Siapa yang Berhak Memberi Cap kepada Desa?

Oleh: Purnawan Andra*

Desa di Indonesia selama ini disebut sebagai akar budaya bangsa, sumber ketahanan pangan, lanskap ruang yang menjadi kebanggan dan ruang hidup identitas sosial. Desa adalah pranata hidup, basis pengetahuan, dan ensiklopedi komunal yang telah membentuk fondasi bangsa ini jauh sebelum republik ini dirumuskan.

Namun, logika pembangunan hari ini kerap melihat desa secara teknokratik. Seperti misalnya ketika bencana datang, desa disebut bukan sebagai kebanggaan, tapi sebagai tempat pertama yang menanggung akibat.

Seperti ketika banjir dan tanah longsor melanda Aceh dan Sumatra Barat beberapa waktu lalu, membuat ribuan warga mengungsi, transportasi dan telekomunikasi terputus dan kehidupan sosial terganggu. Desa-desa yang kerap disebut dalam pidato pembangunan itu, dalam hal ini menjadi ornamen retoris atas ruang hidup tubuh-tubuh sosial yang nyata, yang bisa terguncang kapan saja.

Maka, pertanyaannya kemudian, siapa yang berhak memberi cap kepada desa? Cap yang bukan hanya soal nama. Tapi cap yang berarti memberi batas, memberi identitas dan kerap kali menentukan bagaimana mereka diperlakuan.

Politik Penamaan

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebenarnya telah meletakkan dasar yang tegas. Bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang punya kewenangan mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan asal-usul, adat istiadat dan prakarsa masyarakat. Dengan kata lain, desa tidak lahir sebagai benda kosong yang menunggu dijelaskan, diartikan dan ditetapkan dari luar. Desa sudah lebih dulu menjadi subjek yang hidup, bekerja dan menata dirinya sendiri.

Masalahnya, seperti yang dikemukakan James C. Scott dalam Seeing Like a State (1998), negara modern seringkali gagal membaca kompleksitas lokal karena cenderung menyederhanakan realitas desa ke dalam data statistik dan proyek birokratis. Dalam logika itu, desa lalu dipetakan dalam label-label administratif, seperti desa maju, desa mandiri, desa wisata, desa digital hingga desa tertinggal atau desa rawan bencana.

Label semacam ini memang membantu kerja birokrasi, tapi kerap menyederhanakan hidup yang jauh lebih majemuk. Padahal desa bekerja dengan logika sosial dan ekologi yang tidak selalu bisa direduksi menjadi indikator pembangunan. Kehidupannya bergerak bersama musim, jalan tanah, pasar tradisional, aliran irigasi, hubungan keluarga dan pengetahuan lokal yang tidak selalu muat dalam tabel dan presentase.

Ketika desa disebut “tertinggal”, warga desa perlahan dipaksa melihat dirinya sendiri dengan ukuran dari luar. Inilah politik penamaan. Seperti dikatakan Stuart Hall, kebudayaan adalah arena kontestasi makna. Ketika makna desa dimonopoli oleh negara, maka desa kehilangan kemampuan merepresentasikan dirinya sendiri. Hall menekankan bahwa representasi punya sifat politis, karena cara kita menggambarkan sesuatu ikut membentuk cara kita memahaminya.

Pierre Bourdieu menambahkan bahwa kekuasaan tidak hanya hadir lewat kekerasan, tapi juga melalui kuasa simbolik, yaitu kemampuan satu pihak membuat kategorinya tampak wajar dan alami bagi semua orang. Maka, ketika desa disebut tradisional, lokal, tertinggal, mandiri, atau tangguh, kita seharusnya bisa bertanya siapa yang memberi nama, dari posisi mana dan untuk kepentingan siapa.

Memikul Akibat

Pertanyaan itu menjadi lebih menarik dalam konteks ucapan Prabowo Subianto tentang orang desa yang tidak memakai dolar. Dalam beberapa pemberitaan di media disebutkan bahwa pernyataan itu dipakai untuk menghibur rakyat dan menenangkan publik di tengah pelemahan rupiah. Tapi justru disinilah terbentang jarak antara bahasa politik dan realitas kesehariannya.

Dalam logika paling sederhana, rupiah memang tidak dipakai untuk belanja di warung sebagai dolar. Tapi hidup desa tidak bisa lepas dengan nilai tukar melalui harga pupuk, BBM, ongkos angkut, alat pertanian dan barang-barang kebutuhan lain yang bergerak mengikuti pasar nasional dan global. Meski warga desa tidak memegang dolar di tangan, efek fluktuatifnya tetap terasa sampai ke sawah dan ladang mereka.

Karena desa bukan ruang yang berada di luar konteks ekonomi modern. Ketika nilai rupiah turun, rantai biaya ikut naik. Nelayan misalnya, jadi tak melaut karena harga solar melonjak. Juga petani mengeluh karena harga pupuk naik.

Ketika banjir dan tanah longsor memutus akses, suplai hasil bumi tertahan, menjadikan distribusi barang tersendat dan mengakibatkan biaya hidup naik. Ketika jalan desa rusak, orang tidak hanya kehilangan jalur, tapi juga waktu, tenaga dan kesempatan menjual hasil kerja mereka.

Karena itu, membicarakan desa semestinya tidak berhenti pada citra keeksotisan, keindahan dan kesederhanaan. Yang lebih penting adalah melihat bagaimana desa memikul akibat dari keputusan politik, kebijakan ekonomi dan tata kelola yang kerap diambil jauh dari sana. Pada kenyataannya, desa terlalu sering menjadi tempat yang menerima beban lebih dahulu, tapi mendapat perhatian belakangan.

Peradaban Desa

Di tengah semua itu, Hari Peradaban Desa yang diperingati setiap tanggal 21 Mei menawarkan alternatif logika yang penting (Harian Kompas, 21/5/2026). Momen yang diprakarsai oleh Komunitas Lima Gunung di Magelang sejak 2021 ini menjadi bentuk penghormatan terhadap kehidupan desa yang memiliki peradaban sendiri, bukan sebagai wilayah yang menunggu dibina.

Tema peringatan seperti “Indonesia Bagian dari Desaku” dan “Napak Bumi” menjadi bentuk kesadaran reflektif terhadap kehidupan desa yang tahu bagaimana menjaga nilai komunal, spiritualitas, dan nasionalime sekaligus. Tanggal 21 Mei dipilih untuk merefleksikan tonggak reformasi 21 Mei 1998 dan berdampingan dengan Hari Kebangkitan Nasional.

Peringatan ini bisa dibaca sebagai bentuk koreksi simbolik dan epistemologis dengan membalik arah kuasa, dari “desa sebagai objek pembangunan” menjadi “desa sebagai penggagas peradaban.” Ini bukan romantisme lokal, tapi menjadi kesadaran politik kebudayaan – bahwa desa bisa memproduksi wacana, menciptakan sejarah, dan merumuskan masa depan, tanpa perlu menunggu validasi dari atas.

Selama ini negara sering menganggap desa harus belajar modernitas dari kota. Padahal krisis ekonomi, ekologi dan kultural hari ini justru memperlihatkan kota mulai kehilangan banyak pengetahuan hidup yang masih tersisa di desa.

Maka pertanyaannya kini bukan hanya siapa yang berhak memberi cap kepada desa, tapi juga siapa yang selama ini terlalu mudah merasa berhak melakukannya. Negara boleh membuat kebijakan, pasar boleh dinamis dan elite kota dan pemerintahan boleh berbicara. Tapi desa bukan benda yang sah ditempeli label dari atas tanpa suara dari dalamnya.

Desa punya hak untuk menjelaskan dirinya sendiri, menilai kebutuhannya sendiri dan menentukan masa depannya sendiri. Di situlah peradaban desa berada. Bukan pada stempel, tapi pada pengakuan. Bukan pada cara orang luar menamai desa tapi pada kesadaran membiarkan desa menjadi dirinya sendiri.

Karena jika kita ingin bicara tentang Indonesia yang lebih beradab, kita perlu mulai dari desa. Sebab peradaban tidak tumbuh dari seberapa banyak cap yang ditempelkan negara, tapi seberapa jauh kekuasaan mau mendengar suara yang selama ini diabaikan karena dianggap kecil dan tidak berarti.

*Purnawan Andra, penerima fellowship Humanities & Social Science di Universiti Sains Malaysia, kelahiran desa Salaman, Magelang, di kaki Bukit Menoreh.