Ijazah dan Lukisan, Keaslian dan Kepalsuan
Oleh: Agus Dermawan T.*
Heboh soal asli-palsu ijazah kesarjanaan seorang mantan Petinggi Negara nyaris sama dengan keriuhan ihwal lukisan asli-palsu di Indonesia dan dunia. Pada cara pemalsuannya, pada tuduhannya, sampai pada pasal metoda penelitian untuk mencari bukti keasliannya.
————
PADA 1994 beberapa balai lelang internasional untuk pertama kali menggelar lelang “Modern and Contemporary Southeast Asian Art” di Singapura. Acaranya antara lain melelang karya old master Indonesia, termasuk pelukis Hindia Belanda. Lantaran karya old master diposisikan sebagai lot utama, balai lelang harus menjaring lukisan para maestro itu sebanyak-banyaknya.
Mengagetkan, sampai melewati dekade kedua tahun 2000 ternyata banyak lukisan old master palsu yang coba-coba diajukan pemasok (vendor) ke balai lelang. Lukisan-lukisan palsu itu tentu langsung disingkirkan. Dengan begitu para penyeleksi yang terdiri beberapa ahli terpaksa ekstra teliti mengawasi. Mendeteksi lukisan palsu termasuk pekerjaan rumit dan serius. Banyak aspek yang harus dipertimbangkan sejak penatapan visual awal sampai penelitian soal historiografi dan kosmologi. Sampai pada tahap akhir yang memerlukan metode uji forensik atau pemeriksaan laboratorium.
Upaya uji forensik ini untuk mengomparasi bahan yang digunakan pada lukisan yang diragukan, dengan bahan lukisan asli yang jadi acuan. Seperti membandingkan unsur-unsur pigmen, campuran dan lapisan cat, minyak dan timah, sampai serat kanvas.
Selanjutnya adalah membandingkan metoda kerja pelukis pada karya yang diragukan, dengan metoda kerja pelukis (asli) yang jadi acuan. Penelitian terakhir ini ujungnya merujuk kepada cara pelukis menyapukan kuas, menarik garis, mengolah palet, memilih dan mencampur warna, dan seterusnya.
Atas kasus yang rumit seperti itu, pemalsuan yang dilakukan Han van Meegeren (1889-1947) bisa menjadi contoh klasiknya. Han adalah seorang restorator yang sangat pandai meniru karya Jan Vermeer, seniman Belanda terkemuka abad ke-17.

Han van Meegeren, restorator sekaligus pemalsu lukisan Jan Vermeer. (Foto: Dokumen)

Han van Meegeren saat di pengadilan kasus lukisan palsu, 1947. (Foto: Dokumen)
Sebelum meniru, Han – yang di Eropa dijuluki “Master Forger abad 20” – melakukan penelitian serius atas lukisan Vermeer. Setelah tata visual dan karakter visual Vermeer ia kuasai, maka teknik pelapisan cat, pengelolaan pigmen dan formula cat ia ikuti. Ia tahu bahwa dalam lukisan Vermeer terkandung lapisan lazuli (batu biru). Ia lantas membuat juga lapisan itu dengan menggiling bahan-bahan sendiri. Ia juga melukis di atas kanvas yang sangat tua, untuk mengelabuhi penyidikan yang akan menggunakan metoda canvas dating.
Syahdan pada suatu kali Han ditangkap pemerintah Belanda karena ketahuan menjual lukisan kepada perwira Nazi yang melakukan pendudukan atas Negeri Belanda, Hermann Göring. Padahal kitab hukum perang waktu itu mengatakan bahwa bertransaksi dengan musuh di kala Perang Dunia II, adalah pelanggaran hukum, dan bisa dikenai pasal hukuman mati.
Han yang terkejut dan tidak ingin dood – akhirnya mengaku, bahwa lukisan-lukisan yang ia jual itu adalah palsu, alias Jan Vermeer bodhong. “Lukisan Vermeer itu bikinan saya sendiri,” katanya. Dengan begitu, pasal yang dikenakan kepada Han adalah “menipu” musuh, sehingga hukuman diperingan.
Tapi para penyidik tak begitu saja percaya. Mereka lalu mengerahkan sejumlah ahli untuk membuktikan bahwa karya yang dijual Han adalah palsu. Terbukti, memang palsu.
Pada jauh di kemudian hari kepalsuan lukisan Han diperiksa lagi. Lewat SFSX (Spektometri Fluoresensi Sinar X), ahli arkeometri Josef Riederer mendapati adanya konsentrasi timah 210 pada lukisan palsu Vermeer. Padahal isotop timah itu hanya dapat bertahan sekitar 22 tahun. Sehingga mustahil isotop timah tersebut masih ada pada lukisan Vermeer asli yang dicipta abad ke-17. Kepalsuan pun ketahuan.
Maka bersenang hatilah para perindu lukisan asli. Tapi, heit, jangan senang buru-buru. Karena setelah Han van Meegeren, ada orang lain yang menyempurnakan ilmu pemalsuan dengan segenap kecerdikan. Untuk mengelabui persoalan timah tadi, pemalsu Christian Goller dan Eric Heborn menggerus timah lonceng-lonceng tua berusia ratusan tahun yang ia beli di toko-toko loak. Gerusan timah yang isotopnya telah mati itu lantas dicampurkan ke dalam cat. Formula lukisan pun jadi “kuno”.
Meski akhirnya muslihat mereka ketangkep juga. Teknologi SEM (Scanning Electron Microscope) membuat kedua pemalsu itu tak berkutik. SEM mampu memperbesar detail lukisan sampai 20.000 kali, sehingga bisa memperlihatkan dengan akurat perbedaan antara lukisan yang palsu dan asli. Bahkan juga sanggup mendeteksi jalan garis dalam selarik tanda tangan dalam lukisan, yang merupakan biang perkara dari munculnya kasus pemalsuan lukisan.
Identik bukan otentik
Mengacu pada cerita tersebut dapat disimpulkan bahwa yang disebut lukisan palsu adalah lukisan yang memaktubkan tanda tangan tiruan dari seorang pelukis yang ditiru.
Dalam tradisi high art, yang dipahami sebagai pengusung individualisme, individu pelukis (yang ditandai dengan tanda tangan) memang faktor penentu dari harkat sebuah lukisan. Lantaran di dalam lukisan tersebut tersimpan historiografi dan kosmologi pelukis yang sifatnya khas, unik, tidak ada duanya. Yang dalam kualifikasi khusus menyebabkan lukisan itu tinggi harganya.
Sementara itu disimpulkan bahwa pemalsuan lukisan lebih sering berfokus kepada peniruan gaya dan karakter lukisan yang dipalsukan, bukan kepada upaya meniru persis lukisan yang dipalsukan. Suatu hal yang kemudian menjelaskan bahwa lukisan palsu itu akan hanya “identik” dengan lukisan asli. Dan itu artinya: tidak “otentik”.
Yang juga harus dicatat, upaya pemalsuan tak berhenti di aspek visual karya saja. Karya akan diiringi perangkat yang menopang, seperti catatan provenance (sejarah kepemilikan) palsu, katalog lukisan palsu, buku lukisan palsu, sampai manipulasi foto. Dan tentu sertifikat palsu, dengan memasang foto lukisan palsu, yang ditimpa tanda tangan palsu si pelukis, dan stempel palsu dari institusi. Bahkan dikuatkan dengan foto rekayasa – a la artificial intelligence (AI) – seolah pelukis sedang memegang, berdekatan, atau sedang mencipta lukisan itu.
Bagaimana cara memperkarakan kasus ini, apabila ada pihak yang curiga dan merasa dirugikan dalam pembelian lukisan palsu dengan dokumen sertifikat palsu? Jalan terakhirnya adalah, lapor polisi. Karena KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Pasal 378 yang berkenaan kasus penipuan (penjualan barang palsu), akan mencegat perkara itu. Sementara Pasal 263 yang bertaut kasus pemalsuan dokumen, akan mengurusi soal sertifikat palsu. Kasus hukum ini adalah ranah polisi.
Namun di kantor polisi kasus ini hampir selalu menemui jalan buntu. Karena polisi segera menyodorkan pasal lain yang isinya mengharuskan siapa pun yang dirugikan membawa contoh barang aslinya, sebagai barang bukti. Ini berangkat dari rumus “actori incumbit onus probandi”, atau “siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan.”
Padahal dalam lukisan, pemalsuan terjadi pada peneraan tanda tangan yang sangat menuntut verifikasi. Sedangkan karya visualnya, seperti yang sudah terjelaskan, cenderung kepada pemalsuan artistik, atau gaya, atau karakter, sehingga tidak ada contoh persisnya. Andaipun karya palsu itu menjiplak persis, (agak) mustahil pemilik lukisan asli mau meminjamkan koleksinya ke kantor polisi sebagai barang bukti.

Lukisan “Mona Lisa” karya Leonardo da Vinci yang menginspirasi lahirnya lukisan-lukisan tiruan. (Foto: Dokumen)

Lukisan berjudul “Mona Lisa” koleksi Vernon, Amerika Serikat. Lukisan ini hanya identik dengan lukisan “Mona Lisa” karya Leonardo. Atau, tidak otentik. (Foto: Dokumen)
Asli-palsu ijazah
Dalam beberapa bulan terakhir media massa dan media sosial diramaikan dengan perkara asli-palsu ijazah kesarjanaan seorang mantan Petinggi Negara. Yang meramaikan lewat penggugatan formal itu ada banyak orang. Meski yang seorang akhirnya menarik tuduhannya, dan menyebut bahwa gugatannya berangkat dari penelitian yang keliru.
Sebagai pengamat seni, saya sama sekali tidak ingin terlibat dalam masalah asli-palsu ijazah mantan Petinggi Negara ini. Sebagai pengamat budaya, saya juga tidak ingin terlibat sama sekali dalam pembicaraan ihwal proses (politik) ketika kandidat ini mendaftarkan diri sebagai Petinggi Negara.
Tapi bagaimanapun saya tertarik untuk mengamati metoda para penggugat dalam menyampaikan bukti-bukti gugatannya, sehingga menyebut ijazah itu 99,9% palsu. Saya terpikat dengan alasan kuasa hukum Petinggi Negara yang mengatakan bahwa ijazah itu 1.000% asli. Saya juga terpana dengan argumen polisi yang meneguhkan bahwa ijazah itu asli, dengan merujuk hasil penelitian laboratoris Dittipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum) Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri.
Yang paling menawan, betapa kasus asli-palsu ijazah ini dalam proses penyidikannya sangat mirip dengan kasus palsu-asli lukisan yang saya ceritakan di atas. Berikut adalah daftarnya.
Kemiripan metoda
Penggugat menggunakan ELA (Error Level Analysis) dalam uji forensik, yang menghasilkan kesimpulan bahwa dokumen ijazah yang dikasuskan banyak cacat cetak.
(* Ini sangat mirip dengan penelitian SFSX – Spektometri Fluoresensi Sinar X – pada deteksi lukisan, yang memastikan lukisan cacat keaslian.)
Penggugat menuduh adanya manipulasi dalam tanda tangan sampai stempel, yang ditilik lewat tinta yang digunakan. Yang diindikasi lewat zat pelarut yang berbasis alkohol, minyak, serta pewarna organik.
(* Ini sangat mirip dengan deteksi ihwal lapisan lazuli pada cat lukisan.)
Penggugat mengaku menengarai adanya perbedaan jenis kertas pada ijazah tahun 1980-an dan ijazah tahun 2000-an. Perbedaan itu ditelaah lewat uji forensik ihwal konsentrasi unsur senyawa organik dari serat tanaman, yang meliputi selulosa, hemiselulosa dan lignin, yang akan pudar pada kurun waktu tertentu.
(* Ini sangat mirip dengan persoalan konsentrasi isotop timah 210 pada lukisan, yang hanya bertahan sekitar 22 tahun.)
Penggugat menuntut agar Bareskrim melakukan uji carbon dating, untuk mendeteksi usia kertas ijazah. Apakah kertas tersebut produksi tahun 1980-an, atau kertas produksi dekade pertama tahun 2000.
(* Ini sangat mirip dengan metode canvas dating pada deteksi lukisan.)
Penggugat mengaku menelusuri sejarah bangku perkuliahan dan KKN (Kuliah Kerja Nyata) sang mantan lewat berbagai foto, wawancara dan kunjungan.
(* Ini sangat mirip dengan penelitian provenance atau sejarah kepemilikan, pada persoalan keaslian dan kepalsuan lukisan.)
Penggugat mengaku menengarai adanya perbedaan jenis huruf dalam ijazah dan skripsi sang mantan.
(* Ini sangat mirip dengan syarat deteksi lukisan yang merujuk kepada cara pelukis menyapukan kuas, memoleskan kuas, menarik garis, mengolah palet, yang sesungguhnya tidak bisa ditiru orang lain.)
Penggugat mengaku melihat adanya upaya pembuat ijazah menggunakan tinta tua untuk cetakan ijazah baru.
(* Ini sangat mirip dengan kasus Christian Goller dan Eric Heborn yang menggerus timah lonceng-lonceng berusia ratusan tahun ke dalam campuran cat untuk “lukisan tua” ciptaan baru.)
Sementara itu kuasa hukum mengaku menggunakan fakta formal di lapangan yang berupa pengakuan perguruan tinggi dan sejumlah institusi, dari Universitas Gajah Mada, lembaga partai, sampai Komisi Pemilihan Umum. Fakta formal itu dikuatkan dengan foto-foto pemilik ijazah yang sedang rame-rame menempuh kuliah.
(* Ingat lagi pembuktian provenance atau sejarah kepemilikan, pada lukisan yang diklaim asli.)

Para penggugat yang mempersoalkan keaslian dan kepalsuan ijazah mantan petinggi negara. (Foto: Dokumen)
Kuasa hukum menunjukkan bukti Buku Kenangan Mahasiswa yang menunjukkan bahwa sang mantan memang kuliah sampai titik akhir di fakultas.
(* Ini sangat mirip dengan kasus katalog lukisan dan buku lukisan, yang khusus diterbitkan untuk mengaslikan lukisan yang dicurigai.)
Polisi mengaku cermat membandingkan secara laboratoris ijazah asli yang dipegang dengan rujukan ijazah asli lain, dengan tentu sambil mengamati contoh ijazah yang diklaim palsu. Hasilnya, ijazah yang dipegang identik dengan ijazah asli yang jadi rujukan.
(* Ini sangat mirip dengan teknologi SEM – Scanning Electron Microscope, pada deteksi lukisan.)
Namun pihak penggugat mengatakan, identik tidak berarti otentik. Jadi ijazah yang ada di polisi dan kuasa hukum itu tetap diklaim palsu.
(* Ingat perbedaan “otentik” dan “identik” dalam urusan peniruan gaya visual – bukan penjiplakan visual – dalam deteksi lukisan.)
Dari sini tersimpul, kasus asli-palsu lukisan sangat mirip dengan kasus palsu-asli ijazah. Dengan begitu, merujuk kepada perkara pemalsuan lukisan yang sudah puluhan tahun tak kunjung ketemu jalan keluarnya, saya rasa heboh ijazah asli-palsu juga tidak akan ketemu ujungnya. Faktornya, ini terjadi di Indonesia. *
*Agus Dermawan T. Kritikus seni. Konsultan biro lelang internasional di Singapura dan Hongkong.




