Kongres Kebudayaan Nusantara 2026: Kerinduan Pada Akar Lampau
Oleh: Chrisman Hadi
Nanti pada 8 Agustus 2026 sejumlah pemangku adat, penghayat kepercayaan, budayawan, seniman, akademisi, sejarawan, peneliti dan komunitas kebudayaan dari berbagai daerah direncanakan berkumpul di Malang dalam Kongres Kebudayaan Nusantara. Perhelatan yang diselenggarakan Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tersebut membawa harapsn besar: Menggali kembali nilai-nilai peradaban Nusantara sebagai fondasi pembangunan bangsa.
Kongres ini,konon, dirancang untuk membicarakan rekonstruksi sejarah peradaban Nusantara secara ilmiah; meluruskan berbagai distorsi sejarah; menjaga nilai keluhuran dan kearifan lokal serta memperkuat landasan akademik bagi kebijakan kebudayaan nasional. Rangkaian kongres bahkan direncanakan berlangsung di lima wilayah, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara dan Bali.
Gagasan tersebut tentu patut disambut. Karena Bangsa yang kehilangan hubungan dengan akar kebudayaannya akan mudah menjadi bangsa pengikut. Ia mungkin mampu membangun gedung-gedung tinggi, jalan tol, kawasan industri dan kota-kota modern tetapi kehilangan alasan paling mendasar mengenai untuk apa seluruh pembangunan itu dilakukan.
Tapi kerinduan kepada akar lampau tidak boleh berhenti sebagai romantisme sejarah terhadap imperium Nusantara masa lampau, silsilah, pusaka, gelar kebangsawanan atau kejayaan masa silam. Masa lalu bukan museum yang hanya dikunjungi untuk berfoto. Masa lalu harus menjadi sumber pengetahuan untuk membaca masa kini dan menentukan masa depan.
Karena itu Kongres Kebudayaan Nusantara di Malang semoga bisa menjawab pertanyaan mendasar: Apakah kongres ini akan menjadi awal dari gerakan baru yang terpisah atau menjadi mata rantai dari perjalanan panjang pemajuan kebudayaan Indonesia?
Pertanyaan tersebut penting karena pada 23–27 Oktober 2023 — telah berlangsung Kongres Kebudayaan Indonesia di Jakarta. Kongres itu dihadiri pemangku kepentingan kebudayaan dari berbagai daerah dan menyediakan sekitar 50 ruang dialog untuk merumuskan arah pembangunan kebudayaan nasional. Hasilnya diharapkan menjadi pijakan penyusunan Rencana Aksi Nasional Pemajuan Kebudayaan.
Kongres Kebudayaan Indonesia 2023 menghasilkan sepuluh gagasan penting.
Pertama, kebudayaan harus ditempatkan sebagai daya utama transformasi keindonesiaan. Kedua, periode 2024–2029 dipandang sebagai babak krusial pemajuan kebudayaan. Ketiga, negara harus menjamin kebebasan berekspresi yang aman dan nyaman. Keempat, pendidikan yang berkebudayaan harus menjadi “sekolah kehidupan”. Kelima, transformasi tata kelola Dewan Kesenian dan/atau Dewan Kebudayaan harus menjadi prioritas kelembagaan.
Keenam, diperlukan perekatan budaya lintas batas desa dan kota secara partisipatif dan inklusif. Ketujuh, teknologi digital harus digunakan untuk mengolah data raya Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, Indeks Kebudayaan, Program Indonesiana, dan hasil-hasil kebudayaan masyarakat. Kedelapan, masyarakat adat dan masyarakat lokal harus ditempatkan sebagai subjek yang berdaulat atas kebudayaannya. Kesembilan, Indonesia memerlukan badan amanat pemajuan kebudayaan. Kesepuluh, model penganggaran APBN dan APBD harus diselaraskan dengan kerangka kerja kebudayaan.
Sepuluh gagasan tersebut seharusnya menjadi jembatan pertama yang menghubungkan Kongres Kebudayaan Indonesia 2023 dengan Kongres Kebudayaan Nusantara 2026.
Jangan sampai setiap kongres kebudayaan selalu dimulai dari halaman pertama, seakan-akan bangsa ini tidak pernah berkongres, tidak pernah melahirkan rekomendasi, dan tidak pernah menyusun strategi. Kebudayaan tidak akan bergerak maju apabila setiap forum hanya melahirkan dokumen baru, sementara dokumen lama dibiarkan menjadi arsip yang berdebu.
Nusantara Bukan Keseragaman
Istilah “Nusantara” sendiri harus dibaca secara kritis.
Nusantara bukan satu kebudayaan tunggal yang dipaksakan kepada ribuan komunitas. Nusantara merupakan ruang perjumpaan beragam bahasa, kepercayaan, pengetahuan lokal, tradisi lisan, kesenian, teknologi tradisional, sistem pertanian, hukum dan cara manusia membangun hubungan dengan alam.
Karena itu, meneguhkan identitas nasional bangsa Nusantara bukan berarti menyeragamkan perbedaan. Identitas nasional justru memperoleh kekuatannya dari kesediaan untuk mengakui bahwa Indonesia dibangun oleh keberagaman sejarah dan kebudayaan.
Di sinilah rekomendasi Kongres Kebudayaan Indonesia 2023 mengenai kedaulatan masyarakat adat dan masyarakat lokal menjadi sangat relevan. Masyarakat adat tidak boleh sekadar diundang untuk memakai pakaian tradisional, membacakan doa, menari dalam pembukaan, lalu dipulangkan setelah acara selesai.
Mereka harus duduk sebagai subjek yang ikut menentukan kebijakan.
Tanah, hutan, mata air, situs keramat, bahasa, pengetahuan pengobatan, dan ekspresi kesenian bukan benda mati yang dapat dipisahkan dari masyarakat pemilik dan pendukungnya. Kebudayaan hidup karena ada manusia dan ruang hidup yang mempertahankannya.
Dengan demikian, pembicaraan mengenai kebudayaan tidak boleh dipisahkan dari konflik agraria, kerusakan lingkungan, ekspansi industri, penggusuran ruang hidup, dan komersialisasi warisan budaya. Tidak masuk akal berbicara tentang pelestarian tari masyarakat adat sambil membiarkan tanah tempat masyarakat itu hidup dirampas. Tidak cukup melindungi artefak apabila manusia yang menciptakan dan merawatnya justru kehilangan ruang hidup.
Sejarah Kongres Kebudayaan
(dari Surakarta1918 sampai Malang 2026: Mata Rantai yang tidak boleh terputus)
Kongres Kebudayaan Nusantara yang akan diselenggarakan di Malang pada 8 Agustus 2026 sesungguhnya tidak sedang membuka halaman pertama sejarah kebudayaan Indonesia. Jauh sebelum Republik Indonesia berdiri, para pemikir, bangsawan, guru, seniman, sastrawan, dan kaum terpelajar telah memperdebatkan masa depan kebudayaan di tengah tekanan kolonialisme dan datangnya modernitas Barat.
Karena itu, Kongres Kebudayaan Nusantara di Malang harus diletakkan sebagai salah satu mata rantai dari perjalanan panjang kongres kebudayaan di Indonesia. Ia harus mengingat apa yang pernah diperdebatkan, membaca kembali rekomendasi yang telah dilahirkan, mengevaluasi apa yang belum dilaksanakan, lalu menentukan apa yang harus diperjuangkan pada masa depan.
Tanpa kesinambungan semacam itu, setiap kongres hanya akan menjadi pertemuan besar yang melahirkan dokumen baru, tetapi tidak pernah mengubah keadaan
Surakarta 1918 : Mencari Jalan di tengah Kolonialisme
Jejak kongres kebudayaan sebelum kemerdekaan dapat ditarik setidaknya sampai penyelenggaraan Kongres Kebudayaan Jawa di Surakarta pada 5–7 Juli 1918. Kongres tersebut mempertemukan dua pandangan besar mengenai arah kebudayaan dan kebangsaan.
Di satu pihak muncul gagasan yang ingin menjadikan kebudayaan Jawa sebagai landasan kebangkitan masyarakat. Di pihak lain berkembang pandangan bahwa perjuangan tidak boleh berhenti pada romantisme kebudayaan Jawa, tetapi harus bergerak menuju emansipasi manusia dan pembentukan kesadaran kebangsaan yang lebih luas.
Perdebatan antara Soetatmo Soerjokoesoemo dan Tjipto Mangoenkoesoemo menjadi gambaran penting pergulatan tersebut. Soetatmo melihat kebangkitan kebudayaan Jawa sebagai dasar bagi pembangunan masyarakat, sedangkan Tjipto mengingatkan bahwa kebudayaan tidak boleh berubah menjadi feodalisme baru yang menghambat kesetaraan manusia.
Kongres 1918 itu juga melahirkan gagasan pembentukan Java Instituut, sebuah lembaga yang kemudian bergerak dalam penelitian, penerbitan, pendidikan, pelestarian bahasa, kesenian, dan kebudayaan Jawa, Madura, serta Bali. Lembaga tersebut memperoleh pengakuan hukum pada 1919 dan menerbitkan majalah kebudayaan Djawa.
Sesudah itu, kongres-kongres kebudayaan diselenggarakan secara berkala, antara lain pada 1921, 1924, 1926, dan 1929. Kongres Java Instituut pada 1924 di Yogyakarta bahkan melahirkan keputusan untuk mendirikan museum yang kelak diwujudkan sebagai Museum Sonobudoyo.
Di sinilah warisan penting kongres kebudayaan pada masa kolonial dapat ditemukan. Kongres tidak sekadar menjadi ruang perdebatan mengenai masa lalu, tetapi melahirkan lembaga penelitian, majalah, sekolah, museum, dan sarana pendidikan kebudayaan.
Meskipun ruang lingkupnya ketika itu masih banyak berpusat pada kebudayaan Jawa, kongres-kongres tersebut memperlihatkan satu kesadaran awal: kebudayaan membutuhkan pengetahuan, kelembagaan, dokumentasi, pendidikan, dan ruang publik untuk mempertahankan keberadaannya.
Dengan kata lain, bahkan sebelum Indonesia merdeka, kebudayaan telah dipahami bukan sekadar sebagai kumpulan tarian, upacara, atau benda pusaka, melainkan sebagai medan perjuangan untuk menentukan identitas dan masa depan masyarakat.
KONGRES KEBUDAYAAN 1948: KEBUDAYAAN INDONESIA YANG BARU LAHIR
Setelah Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia menghadapi pertanyaan yang lebih besar: kebudayaan seperti apakah yang hendak dibangun oleh sebuah republik yang baru lahir?
Pertanyaan itu dibicarakan dalam Kongres Kebudayaan Indonesia di Magelang pada Agustus 1948 ketika revolusi kemerdekaan bahkan belum sepenuhnya selesai. Kongres tersebut menjadi tonggak penting karena pembicaraan kebudayaan tidak lagi ditempatkan dalam batas-batas Jawa tetapi mulai diarahkan kepada pembangunan kebudayaan Indonesia.
Semangat dasarnya adalah membangun bangsa yang tidak hanya merdeka secara politik tetapi juga berdaulat secara kebudayaan — mandiri dalam menentukan masa depan dan memiliki kepribadian sendiri.
Salah satu gagasan penting yang berkembang adalah bahwa negara harus mendukung kebudayaan tetapi tidak boleh menguasai penciptaan. Negara harus menjadi fasilitator bukan penentu tunggal kebenaran artistik. Seniman dan pemikir kebudayaan harus memperoleh kebebasan untuk mencipta, mengkritik dan mengembangkan kebudayaan tanpa dikendalikan oleh selera kekuasaan.
Kongres tersebut ikut mendorong lahirnya Lembaga Kebudayaan Indonesia. Dalam perkembangan berikutnya, terbentuk Badan Musyawarah Kebudayaan Nasional yang menyelenggarakan rangkaian kongres kebudayaan di Bandung pada 1951, Surakarta pada 1954, Bali pada 1957 dan Bandung pada 1960.
Rangkaian kongres pada masa awal Republik membicarakan beberapa persoalan yang tetap relevan sampai hari ini: hubungan antara kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional; perjumpaan tradisi Timur dengan pengetahuan Barat; hubungan generasi tua dan generasi muda; pendidikan kesenian; kebebasan penciptaan; penerbitan buku — serta tanggung jawab negara terhadap perkembangan kebudayaan.
Kongres 1951, misalnya — merekomendasikan pembentukan penerbitan nonkomersial dan pusat-pusat sastra di daerah untuk memperluas akses masyarakat terhadap bacaan. Rangkaian rekomendasi kongres pada 1948 dan 1951 juga ikut mendorong pembentukan lembaga pendidikan seni yang lebih khusus dan terstruktur.
Warisan terbesar kongres-kongres awal Republik dengan demikian bukan hanya rumusan mengenai identitas nasional. Kongres telah berusaha membangun infrastruktur kebudayaan: lembaga pendidikan seni, penerbitan, pusat kesusastraan, badan musyawarah kebudayaan, serta ruang kebebasan bagi seniman.
Inilah pelajaran pentingnya: identitas nasional tidak dibangun hanya melalui semboyan tetapi melalui lembaga yang menjaga pengetahuan, mendidik generasi baru, menerbitkan gagasan, merawat kesenian, dan melindungi kebebasan penciptaan.
Kebudayaan Versus Kekuasaan
Perjalanan kongres kebudayaan kemudian mengalami pasang surut akibat perubahan politik nasional. Pergolakan ideologi pada akhir 1950-an dan awal 1960-an membuat kebudayaan menjadi medan pertarungan politik yang semakin keras.
Sesudah pergantian kekuasaan menuju Orde Baru, ruang kebudayaan semakin banyak ditempatkan di bawah pengendalian negara. Pemerintah memang membangun pusat-pusat kebudayaan, taman budaya, museum, dan berbagai kegiatan kesenian, tetapi kebudayaan sering diposisikan sebagai alat stabilitas, pembangunan, dan legitimasi politik.
Pada masa itu, identitas nasional cenderung dirumuskan secara sentralistis. Keberagaman sering dipertunjukkan sebagai dekorasi dalam semboyan persatuan, sementara ekspresi yang kritis terhadap kekuasaan dapat dianggap mengganggu ketertiban.
Kongres Kebudayaan Indonesia baru diselenggarakan kembali di Jakarta pada 29 Oktober–3 November 1991. Kongres ini diikuti sekitar seribu peserta dan membicarakan kebudayaan nasional di tengah perubahan sosial, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arus globalisasi.
Kongres 1991 menegaskan kembali pentingnya nilai budaya nasional, kreativitas, pelestarian warisan budaya, pengembangan sumber daya manusia, dan kemampuan bangsa menghadapi modernisasi tanpa kehilangan kepribadiannya.
Namun, kongres tersebut berlangsung di tengah sistem politik yang masih sangat terpusat. Karena itu, persoalan mendasar mengenai kebebasan berekspresi, demokratisasi kebudayaan, kemandirian lembaga kesenian dan hak masyarakat untuk menentukan kebudayaannya sendiri belum memperoleh ruang yang sepenuhnya terbuka.
Reformasi dan Tuntutan Lembaga Kebudayaan
Reformasi 1998 membuka ruang baru bagi pembicaraan kebudayaan. Desentralisasi politik memberikan kesempatan kepada daerah dan komunitas untuk kembali membicarakan identitas, sejarah lokal, hak masyarakat adat, serta hubungan antara kebudayaan dan demokrasi.
Dalam suasana tersebut, Kongres Kebudayaan Indonesia diselenggarakan di Bukittinggi pada Oktober 2003. Salah satu rekomendasi pentingnya adalah pembentukan departemen atau kementerian yang secara khusus menangani kebudayaan, terpisah dari urusan lain yang selama ini membuat kebudayaan kerap berada di pinggiran kebijakan pemerintah.
Kongres 2003 juga merekomendasikan adanya lembaga independen yang bertugas memantau dan memastikan pelaksanaan keputusan-keputusan kongres.
Rekomendasi tersebut mengandung kritik yang sangat mendasar: bangsa Indonesia terlalu sering berhasil menyelenggarakan kongres, tetapi gagal membangun mekanisme untuk melaksanakan dan mengawasi hasilnya.
Dokumen disusun, rekomendasi dibacakan, panitia dibubarkan, dan beberapa tahun kemudian kongres berikutnya kembali dimulai seolah-olah tidak pernah ada keputusan sebelumnya.
Pada 2008, Kongres Kebudayaan Indonesia di Bogor mengangkat persoalan hubungan antara budaya dan industri. Perbincangan mulai bergeser kepada ekonomi kreatif, industri budaya, hak kekayaan intelektual, pemanfaatan sumber daya budaya, serta risiko ketika kebudayaan hanya dipandang sebagai komoditas pasar. Dokumentasi kongres itu diterbitkan dengan judul Industri Budaya, Budaya Industri.
Kongres tersebut mengingatkan bahwa kebudayaan memang dapat memberi kesejahteraan ekonomi, tetapi nilai budaya tidak boleh seluruhnya diukur dengan harga jual. Ketika kebudayaan semata-mata dijadikan komoditas, masyarakat pencipta tradisi justru dapat kehilangan kendali atas pengetahuan dan ekspresi budayanya sendiri.
Kongres Kebudayaan Indonesia 2013 yang diselenggarakan di Yogyakarta pada 8–11 Oktober membawa tema “Kebudayaan untuk Keindonesiaan”. Persoalan yang dibahas mencakup demokrasi kebudayaan, pengelolaan sumber daya budaya, pewarisan budaya kepada generasi baru, kerja sama internasional, dan diplomasi kebudayaan.
Kongres ini menegaskan bahwa keindonesiaan bukan identitas yang telah selesai. Keindonesiaan harus terus dirawat melalui pengakuan terhadap kemajemukan, perlindungan kebudayaan daerah, pendidikan, regenerasi pelaku kebudayaan, serta kemampuan berinteraksi dengan dunia tanpa kehilangan akar.
Kongres Kebudayaan Indonesia 2018 : Menuju Strategi Kebudayaan
Perubahan penting terjadi setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Untuk pertama kalinya, pemajuan kebudayaan memperoleh kerangka hukum yang lebih sistematis melalui penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, Strategi Kebudayaan, Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan, dan sepuluh objek pemajuan kebudayaan.
Kongres Kebudayaan Indonesia 2018 yang berlangsung pada 5–9 Desember di Jakarta tidak hanya bertumpu pada pandangan para peserta kongres. Penyusunannya didahului oleh penghimpunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dari ratusan kabupaten/kota dan sebagian besar provinsi di Indonesia. Dengan demikian, arah kebudayaan nasional setidaknya berusaha disusun dari bawah, berdasarkan persoalan dan potensi kebudayaan di daerah.
Kongres 2018 menghasilkan tujuh agenda strategis.
Pertama, menyediakan ruang bagi keberagaman ekspresi budaya serta mendorong interaksi budaya yang inklusif.
Kedua, melindungi dan mengembangkan nilai, ekspresi, serta praktik kebudayaan tradisional untuk memperkaya kebudayaan nasional.
Ketiga, mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan budaya Indonesia untuk memperkuat kedudukan bangsa di dunia internasional.
Keempat, memanfaatkan objek pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kelima, memajukan kebudayaan yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat hubungan manusia dengan ekosistem.
Keenam, melakukan reformasi kelembagaan dan penganggaran kebudayaan.
Ketujuh, meningkatkan peran pemerintah sebagai fasilitator pemajuan kebudayaan.
Tujuh agenda tersebut memperlihatkan perluasan cara pandang terhadap kebudayaan. Kebudayaan tidak lagi hanya dikaitkan dengan kesenian dan warisan tradisi, tetapi juga dengan lingkungan hidup, kesejahteraan, diplomasi internasional, penganggaran, kelembagaan, serta hubungan antara negara dan masyarakat.
Akan tetapi, sekali lagi muncul pertanyaan: seberapa jauh tujuh agenda strategis tersebut telah dilaksanakan? Apakah pemerintah daerah benar-benar menyediakan ruang ekspresi yang inklusif? Apakah anggaran kebudayaan meningkat dan dikelola secara transparan? Apakah masyarakat adat semakin berdaulat atas ruang hidupnya? Apakah pemerintah telah sungguh-sungguh menjadi fasilitator, atau masih bertindak sebagai pengendali kebudayaan?
Kongres Kebudayaan Indonesia 2023 : Kebudayaan Sebagai Daya Transformasi
Lima tahun kemudian — Kongres Kebudayaan Indonesia kembali diselenggarakan di Jakarta pada 23–27 Oktober 2023. Kongres ini berlangsung dalam situasi yang berbeda: Indonesia baru melewati pandemi, teknologi digital berkembang semakin cepat, ruang kebebasan berekspresi menghadapi berbagai tekanan, ketimpangan desa dan kota masih lebar, serta masyarakat adat terus berhadapan dengan ancaman terhadap ruang hidupnya.
Kongres Kebudayaan Indonesia 2023 melahirkan sepuluh gagasan penting.
Pertama, kebudayaan harus ditempatkan sebagai daya utama transformasi keindonesiaan.
Kedua, periode pembangunan 2024–2029 harus dipandang sebagai masa yang sangat menentukan bagi pemajuan kebudayaan.
Ketiga, negara harus menjamin kebebasan berekspresi dalam ruang yang aman dan nyaman.
Keempat, pendidikan yang berkebudayaan harus menjadi “sekolah kehidupan”, bukan sekadar pemindahan pengetahuan di ruang kelas.
Kelima, diperlukan transformasi tata kelola kelembagaan Dewan Kesenian dan/atau Dewan Kebudayaan.
Keenam, diperlukan perekatan budaya lintas batas desa dan kota yang dilakukan secara partisipatif dan inklusif.
Ketujuh, teknologi digital harus digunakan untuk mengolah dan menghubungkan data Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, Indeks Kebudayaan, Program Indonesiana, serta hasil-hasil kebudayaan yang tumbuh di masyarakat.
Kedelapan, masyarakat adat dan masyarakat lokal harus ditempatkan sebagai subjek yang berdaulat atas kebudayaannya sendiri.
Kesembilan, diperlukan sebuah badan yang secara independen mengamati, mengawal, dan memastikan berjalannya pemajuan kebudayaan.
Kesepuluh, model penganggaran APBN dan APBD harus diselaraskan dengan kerangka kerja pemajuan kebudayaan.
Kesepuluh gagasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kebudayaan Indonesia bukan lagi kekurangan festival atau upacara. Persoalan terbesarnya adalah tata kelola, kebebasan, keterwakilan, kedaulatan masyarakat, pendanaan, kesinambungan kebijakan, serta lemahnya lembaga yang menghubungkan aspirasi masyarakat dengan keputusan negara.
Rekomendasi transformasi Dewan Kesenian dan/atau Dewan Kebudayaan bahkan dilanjutkan melalui musyawarah nasional lembaga-lembaga kesenian dan kebudayaan pada Desember 2023. Pembicaraan diarahkan pada transformasi kelembagaan, regulasi, tata kelola, hubungan dengan pemerintah, serta dukungan anggaran yang lebih jelas.
Dari Rekomendasi menuju Dewan Kebudayaan Nusantara
Apabila dibaca sebagai satu perjalanan sejarah — terdapat benang merah yang menghubungkan Kongres Kebudayaan Jawa 1918, Kongres Kebudayaan Indonesia 1948, rangkaian kongres awal Republik, Kongres 1991, 2003, 2008, 2013, 2018, hingga Kongres Kebudayaan Indonesia 2023.
Kongres 1918 mengajarkan pentingnya lembaga penelitian, penerbitan dan museum.
Kongres-kongres awal Republik menegaskan pentingnya pendidikan seni, penerbitan, kebebasan penciptaan dan kedudukan negara sebagai fasilitator.
Kongres 1991 mengingatkan pentingnya identitas nasional di tengah modernisasi dan globalisasi.
Kongres 2003 menuntut kelembagaan pemerintah yang secara khusus menangani kebudayaan serta lembaga independen yang mengawal hasil kongres.
Kongres 2008 memperingatkan agar hubungan antara kebudayaan dan industri tidak berakhir dengan komodifikasi kebudayaan.
Kongres 2013 meneguhkan kebudayaan sebagai fondasi keindonesiaan yang majemuk.
Kongres 2018 menghasilkan tujuh agenda strategis yang menghubungkan kebudayaan dengan kesejahteraan, lingkungan hidup, diplomasi, kelembagaan, dan penganggaran.
Kongres 2023 menuntut transformasi yang lebih konkret: kebebasan berekspresi, pendidikan berkebudayaan, kedaulatan masyarakat adat, teknologi kebudayaan, reformasi Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan, serta mekanisme pengawasan pemajuan kebudayaan.
Karena itu, gagasan mendirikan Dewan Kebudayaan Nusantara dalam Kongres Kebudayaan Nusantara di Malang tidak boleh dimulai hanya dengan pertanyaan siapa yang akan duduk sebagai pengurus atau di kota mana sekretariatnya akan ditempatkan.
Pertanyaan pertama yang harus diajukan adalah: mandat sejarah apa yang hendak dijalankan oleh Dewan Kebudayaan Nusantara?
Apakah lembaga tersebut akan menjadi pengawal rekomendasi kongres-kongres kebudayaan sejak 1918 hingga 2023?
Apakah ia akan membuat peta jalan (road map) pelaksanaan rekomendasi di setiap daerah?
Apakah ia mampu menghubungkan masyarakat adat, penghayat kepercayaan, seniman, budayawan, perguruan tinggi, Dewan Kesenian, Dewan Kebudayaan daerah, serta pemerintah tanpa meniadakan kemandirian masing-masing?
Apakah ia berani membela kebebasan berekspresi ketika seniman berhadapan dengan kekuasaan?
Apakah ia akan menjaga ruang hidup masyarakat adat ketika kebudayaan mereka terancam oleh pertambangan, industri, pembangunan dan penggusuran?
Apakah ia akan menjadi jembatan antara Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dengan kebijakan dan penganggaran nasional?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menentukan apakah Dewan Kebudayaan Nusantara kelak menjadi lembaga yang benar-benar hidup atau hanya menambah panjang daftar organisasi kebudayaan.
Dewan Kebudayaan Nusantara seharusnya tidak ditempatkan di atas Dewan Kesenian, Dewan Kebudayaan daerah, lembaga adat, atau komunitas lokal. Ia bukan lembaga untuk menyeragamkan apalagi menguasai kebudayaan atas nama Nusantara.
Ia harus menjadi simpul yang menghubungkan.
Tugasnya bukan mengambil alih melainkan memperkuat; bukan memerintah melainkan memfasilitasi; bukan berbicara mengatasnamakan masyarakat kebudayaan melainkan memastikan suara masyarakat kebudayaan didengar oleh negara.
Keanggotaan dan kepemimpinannya harus dibentuk secara demokratis, terbuka, berjenjang dari bawah dan mewakili keberagaman wilayah serta komunitas. Keterwakilan tidak boleh hanya diberikan kepada tokoh-tokoh yang dekat dengan pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat adat, penghayat kepercayaan, seniman independen, perempuan, generasi muda, kelompok rentan, dan pelaku kebudayaan dari daerah-daerah yang selama ini terpinggirkan.
Dewan Kebudayaan Nusantara juga harus mempunyai mekanisme pertanggungjawaban publik. Setiap tahun ia perlu menerbitkan laporan mengenai keadaan kebudayaan Nusantara: ruang budaya yang hilang, bahasa yang terancam punah, situs yang rusak, seniman yang mengalami pembatasan, masyarakat adat yang kehilangan wilayahnya, rekomendasi kongres yang telah dilaksanakan, serta kebijakan pemerintah yang perlu dikoreksi.
Dengan demikian, Dewan Kebudayaan Nusantara dapat menjadi jawaban atas kelemahan paling mendasar dalam sejarah kongres kebudayaan Indonesia: ketiadaan lembaga yang menjaga kesinambungan antara rekomendasi dan pelaksanaan.
Kongres di Malang tidak boleh mengulangi kebiasaan lama—berkumpul, berpidato, membuat deklarasi, berfoto lalu melupakan seluruh keputusan kongres setelah peserta pulang.
Kongres Kebudayaan Nusantara harus menghubungkan Surakarta 1918 dengan Magelang 1948, Jakarta 1991, Bukittinggi 2003, Bogor 2008, Yogyakarta 2013, Jakarta 2018, dan Jakarta 2023.
Ia harus menjadi jembatan antara ingatan dan tindakan, antara sejarah dan kebijakan, antara masyarakat dan negara, serta antara warisan leluhur dan masa depan generasi yang belum dilahirkan.
Sebab akar lampau bukan tempat untuk kembali bersembunyi.
Akar adalah sumber kekuatan agar sebuah pohon mampu tumbuh lebih tinggi, merentangkan cabangnya lebih luas, dan menghadapi perubahan zaman tanpa tercerabut dari tanahnya.
Maka keberhasilan Kongres Kebudayaan Nusantara tidak akan diukur dari banyaknya peserta, kemegahan panggung, panjangnya pidato atau banyaknya gelar yang hadir.
Keberhasilannya akan diukur dari kemampuannya menjaga agar sejarah kongres kebudayaan tidak kembali menjadi tumpukan rekomendasi tanpa gerakan.
Dari Surakarta 1918 sampai Malang 2026 — kebudayaan Indonesia tidak membutuhkan kongres yang selalu memulai dari awal. Kebudayaan membutuhkan keberanian untuk melanjutkan apa yang telah diperjuangkan oleh generasi sebelumnya.
Kongres Kebudayaan Nusantara punya tugas merekonstruksi sejarah dan meluruskan distorsi mengenai peradaban Nusantara. Tujuan penting itu harus harus dilakukan dengan metode ilmiah dan keterbukaan terhadap perbedaan tafsir.
Sejarah tidak boleh diganti dengan mitologi politik baru. Klaim mengenai kerajaan, leluhur, situs, silsilah atau pusat peradaban harus diuji melalui penelitian arkeologi, filologi, antropologi, linguistik, sejarah lisan dan pembacaan sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih penting lagi — rekonstruksi sejarah harus berujung pada kebijakan.
Apa gunanya menemukan kembali jejak peradaban besar apabila situsnya tetap dirusak pembangunan? Apa artinya memuliakan aksara Nusantara apabila generasi muda tidak memperoleh ruang untuk mempelajarinya? Apa manfaat memuji keagungan leluhur apabila pelaku seni tradisi hidup tanpa perlindungan sosial dan tidak memiliki tempat untuk berkarya?
Masa lalu harus diterjemahkan menjadi pendidikan, regulasi, pendanaan, perlindungan ruang budaya, penguatan bahasa daerah, regenerasi maestro, serta pembukaan akses generasi muda terhadap pengetahuan tradisional.
Dari Rekomendasi Menuju Gerakan
Kini Indonesia telah memiliki Kementerian Kebudayaan tersendiri melalui Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024. Pada saat yang sama, pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pemajuan Kebudayaan Tahun 2026–2029 melalui panitia antarkementerian dan antarnonkementerian yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 126 Tahun 2026.
Momentum Kongres Kebudayaan Nusantara 2026 dengan demikian menjadi sangat strategis.
Hasil kongres seharusnya tidak berhenti pada deklarasi moral. Kongres perlu menghasilkan dokumen yang dapat dibaca, diuji, dan dilaksanakan: apa yang harus dikerjakan, siapa yang bertanggung jawab, dari mana sumber pembiayaannya, kapan dilaksanakan, serta bagaimana masyarakat mengawasi hasilnya.
Kongres juga perlu membentuk jejaring kerja lintas daerah yang bertugas mengawal rekomendasi. Setiap tahun harus diterbitkan laporan terbuka mengenai rekomendasi mana yang telah dilaksanakan, mana yang belum, siapa yang menghambat, dan langkah apa yang harus ditempuh berikutnya.
Dengan cara itulah kongres berubah menjadi gerakan.
Kerinduan kepada akar lampau baru mempunyai makna apabila ia memberi keberanian untuk membangun masa depan. Kita tidak kembali ke masa lalu untuk bersembunyi dari perubahan. Kita kembali untuk mengambil nilai, pengetahuan, dan daya hidup yang pernah membuat masyarakat Nusantara mampu bertahan, berdialog, mencipta, dan membangun peradaban.
Kongres Kebudayaan Nusantara di Malang harus menjadi ruang untuk menyambungkan kembali ingatan yang terputus: dari Kongres Kebudayaan Indonesia 2023 menuju Rencana Aksi Nasional Pemajuan Kebudayaan 2026–2029; dari masyarakat adat menuju kebijakan negara; dari desa menuju kota; dari sejarah menuju pendidikan; dari ekspresi kesenian menuju kebebasan; serta dari rekomendasi menuju tindakan.
Sebab bangsa yang hanya memuja masa lalu akan menjadi fosil. Bangsa yang melupakan masa lalu akan kehilangan arah. Namun bangsa yang mampu berdialog dengan masa lalunya akan menemukan keberanian untuk menentukan masa depannya sendiri.
Kebudayaan bukan sekadar warisan tentang siapa leluhur kita.
Kebudayaan adalah keputusan mengenai manusia seperti apa yang hendak kita lahirkan pada masa depan.
Gagasan Dewan Kebudayaan Nusantara
Salah satu agenda penting dalam Kongres Kebudayaan Nusantara di Malang — saya dengar — adalah menggagas berdirinya Dewan Kebudayaan Nusantara. Gagasan ini tentu tidak lahir di ruang kosong. Ia harus dibaca sebagai bagian dari kesinambungan rekomendasi Kongres Kebudayaan Indonesia yang berlangsung pada 23–27 Oktober 2023, khususnya rekomendasi mengenai transformasi tata kelola kelembagaan Dewan Kesenian dan/atau Dewan Kebudayaan.
Karena itu, pembentukan Dewan Kebudayaan Nusantara tidak boleh dipahami sekadar sebagai pendirian organisasi baru, penambahan struktur kepengurusan, pembagian jabatan, atau penciptaan lembaga seremonial yang hanya muncul pada saat kongres, festival, dan perayaan kebudayaan. Pembentukannya harus menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kebudayaan nasional secara mendasar.
Dewan Kebudayaan Nusantara seharusnya menjadi ruang perjumpaan dan konsolidasi berbagai kekuatan kebudayaan: masyarakat adat, penghayat kepercayaan, seniman, budayawan, akademisi, ahli sejarah, pekerja kebudayaan, lembaga kesenian daerah, komunitas lokal, serta generasi muda. Ia harus menjadi jembatan antara kebudayaan yang hidup di tengah masyarakat dengan kebijakan negara.
Namun, sejak awal perlu ditegaskan bahwa Dewan Kebudayaan Nusantara tidak boleh berubah menjadi lembaga yang merasa paling berhak mewakili seluruh kebudayaan Nusantara. Nusantara terlalu luas untuk diringkas oleh satu kelompok, satu tafsir sejarah, satu tradisi, atau satu pusat kekuasaan.
Dewan Kebudayaan Nusantara harus menyatukan tanpa menyeragamkan.
Ia tidak boleh menjadi struktur sentralistis yang berdiri di atas Dewan Kesenian, Dewan Kebudayaan daerah, lembaga adat, atau komunitas kebudayaan lokal. Ia juga tidak boleh mengambil alih kewenangan dan kedaulatan kebudayaan masyarakat di daerah. Kehadirannya justru harus memperkuat, menghubungkan, dan melindungi keberadaan lembaga-lembaga kebudayaan yang telah tumbuh secara historis dari bawah.
Di sinilah rekomendasi Kongres Kebudayaan Indonesia 2023 mengenai transformasi tata kelola kelembagaan memperoleh relevansinya. Transformasi bukan berarti membubarkan lembaga lama dan menggantinya dengan lembaga baru atas kehendak pemerintah. Transformasi juga bukan penyeragaman bentuk organisasi dari pusat sampai daerah.
Transformasi berarti memperbaiki dasar hukum, mekanisme representasi, proses pemilihan, hubungan kelembagaan, sumber pembiayaan, transparansi, pertanggungjawaban, dan jaminan independensi lembaga kebudayaan.
Karena itu bila memang gagasan untuk mendirikan Dewan Kebudayaan Nusantara mengedepan maka kongres harus menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:
Apa dasar hukum pembentukannya?
Siapa yang berhak membentuknya?
Siapa yang akan memilih pengurusnya?
Dari kelompok kebudayaan mana saja keanggotaannya berasal? Bagaimana keterwakilan masyarakat adat, penghayat kepercayaan, seniman, perempuan, generasi muda, dan komunitas kebudayaan dari wilayah-wilayah yang selama ini terpinggirkan? Apa hubungan Dewan Kebudayaan Nusantara dengan Kementerian Kebudayaan, pemerintah daerah, Dewan Kesenian, Dewan Kebudayaan daerah dan lembaga adat? Dari mana sumber pembiayaannya? Kepada siapa lembaga tersebut bertanggung jawab?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena meski sudah ada Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tapi belum ada peraturan hukum yang secara eksplisit menyebutkan tentang pembentukan Dewan Kebudayaan. Akan halnya Dewan Kesenian ada jelas dasar hukum pembentukannya, yakni Inmendagri nomor 5A tahun 1993 dan Permendikbud no. 85 tahun 2013 juknis Pasal 7 ayat (2) jelas menyebutkan bahwa yang mendapat tugas hukum tata negara adalah kepala-kepala daerah seluruh Indonesia.
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dianggap sebagai bentuk penolakan. Justru melalui pertanyaan kritis itulah sebuah lembaga kebudayaan dapat dibangun secara demokratis dan terhindar dari kooptasi kekuasaan.
Dewan Kebudayaan Nusantara idealnya adalah lembaga NegaraNon Stuktural yang menjadi mitra pemerintah sebagaimana halnya Dewan Kesenian. Ia harus memiliki independensi untuk memberikan kritik, menyusun rekomendasi, membela kebebasan berekspresi, melindungi masyarakat adat, mengawal ruang-ruang kebudayaan serta mengingatkan negara ketika pembangunan ekonomi mengorbankan warisan budaya dan ruang hidup masyarakat.
Pemerintah menjadi fasilitator bukan pengendali.
Apabila seluruh kepengurusan ditentukan oleh pemerintah, anggarannya digunakan sebagai alat kepatuhan, dan rekomendasinya hanya boleh mengulang kehendak kekuasaan maka Dewan Kebudayaan Nusantara akan kehilangan alasan keberadaannya. Ia hanya akan menjadi ornamen administratif yang dihias dengan kata-kata besar mengenai tradisi dan peradaban.
Lebih berbahaya lagi apabila pembentukan Dewan Kebudayaan Nusantara dijadikan contoh bagi pemerintah daerah untuk membentuk Dewan Kebudayaan secara sepihak tanpa musyawarah seniman dan budayawan tanpa dasar hukum yang memadai serta tanpa menghormati lembaga kesenian yang telah memiliki sejarah panjang.
Rekomendasi transformasi tata kelola Dewan Kesenian dan/atau Dewan Kebudayaan tidak boleh ditafsirkan sebagai hak kekuasaan untuk meniadakan sejarah kelembagaan.
Transformasi harus dimulai dengan penghormatan terhadap lembaga yang telah tumbuh, bukan dengan penghapusan jejaknya. Sejarah kelembagaan, legitimasi sosial, dan pengalaman panjang komunitas kebudayaan harus ditempatkan sebagai modal bukan dianggap sebagai penghalang bagi pembentukan lembaga baru.
Dewan Kebudayaan Nusantara karena itu perlu dibangun melalui sebuah kongres yang benar-benar representatif, dilandasi naskah akademik dan aturan organisasi yang terbuka serta didahului pemetaan menyeluruh terhadap lembaga-lembaga kebudayaan yang telah ada. Pembentukannya harus memiliki mandat yang jelas bukan sekadar deklarasi.
Mandat tersebut setidaknya meliputi penguatan jaringan kebudayaan antardaerah, advokasi kebijakan, perlindungan hak masyarakat adat, pengawalan kebebasan berekspresi, pengembangan pendidikan kebudayaan, penyelamatan situs dan ruang budaya, regenerasi seniman tradisi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi kongres-kongres kebudayaan.
Dengan demikian, Dewan Kebudayaan Nusantara dapat menjadi penghubung antara rekomendasi Kongres Kebudayaan Indonesia 2023 dengan tindakan kebudayaan setelah Kongres Kebudayaan Nusantara 2026.
Keberadaannya harus diukur dari kemampuannya memastikan bahwa rekomendasi kongres tidak kembali menjadi tumpukan dokumen. Dewan Kebudayaan Nusantara harus menjadi penjaga kesinambungan: mencatat apa yang telah direkomendasikan, mengawasi apa yang telah dilaksanakan, menunjukkan apa yang diabaikan, dan mendesak negara menjalankan kewajibannya.
Apabila dibangun benar-benar secara demokratis, independen, representatif dan berakar pada masyarakat, Dewan Kebudayaan Nusantara dapat menjadi rumah bersama bagi keberagaman kebudayaan Indonesia.
Namun apabila dibangun secara tergesa-gesa, elitis, sentralistis dan dekat dengan kepentingan kekuasaan, ia justru berpotensi menjadi lembaga baru yang berbicara atas nama Nusantara tanpa pernah sungguh-sungguh mendengarkan suara Nusantara.
Maka yang dibutuhkan bukan sekadar berdirinya sebuah Dewan Kebudayaan Nusantara melainkan kejelasan mengenai kebudayaan siapa yang hendak diperjuangkan? kepentingan siapa yang hendak dibela? dan masa depan seperti apa yang hendak dibangun?
Sebab lembaga kebudayaan bukanlah singgasana bagi orang-orang yang ingin berkuasa atas nama kebudayaan.
Ia harus bisa menjadi rumah bersama bagi mereka yang selama ini menjaga kebudayaan tetap hidup.
Surabaya, Selasa Pon 4 Agustus 2026
*Chrisman Hadi, Ketua Dewan Kesenian Surabaya Presidium Dewan Kesenian Jawa Timur




