Menjadi Papua: Undangan Terbuka Menuju Hospitalitas Tak Terhingga
Oleh: Indro Suprobo*

Indro Suprobo
To approach the Other in conversation is to welcome his expression,
in which at each instant he overflows the idea a thought would carry away fromm it.
It is therefore to receive from the Other beyond the capaciity of the I, which means exactly: to have the idea of infinity
Emmanuel Levinas
Kutipan yang diambil dari pemikiran Emmanuel Levinas ini hendak menyatakan suatu sikap keramahtamahan yang radikal, yakni kesanggupan untuk menerima orang lain sebagaimana adanya mereka, dengan seluruh ekspresi dan gagasan yang menyertainya. Keramahtamahan radikal adalah kesanggupan untuk menerima gagasan yang dihadirkan oleh orang lain yang bersifat tak terhingga, yang melampaui kesanggupan diri sendiri untuk memperkirakannya.
Keramahtamahan yang demikian ini mempersyaratkan kesanggupan mengosongkan diri sendiri dari segala kepentingan egois, menjalankan kenosis, membiarkan orang lain yang hadir di dalam ruang batin itu sebagai pusat, dan berani menempatkan diri sendiri di pinggiran. Ini merupakan sikap fundamental yang menyediakan ruang luas bagi orang lain untuk menjadi dirinya sendiri, menjadi otentik, bertumbuh dan merekah dalam singularitasnya (dalam keterbedaannya yang radikal). Dalam sikap fundamental semacam ini, egalitarianisme bertumbuh dan lahir sebagai prinsip dasar, di mana setiap subyek menemukan pijakan kokoh untuk menjadi otonom, terbebas dari hegemoni dan segala yang membekukan diri (deteritorialisation), dapat menciptakan lintasan untuk lepas landas (line of flight), dan secara bebas dan kreatif dapat merumuskan bahasa dan pikirannya sendiri (minor language)menuju proses untuk terus-menerus menjadi (becoming). Dalam sikap findamental demikian ini, tak ada lagi relasi kuasa di mana pihak yang satu menentukan pihak yang lain.
Keramahtamahan radikal dan sikap egalitarianisme yang fundamental, dapat dimengerti juga sebagai suatu sikap keterbukaan terhadap kebebasan dan kreativitas orang lain untuk terus-menerus menjadi dirinya sendiri (becoming) menuju kemungkinan-kemungkinan yang tak terbatas, menuju ketakterhinggaan (infinity). Sikap fundamental ini bersifat kesalingan satu sama lain (reciprocal), sehingga setiap subyek benar-benar menemukan kebebasan untuk merekah, menentukan arah.
Prinsip-prinsip dan sikap dasar yang terkandung di dalam pernyataan Emmanuel Levinas itulah yang tampaknya merupakan pokok-pokok gagasan yang dirindukan dan menjadi hasrat mendalam dari tulisan-tulisan esai yang terangkum dalam buku berjudul Menjadi Papua, Pergulatan Pemikiran Aktivis 98 Papua ini. Kumpulan tulisan esai yang terangkum dalam buku ini memaparkan bagaimana para aktivis 98 Papua bergulat dengan pemikiran tentang bagaimana “menjadi Papua” itu digelisahkan, dirumuskan, diperjuangkan, dinegosiasikan, dan diperjuangkan terus-menerus melalui sejarah gerakan hingga saat ini. Ada hal-hal tak terduga yang lahir dan muncul dalam perjalanan. Otonomi khusus adalah salah satunya. Namun dari semua hasrat dan pergulatan pemikiran itu, yang tampaknya menjadi nodal point yang pantas mendapatkan perhatian serius adalah bahwa dalam relasinya dengan Jakarta, di dalam proses menjadi Papua ini, masyarakat Papua belum sepenuhnya dipahami dan didengarkan serta belum diberi ruang untuk menjadi dirinya sendiri seapa-adanya mereka. Dalam perjalanan “menjadi Papua ini”, Papua masih dipersepsikan menggunakan kerangka pemikiran Jakarta, diimajinasikan menggunakan impian-impian dan imajinasi Jakarta.
Oleh karena itu, selain masih merupakan perjalanan yang panjang bagi masyarakat Papua sendiri, “menjadi Papua” juga merupakan undangan bagi masyarakat Indonesia lain yang bukan Papua, agar lebih dapat mengenali, memahami, merasakan, dan mengalami seluruh duka, kecemasan, kegelisahan, suka cita, dan harapan masyarakat Papua secara lebih mendalam. “Menjadi Papua” adalah undangan radikal, sampai pada akar, untuk menenun empati terhadap seluruh cara berpikir, cara bersikap, dan cara bertindak masyarakat Papua dalam menghadapi seluruh realitas dan lingkungan hidupnya.
Undangan ini menjadi imperatif terutama bagi Pemerintah Indonesia dan para pejabat yang memikul mandat untuk merumuskan dan memproduksi kebijakan terkait hajat hidup masyarakat Papua. Bagi Pemerintah Indonesia dan para pejabat yang bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan, “menjadi Papua” merupakan undangan yang tak dapat diabaikan dan tak dapat ditinggalkan karena menjadi persyaratan paling fundamental agar seluruh kebijakan yang dirumuskan dan dilahirkannya benar-benar merupakan kebijakan yang lahir, berlandaskan, mengalir dari, mencerminkan, dan merupakan manifestasi dari seluruh cara berpikir, pandangan hidup, sikap dan tindakan masyarakat Papua itu sendiri, sehingga benar-benar merupakan tanggapan terhadap keprihatinan, kegelisahan, kecemasan, kebutuhan, kepentingan, harapan, cita-cita dan imajinasi masyarakat Papua seapa-adanya, tanpa manipulasi maupun hegemoni.
Oleh karena itu, agar idealitas semacam itu terpenuhi dan terwujud, sebelum melakukan proses produksi kebijakan, semua yang berwenang dan bertanggung jawab dalam hal itu sudah sepantasnya dan selayaknya memasukkan diri di dalam proses-proses dan metode yang menghantarnya untuk secara mendalam mengenali dan mengalami “menjadi Papua” itu secara menubuh (embodied), yakni memahami, mengenali, dan mengalami seluruh susah payah, jerih lelah, perjuangan, serta cita-cita, imajinasi dan kegembiraan manusia Papua sedalam-dalamnya. Bertanya secara mendalam, berdialog, mendengarkan cerita, mencermati kisah hidup, merasa-rasakan pengalaman kekhawatiran maupun harapan, melihat dan menempatkan hutan, sagu, sungai, ikan, babi, rusa, keladi, talas, ketela, pisang, rindang dan sejuk pohon, kulit kayu, sirih pinang, dan semua yang ada di Papua itu sebagaimana orang Papua mengalami, merasakan, menyikapi, dan memandangnya.
Di dalam bahasa spiritualitas, semua yang berwenang memiliki kewajiban untuk melakukan kenosis, yakni mengosongkan ego dirinya sendiri agar dapat memberikan ruang yang ramah dan luas bagi orang Papua, menempatkan dirinya di pinggiran dan menempatkan orang Papua dengan seluruh keberadaannya di pusat perhatian. Ruang yang luas ini akan melahirkan kesempatan di mana orang Papua dapat berbicara dan menyatakan seluruh dirinya sendiri secara aseli, otentik, otonom, bebas dan apa adanya, sehingga orang Papua benar-benar menjadi the speaking subject, dan bukan menjadi orang yang dibicarakan atau menjadi orang menurut apa yang dikatakan oleh orang lain (the spoken subject).
Tampaknya, seluruh pergolakan dan masalah yang saat ini masih berlangsung di Papua, berakar dari kenyataan bahwa selama ini masyarakt Papua sendiri tidak pernah secara sungguh-sungguh mengalami “menjadi Papua”, tidak mengalami menjadi “the speaking Papuan”, melainkan lebih cenderung menjadi “the spoken Papuan”. Malahnya menjadi lebih rumit dan berat lagi ketika bahkan para pejabat berwenang itu berasal dari dan merupakan orang Papua, namun di dalam seluruh kehadiran dan cara berpikir serta produk-produk kebijakan yang dilahirkannya sama sekali tidak mencerminkan spirit “menjadi Papua”, tidak mencerminkan jiwa “the speaking Papuan”. Mereka justru menjadi orang lain (the other) yang berbicara tentang Papua. Kalau meminjam pemikiran Franz Fanon, penulis buku Black Skin White Mask, realitas kehadiran pejabat yang demikian itu barangkali dapat digambarkan sebagai “Papuan Skin, Jakarta Mask”. Keberadaannya secara eksistensial adalah sebagai orang Papua, namun seluruh cara berpikir, bersikap, berhasrat, dan bertindak tidak sebagai orang Papua, melainkan sebagai orang Jakarta. Pejabat yang demikian ini adalah orang Papua yang tak punya empati terhadap masyarakat Papua sendiri.
Perkembangan situasi mutakhir di mana Proyek Strategis Nasional yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia sama sekali tak melibatkan orang-orang Papua, terutama masyarakat-masyarakat adat Papua, justru berdampak pada penghancuran hutan, rusaknya ekosistem, terputusnya jaring-jaring rhizomatik penyangga kehidupan, hilangnya sungai, punahnya ikan, rusaknya tanaman obat-obatan, dan terbelahnya tirai keagungan dan kesucian alam yang sekaligus meredupkan pancaran keindahannya.
Dalam kajian manajemen strategis, ketika partisipasi mendalam diabaikan, ketika masyarakat setempat tidak dilibatkan di dalam seluruh proses analisis persoalan, pemetaan kebutuhan, identifikasi dan perumusan intervensi tindakan, serta penilaian dampak-dampak pada masa depan, apa yang diputuskan itu tak dapat disebut sebagai proyek strategis nasional. Semua itu lebih tepat disebut sebagai perampasan strategis nasional karena semuanya dilakukan oleh dan demi kepentingan perancangnya tanpa mewakili kebutuhan masyarakat setempat. Ini justru cenderung menjadi apa yang oleh David Harvey disebut sebagai akumulasi keuntungan bagi sekelompok elit melalui tindakan perampasan terhadap hak-hak masyarakat (accumulation by dispossession). Perancangan itu tidak menyuburkan kehidupan melainkan membawa kematian bagi masyarakat lokal.
Dengan demikian semakin jelas dan mendesaklah bahwa “menjadi Papua” tak dapat lagi ditawar-tawar. Ia semestinya menjadi spirit dasar bagi para penyelenggara negara dan siapapun yang memiliki komitmen dan keprihatinan untuk melahirkan kebijakan dan seluruh tindakan terkait kehidupan masyarakat Papua. “Menjadi Papua” adalah undangan dan imperatif yang tak dapat diabaikan demi mewujudkan keadilan.
—
*Indro Suprobo, Penulis, Editor dan Penerjemah Buku, tinggal di Jogyakarta.




