandang sebagai pilihan yang paling murah dan cepat dalam perspektif efisiensi ekonomi. Di sinilah persoalannya, ketika prinsip ekonomi “biaya sekecil-kecilnya dan pendapatan sebesar-besarnya” menjadi dasar utama pengelolaan lahan. Maka pembakaran berisiko merubah praktik tradisional yang terkendali menjadi instrumen pembukaan lahan yang membawa konsekuensi ekologis jauh lebih besar.

Dalam cakupan pengelolaan lahan yang luas, korporasi semestinya memiliki kapasitas teknologi, pengetahuan, dan metode pengelolaan yang lebih maju untuk menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan hijau dan berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya, pendekatan tersebut dapat berhadapan dengan logika efisiensi dan efektivitas ekonomi yang justru mendorong penggunaan cara-cara pembukaan lahan yang sederhana dan murah, termasuk praktik tradisional yang tidak lagi mengikuti pakem, norma, dan tata kelola adat. Ironisnya, pengetahuan ekologis masyarakat adat yang sesungguhnya telah berkembang melalui pengalaman panjang dalam mengelola keseimbangan hutan justru tidak dijadikan rujukan, sementara cara-cara yang lebih eksploitatif dipertahankan atas nama efisiensi. Dengan demikian, muncul paradoks modernitas dalam penguasaan modal dan teknologi, tetapi primitif dalam praktik pengelolaan alam. Korporasi berada dalam dunia ekonomi modern, tetapi memilih metode pengelolaan yang mengabaikan prinsip ekologis dan kearifan lokal yang justru telah lebih dahulu mengenal batas-batas keberlanjutan.

*Pietra Widiadi (Founder Pendopo_Kembangkopi tempat belajar warga, fasilitator pendidik warga dan petani kopi).