Ujung yang ditumpulkan
Oleh: Pietra Widiadi*
Mungkin banyak dari kita tidak bisa membedakan antara Desa dan Kelurahan meski dalam keseharian mereka sering bersinggungan. Persamaan yang ada, kelurahan dan desa memiliki fungsi administrasi dalam melaksanalan pelayanan publik terutama terkait dengan kependudukan. Namun, kalau ditanya apa perbedaannya, umumnya tidak tahu.
Di sini, mari kita lihat sedikit dalam tentang perbedaan tersebut. Desa memiliki kewenangan asal-usul, yaitu dapat melaksanakan peran adat masyarakatnya. Kepala desa, atau pak Inggi atau pak Lurah elain kepala adminitrasi dea, juga dalam pengertian yang luas sebagai pelaksana adat di wilayah yang dipimpin. Lebih dari itu, desa memiliki kewenangan otonom dalam membangun desa dan warganya dengan mengelola dana yang diberikan sebagai pendapatan desa.
Pada era Jokowi, UU yang diterbitkan sebagai warisan utamanya adalah UU no 6 tahun 2014, tentang Desa. Dari UU ini kemudian lahirlah skema Dana Desa. Meski sebelum UU ini terbit ada kebijakan alokasi dana ke desa disebut Alokasi Dana Desa yang besarnya ditentukan berdasarkan 10% dari bagian Dana Alokasi Umum yang diterima oleh Daerah (baca Kabupaten atau Kota), yang sumbernya adalah APBN.
Desa pada mulanya
Desa tidak hadir dalam kurun waktu 80 tahun belakangan ini, setelah Indonesia lahir. Jauh sebelumnya pada masa Jawa Kuno, bahkan pada era berdirinya Borobudur desa sudah ada. Ini merujuk pada praati Karangtengah di Magelang. Setelah ada Indonesia, desa direvitalisasi pada rezim Orde Lama dengan UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah. Lalu, pada masa orde baru, makna desa berubah nyaris total, dengan dilandasi UU 5 Tahun 1979.
Terjadi penyeragaman total di seluruh Indonesia, sebagai fungsi pelayanan adminitrasi warga paling rendah. Penyeragaman fungsi ini tidak dibarengi dengan peran adat yang pada awalnya dimiliki oleh Desa. Dalam struktur masyarakat adat apapun kemudian seolah-olah sudah diwakili oleh Desa. Pada hal desa adalah sistem sosial politik yang berakar pada budaya lokal yang ada, dalam perpektif kali ini penuli menekankan budaya Jawa.
Banyak lembaga adat pada tingkat akar rumput kemudian pelahan makin mandul, karena penyeragaman ini. Namun, dalam khasanah adat budaya Nusantara tenyata terdapat “perlawanan”. Misalnya di Bali, ada sebuat desa adat atau Pekraman, kita bisa menemukan juga Negri di Maluku, atau Kasepuhan di kawasa budaya Sunda dan seterusnya.
Khusus desa dalam pengertian adat Jawa, desa-desa yang berasal dari tradisi lama pasti memiliki tanah desa yang disebut tanag ganjaran, tanah lungguh atau tanah titisari, saat ini lebih dikenal dengan tanah kas desa. Tanah itu, dibagi lagi peruntukannya berupa bengkok, gogol dan kulen. Tanah ini difungsikan sebagai hak kelola untuk mendapat penghasilan bagi pejabat desa, warga dan desanya. Jasi pembiayaan pembanguan desa sudah sejak awal disiapkan dalam perangkat norma sosial-politik desa-desa Jawa.
Dari pembiayaan ini, semua aktivitas desa dilaksanakan. Baik berupa pembanguan fisik dan non fisik, dan itu berkelidan dengan adat istiadat dan tradisi masyarakat. Dalam kaitannya budaya Jawa, di sini penulis membagi budaya Jawa meliputi sub-budaya Jawa, seperti Madura dan sebagian Bali. Hal ini didasarkan pada penguasaan pengelolaan lahan desa. Dari sini, desa-desa ini mengandalkan pembiayaan dari pendapatan desa tentu tidak mencukupi, sehingga swadaya, swakarsa, swakelola dan kesukarelawan jadi modal utama.
Hujan Dana yang berhenti di Desa
Pada dasarnya Desa sudah melakukan Pembangunan sejak mula, sampai ada desa bebas pajak seperti di Tengger. Kembali pada era Jokowi, di era ini status desa yang ada menjadi lebih kuat dalam pengertian desa era moderen. Negara memiliki kewajiban mengalokasikan dana untuk pembangunan desa, yang seolah-olah desa tidak membangun secara otonom. Tanpa dukungan dana APBN desa, seperti tidak hidup. Maka saat kebijakan dana desa dilansir, seolah-olah desa merdeka dan hujan duit.
Lalu, berkembanglang perdebatan penggunaan dana desa, dan tidak berhenti sampai sekarang ini. Desa dalam skema pendanaan, pada dasarnya secara lokal punya peluang yang berbeda-beda. Dalam tulisan ini, saya akan masuk dalam wilayah desa-desa di kepulauan di Selat Madura sebagai titik Gambaran. Mari kita cermati, desa-desa di pulau Sapudi dan Raas di selat Madura, misalnya, terdapat skema pendanaan yang dipakai membangun desa di luar skema desa adat.
Di mana makna desa sebagai norma sosial-politik, tidak lagi berfungsi. Tanah-tanah desa yang ada, namanya menjadi tanah khas desa. Namun fungsinya masih sama berdasarkan tradisi pemanfaatan tanah secara tradisi. Pada sisi lain, pembiayaan perangkat termasuk kepala desa mendapatkan skema gaji, atau upah. Namun secara norma sosial-politik desa, hak itu masih melekat.
Selain dana desa (DD), desa-desa ini menerima skema Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Kabupaten, atau kucuran lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Propinsi. Kesempatan lain bisa diperoleh kalau mereka memiliki kreativitas dalam mendapatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). Desa-desa di kepulauan terebut hidup berdampingan dengan wilayah pengeboran minyak yang dikelola oleh vendor dari SKK-Migas yang disebut dengan mitra pengadaan Kontrak Kontraktor Kerja Sama (K3S).
Kedekatan ini, desa-desa ini disebut masuk dalam area ring 1, terdampak operasional yang dilakukan oleh K3S tersebut. Dengan demikian pembangunan publik, atau penguatan kapasitas masyarakat juga dapat diperoleh atas dukungan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Jadi desa mendapatkan dukungan pembangunan dan pendapatan desa dari beberapa skema tadi.
Namun, permasalahan pada tahun ini, merujuk pada kebijakan Peraturan Menteri Keuangan no 7/2026 dan PMK 15/2026, Dada Desa dibatasi memperoleh 300 juta. Ini lumayan kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang bisa mencapai 1 milyar atau lebih. Ada rasa frustasi karena dana menjadi terbatas. Keadaan ini, kemudian dibandingkan dengan dana yang diterima oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ada kepala desa membandingkan apa yang mereka terima dengan kepala SPPG, menerima gaji sebesar 6 juta setiap bulan. Lebih dari itu, Kepala Desa atau Klebun ini membangikan dengan kepala juru masak SPPG yang mendapat gaji sekitar 3 juta/bulan. Maka sebagai Klebun, saya setara dengan kepala juru masak, sebesar 3 juta. Mereka dapat bersih, kalau Klebun gak bisa. Sedangkan Klebun urusannya tidak hanya administrasi semua Pembangunan ujungnya di Kepala Desa, urusan waris, perceraian, sengketa tanah bahkan soal cemburu diurus Kepala Desa.
Klèbun face off
Pernah ada film Hollywood berjudul face off, desa-desa Jawa di Madura ini mengalami face off. Dalam arti berganti nama dan peran, tapi mesih memiliki peran yang lama yang tersembunyi. Pada desa era saat ini, kepala desa, atau kades lebih sering jadi sebutan, tapi Klèbun nyaris tidak ditinggalkan.
Face off Klèbun, tatkala desa secara rasional berubah peran dan fungsi dari adat ke administrai. Dalam arti, dalam pemerintahan birokrasi rasional, yang disandang dan dihargai hanya urusan adminitrasi dan pelaksanaan kebijakan anggaran Negara. Maka Klèbun harus ngantor seperti lurah di perkotaan, masuk jam 08.00, istirahat pk 12.00, dan pulang pk 16.00.
Rasionalitas pekerjaan ini, adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggal, termasuk perangkatnya. Bekerja 8 jam sehari, dengan gaji kepala Desa sebesar 3 juta rupiah, maka perangkatnya pasti di bawah gaji kepala desa. Meski relasi yang berkembang di masyarakat, didominasi dengan model patron-client yang kental.
Model ini memang bergaya feodal, bahwa pimpinan selalu benar dan kaya, serta harus dipatuhi. Termasuk didalamnya pak Klebun, atau kepala desa dalam perangkat pemerintahan moderen saat ini. Klèbun merupakan bahasa Madura yang secara harfiah memiliki difinisi dan makna yang sama dengan kepala desa. Jabatan ini merujuk pada pimpinan pemerintahan tingkat desa.
Dalam struktur sosial dan budaya masyarakat Madura, Klebun bukan sekadar jabatan administratif pemerintah. Posisi ini menempatkan Klebun sebagai sosok elite lokal yang sangat dihormati, dituakan, dan menjadi rujukan utama warga dalam menyelesaikan berbagai masalah di tingkat akar rumput. Klebun adalah tokoh yang berkembang dari perpaduan antara kekuatan formal (sebagai kepala desa) dan karisma/pengaruh kultural. Dalam kultur Madura, seorang tokoh yang menjadi klebun biasanya memiliki beberapa karakteristik kuat.
Seorang Klebun yang disegani sering kali memiliki latar belakang atau afiliasi kuat dengan budaya blater, yaitu tokoh informal yang dihormati karena keberanian, pengaruh sosial, ketangkasan fisik, dan kharisma. Meski sekarang ketangkasan fisik tidak lagi jadi ukuran. Fenomena baru yang muncul adalah memiliki kemampuan ekonomi, biasanya punya usaha atau seorang pengusaha atau saudagar, bukan lagi jawara olah kanuragan.
Kemampuan ekonomi yang kuat ini, bisa dilihat dari beberapa Klebun. Mereka adalah pemilik madura mart di Jawa, pengusaha ekspor ikan laut, atau pengusaha transportasi. Umumnya mereka cukup inovatif dalam membangun desa, meski itu dibangun karena kemampuan jaringan ekonomi yang dimiliki. Namun, tat kala dituntut menjaga kantor saja, maka sektor ekonomi mereka bisa mandek.
Di tingkat desa, Klebun sering kali berbagi panggung pengaruh dengan Kiai (simbol pemuka agama). Masyarakat Madura sangat mematuhi dawuh (perintah) kiai untuk urusan moral, dan sekaligus bersandar pada Klebun (serta blater) untuk urusan perlindungan dan ketertiban sosial. Seorang Klebun yang diakui sebagai tokoh akan menjadi tempat mengadu masyarakat, penengah konflik antar-warga, dan pelindung keamanan lokal di wilayahnya.
Ditumpulkan
Tatkala, masuk era pemerintah dengan kredo “asta cita” ini, tiba-tiba gempa bumi. Bum, dengan terbitnya PKM 7/06. Dana Desa di seluruh Indonesia, hanya sebesar 300 juta rupiah. Mendadak banyak kepala desa kelimpungan, bahkan ada yg mengundurkan diri karena tidak mampu mengembang ujung tombang pembangunan negeri ini. Mereka tidak tahu lagi bagaimana membangun berdasarkan perencanaan yang sudah ada.
Menurut salah satu Klebun, duit segitu, hanya cukup untuk urusan administrasi, meskipun selain dana desa (DD) mereka menerima skema Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Kabupaten, atau kucuran lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Propinsi. Kesempatan lain bisa diperoleh kalau mereka kreativitas dalam mendapatkan Pendatan Asli Desa (PAD). Di pulau-pulau ini, mereka hidup berdampingan dengan pengeboran minyak yang dikelola oleh SKK-Migas. Dengan demikian pembangunan desa punya kesempatam mendapatan bagian dari dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Dalam satu tahun ini yang paling “happening”, pinjam istilahnya Gen-Z adalah menurunnya DD hanya 300 juta. Ini mengakibatkan kepala desa yang merupakan ujung tombak pembangunan di desa atau di akar rumput menjadi tumpul. Padalah perencanaan desa yang dilaksanakan berdasarkan pendanaan pagu tahun sebelumnya yang besarnya bisa sampai 2 atau 3 milyar rupiah.
Kami ujung tombak, tapi kebijakan yang ada membuat kami tumpul. Kami diminta jujur tapi pendapatan kami sangat kecil, sedangkan kami punya keluarga yang harus dibiayai juga. Maka jujur hanya jejalan jajanan yang gak bergizi. Kejujuran tidak akan bisa bertahan, kalau kami menanggung beban pembangunan bangsa di desa kami, tanpa ada penerimaan yang cukup. Sedangkan kegiatan desa saat ini, ngantor di kota 8 jam sehari. Kalau jam 12 setelah jam makan siang, kami tidak hadir lagi di kantor desa maka kami diangap pemalas, tidak disiplin bahkan dianggap membangkang.
*Pietra Widiadi, Founder Pendopo Kembangkopi, Gunung Kawi, sosiolog praktisi dan Petani Kopi




