Ondel-Ondel di Ruang Publik Jakarta: Budaya Visual, Pertunjukan Jalanan, dan Negosiasi Budaya
Oleh: Cerman Simamora*
Abstrak
Artikel ini mengkaji ondel-ondel sebagai fenomena budaya visual di ruang publik Jakarta. Fokus utama artikel bukan hanya pada perubahan fungsi ondel-ondel dari praktik ritual menuju pertunjukan jalanan, tetapi pada bagaimana makna visual ondel-ondel dinegosiasikan melalui ruang, tubuh, media, ekonomi informal, dan kebijakan kota. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif interpretatif dengan karakter etnografis melalui wawancara dengan budayawan Betawi, pengurus komunitas, dan seniman ondel-ondel; observasi di sejumlah ruang publik Jakarta; serta analisis dokumen kebijakan dan pemberitaan media tentang pelarangan serta razia ondel-ondel. Hasil penelitian menunjukkanbahwa ondel-ondel jalanan tidak dapat direduksi sebagai degradasi budaya. Di dalamnya terdapat memori ritual, kerja budaya, strategi bertahan hidup, reproduksi keterampilan, dan negosiasi atas hak hadir di ruang kota. Namun, praktik ini juga menyimpan persoalan kualitas, ketertiban, dan perbedaan antara pelaku yang memahami pakem dengan pengguna yang lebih pragmatis. Artikel ini berargumen bahwa pelestarian ondel-ondel harus melampaui perlindungan simbol budaya semata. Kebijakan budaya perlu membangun pengakuan, pembinaan, ruang tampil yang aman, dan model ekonomi budaya yang memungkinkan ondel-ondel bertahan sebagai praktik hidup, bukan hanya sebagai ikon visual Jakarta.
Kata kunci: ondel-ondel, budaya visual, ruang publik, pertunjukan jalanan, negosiasi budaya
Abstract
This article examines ondel-ondel as a visual-cultural phenomenon in Jakarta’s public space. It focuses not only on the transformation of ondel-ondel from ritual practice to street performance, but also on how its visual meaning is negotiated through space, bodies, media, informal economy, and urban policy. The study uses an interpretative qualitative approach with ethnographic characteristics through interviews with Betawi cultural experts, community leaders, and ondel-ondel performers; observations in several public spaces in Jakarta; and analysis of policy documents and media reports concerning prohibition and raids. The findings show that street ondel-ondel cannot be reduced to cultural degradation. It contains ritual memory, cultural labor, survival strategy, skill reproduction, and negotiation over the right to appear in the city. At the same time, it raises issues of quality, public order, and differences between tradition-based performers and more pragmatic users. The article argues that preserving ondel-ondel requires more than protecting a cultural symbol. Cultural policy must provide recognition, training, safe performance spaces, and a cultural economy model that allows ondel-ondel to survive as a living practice, not merely as a visual icon of Jakarta.
Keywords: ondel-ondel, visual culture, public space, street performance, cultural negotiation
Pendahuluan
Ondel-ondel merupakan salah satu bentuk budaya visual Betawi yang paling mudah dikenali dalam lanskap Jakarta. Kehadirannya ditandai oleh tubuh boneka raksasa, pasangan laki-laki dan perempuan, warna wajah yang kontras, hiasan kepala yang mencolok, gerak tubuh yang besar, serta iringan musik yang membentuk perhatian publik. Dalam konteks resmi, ondel-ondel sering diposisikan sebagai ikon identitas Betawi dan sekaligus ikon visual Jakarta. Ia hadir dalam festival, acara pemerintah, perayaan budaya, media promosi pariwisata, dan berbagai representasi yang menempatkannya sebagai simbol kota. Namun, dalam konteks jalanan, ondel-ondel dapat dibaca secara berbeda: sebagai tontonan rakyat, alat mengamen, gangguan ketertiban, bahkan objek penertiban oleh aparat.
Perubahan makna tersebut menunjukkan bahwa ondel-ondel tidak memiliki arti tunggal. Maknanya tidak hanya melekat pada bentuk boneka, tetapi diproduksi oleh ruang tempat ia hadir. Ketika ondel-ondel tampil di panggung budaya, ia memperoleh legitimasi sebagai warisan. Ketika ia bergerak di persimpangan jalan, gang permukiman, pasar, atau kawasan komersial, ia sering dipersoalkan sebagai praktik informal. Perubahan ruang ini mengubah cara publik, media, dan negara memandangnya. Dengan demikian, ondel-ondel dapat dibaca sebagai objek budaya visual yang maknanya ditentukan oleh relasi antara bentuk visual, pelaku, ruang, kebijakan, dan kondisi ekonomi.
Permasalahan utama artikel ini muncul dari ketegangan antara ondel-ondel sebagai ikon budaya dan ondel-ondel sebagai praktik jalanan. Pemerintah dan sebagian wacana publik sering menilai ondel-ondel mengamen sebagai penurunan martabat budaya Betawi. Pandangan ini tidak sepenuhnya keliru apabila praktik jalanan dilakukan tanpa pemahaman pakem, tanpa kualitas musikal, tanpa etika pertunjukan, atau menimbulkan gangguan serius. Akan tetapi, penelitian ini menunjukkan bahwa generalisasi terhadap seluruh pelaku ondel-ondel jalanan juga tidak tepat. Data lapangan memperlihatkan adanya kelompok seniman yang tetap merawat alat musik, menjaga struktur pertunjukan, mewarisi perangkat budaya dari generasi sebelumnya, dan menjadikan aktivitas jalanan sebagai cara mempertahankan praktik budaya ketika ruang formal tidak tersedia.
Dalam konteks itu, pertanyaan penelitian tidak diletakkan pada oposisi sederhana antara sakral dan profan, atau antara budaya tinggi dan budaya jalanan. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana ondel-ondel dipraktikkan, dilihat, dinilai, dan dinegosiasikan dalam ruang publik Jakarta. Artikel ini menempatkan data lapangan sebagai pusat analisis: wawancara dengan budayawan dan pelaku komunitas, observasi terhadap pergerakan ondel-ondel di ruang kota, dokumentasi visual, serta berita media tentang pelarangan dan razia. Teori digunakan sebagai alat bantu untuk membaca data, bukan sebagai pusat pembahasan.
Artikel ini menggunakan tiga konsep secara terbatas. Pertama, konsep produksi ruang dari Lefebvre membantu menjelaskan bahwa ruang publik bukan ruang netral, melainkan hasil konstruksi sosial, politik, dan ekonomi (Lefebvre, 1991). Kedua, konsep kuasa simbolik dari Bourdieu membantu membaca bagaimana negara dan institusi budaya memiliki kuasa untuk menentukan bentuk budaya yang dianggap sah (Bourdieu, 1991). Ketiga, konsep taktik keseharian dari de Certeau membantu memahami cara pelaku ondel-ondel menggunakan mobilitas, waktu, dan rute sebagai strategi bertahan dalam ruang yang tidak sepenuhnya mereka kuasai (de Certeau, 1984).
Kontribusi artikel ini terletak pada pembacaan ondel-ondel sebagai praktik budaya visual yang hidup di bawah tekanan urban. Ondel-ondel tidak hanya dipahami sebagai objek tradisi, tetapi sebagai tubuh visual yang bergerak, bekerja, dan dinegosiasikan dalam ruang publik. Dengan demikian, artikel ini relevan bagi kajian budaya visual, seni pertunjukan, kebijakan budaya, dan studi perkotaan. Secara khusus, artikel ini berupaya menunjukkan bahwa pelestarian budaya tidak cukup dilakukan dengan menjaga simbol visualnya, tetapi harus memperhatikan pelaku, ruang, dan ekosistem sosial ekonomi yang memungkinkan simbol itu tetap hidup.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif interpretatif dengan karakter etnografis. Pendekatan ini dipilih karena penelitian tidak bertujuan menghitung jumlah pelaku atau mengukur respons publik secara statistik, melainkanmemahami proses produksi makna dalam praktik budaya visual. Ondel-ondel jalanan melibatkan dimensi sejarah, tubuh, suara, visualitas, ekonomi, dan kebijakan, sehingga perlu dibaca melalui pengalaman pelaku dan situasi ruang tempat praktik berlangsung.
Data penelitian diperoleh melalui tiga sumber utama. Pertama, wawancara dilakukan dengan budayawan Betawi, pengurus komunitas, dan seniman ondel-ondel. Informan kunci meliputi Yahya Andi Syahputra sebagai budayawanBetawi, Fadhil dari KOOPJA, Maleh dari ASOI, serta pelaku ondel-ondel seperti Kamal, Rapli/Rafli, Rio, dan Tyo. Wawancara diarahkan pada sejarah ondel-ondel, memori ritual, struktur pertunjukan, pewarisan alat, kondisi ekonomi, mobilitas di jalan, pengalaman menghadapi aparat, dan pandangan terhadap pelarangan.
Kedua, observasi lapangan dilakukan di beberapa ruang publik Jakarta, antara lain Condet, Jatinegara, Rawamangun, Pademangan, dan Cengkareng. Observasi memperhatikan lokasi kemunculan ondel-ondel, bentuk pergerakan kelompok, penggunaan musik, interaksi dengan warga, cara pelaku memilih rute, serta situasi ketika mereka berhadapan dengan risiko penertiban. Observasi ini penting karena ondel-ondel tidak cukup dipahami melalui teks atau pernyataan; ia harus dilihat sebagai tubuh visual yang bergerak dalam ruang kota.
Ketiga, penelitian ini menggunakan analisis dokumen, meliputi regulasi ketertiban umum, pernyataan kebijakan budaya, serta pemberitaan media tentang pelarangan dan razia ondel-ondel. Berita TV One April 2021 mengenai razia ondel-ondel dan berita televisi Juni 2025 mengenai pelarangan ondel-ondel mengamen diperlakukan sebagai data media-dokumenter. Data ini digunakan untuk membaca bagaimana ondel-ondel jalanan direpresentasikan di ruang publik dan bagaimana tindakan penertiban membentuk makna visual ondel-ondel sebagai objek kontrol kota.
Analisis dilakukan secara tematik. Data wawancara, observasi, dokumentasi visual, dan dokumen media dikelompokkan ke dalam tema-tema: memori ritual, ekonomi informal, reproduksi budaya, perbedaan antaraseniman pakem dan pengguna pragmatis, mobilitas ruang, razia dan pelarangan, representasi media, serta kemungkinan model kebijakan budaya. Setelah tema-tema ini ditemukan, data dianalisis dengan bantuan konsep ruang, kuasa simbolik, dan taktik keseharian secara selektif. Dengan cara ini, analisis tetap berangkat dari data, bukan dari tumpukan teori.

Pembahasan
Ondel-Ondel sebagai Budaya Visual dan Memori Ritual
Temuan pertama menunjukkan bahwa ondel-ondel masih membawa memori ritual meskipun konteks penggunaannya telah berubah. Dalam wawancara, Yahya Andi Syahputra menjelaskan bahwa ondel-ondel tidak dapat dilepaskan dari sejarah masyarakat Betawi sebagai praktik perlindungan, arak-arakan, dan penolak bala. Fungsi ini berhubungan dengan praktik ngukup dan keyakinan kolektif masyarakat terhadap perlindungan kampung. Pada tingkat ini, ondel-ondel bukan sekadar boneka besar, melainkan medium visual yang menghubungkan tubuh, ruang, musik, dan keyakinan sosial.
Namun, memori ritual tersebut tidak selalu hadir secara penuh dalam praktik kontemporer. Di ruang kota modern, ondel-ondel sering tampil sebagai hiburan rakyat, simbol budaya, dekorasi acara, atau alat mengamen. Perubahan ini tidak berarti bahwa makna lamanya hilang sama sekali. Memori ritual masih bekerja sebagai lapisan makna yang memengaruhi cara masyarakat menilai ondel-ondel. Karena itu, ketika ondel-ondel mengamen dianggap merendahkan martabat budaya, penilaian tersebut sebenarnya bersandar pada ingatan kolektif bahwa ondel-ondel pernah memiliki fungsi sosial dan spiritual yang lebih tinggi.
Gambar 1 memperlihatkan ondel-ondel dalam lingkungan budaya yang lebih tertata di Setu Babakan. Dalam gambar tersebut, ondel-ondel hadir bersama pemain, kostum, dan alat musik tradisional. Komposisi visual ini membentuk kesan bahwa ondel-ondel adalah bagian dari representasi budaya Betawi yang sah. Maknanya tidak hanya muncul dari bentuk boneka, tetapi dari keseluruhan ansambel: tubuh pemain, pasangan figur, alat musik, warna, ruang, dan konteks institusional yang melingkupinya.

Gambar 1. Kelompok ondel-ondel dan alat musik tradisional di Setu Babakan, Jakarta Selatan. Sumber: Cerman Simamora.
Perbandingan antara ondel-ondel di ruang budaya resmi dan ondel-ondel di jalan menjadi penting untuk kajian budaya visual. Objeknya sama, tetapi makna visualnya berubah ketika konteksnya berubah. Di Setu Babakan, ondel-ondel dibaca sebagai warisan. Di jalanan, ia dapat dibaca sebagai hiburan, kerja informal, atau gangguan ketertiban. Dengan kata lain, makna ondel-ondel tidak stabil di dalam objek, tetapi terbentuk melalui relasi antara objek, ruang, pelaku, dan penonton.
Temuan ini memperlihatkan bahwa transformasi ondel-ondel bukanlah perpindahan sederhana dari sakral ke profan. Lebih tepat dikatakan bahwa ondel-ondel mengalami pergeseran medan makna. Makna ritual tetap menjadi ingatan, tetapi praktik ekonomi dan ruang urban memunculkan makna baru. Dalam konteks ini, ondel-ondel adalah living culture, yaitu budaya yang bertahan bukan karena tidak berubah, melainkan karena mampu menyesuaikan diri dengan kondisi sosial yang berubah.
Pertunjukan Jalanan sebagai Kerja Budaya dan Strategi Bertahan Hidup
Temuan kedua menunjukkan bahwa praktik mengamen memiliki dua fungsi yang tidak dapat dipisahkan: sebagai strategi penghidupan dan sebagai mekanisme reproduksi budaya. Beberapa pelaku menjelaskan bahwa mereka turun ke jalan ketika tidak ada undangan tampil di acara pernikahan, festival, atau kegiatan resmi. Kamal, salah satu pelaku, menyatakan bahwa apabila tidak ada undangan, mereka mencari uang dengan mengamen, sambil menghindari jalan protokol dan aparat karena boneka dapat disita apabila tertangkap. Pernyataan ini mengandung tiga lapisan persoalan: kebutuhan ekonomi, pembatasan ruang, dan risiko penertiban.
Pernyataan tersebut tidak boleh dibaca hanya sebagai cerita kemiskinan. Ia juga menunjukkan bahwa kerja budaya di Jakarta bersifat tidak stabil. Acara resmi tidak berlangsung setiap hari. Undangan tampil tidak selalu tersedia. Ketika ruang formal kosong, jalan menjadi panggung alternatif. Di jalan, pelaku tetap memainkan musik, menggerakkan boneka, mengatur kelompok, menarik perhatian penonton, dan menjaga agar perangkat budaya tetap digunakan. Dengan demikian, jalan bukan sekadar tempat mencari uang, tetapi juga ruang latihan, ruang perjumpaan, dan ruang sirkulasi budaya.
Fadhil dari KOOPJA menjelaskan bahwa banyak pelaku mewarisi ondel-ondel, alat musik, dan keterampilan darigenerasi sebelumnya. Warisan tersebut menuntut perawatan.
Gendang, gong, kecrek, kostum, dan boneka raksasa membutuhkan biaya, waktu, serta tenaga. Apabila tidak digunakan, perangkat tersebut dapat rusak dan praktiknya melemah. Dalam pengertian ini, aktivitas mengamen tidak hanya menunjukkan penggunaan budaya untuk ekonomi, tetapi juga memperlihatkan bagaimana ekonomi menjadi syarat agar budaya tetap berjalan.
Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pengakuan simbolik dan dukungan material. Kota mengakui ondel-ondel sebagai ikon, tetapi pengakuan itu tidak selalu berubah menjadi pendapatan, ruang tampil, atau perlindungan sosial bagi pelakunya. Akibatnya, pelaku budaya harus mencari ruang sendiri. Di sinilah ondel-ondel jalanan menjadi bentuk kerja budaya yang tidak sepenuhnya diakui. Ia membawa nilai budaya, tetapi berada dalam sektor ekonomi informal yang rentan terhadap pelarangan.
Temuan Lapangan dan Makna Analitis

Diferensiasi Pelaku: Seniman Pakem dan Pengguna Pragmatis
Temuan ketiga menunjukkan bahwa praktik ondel-ondel jalanan tidak homogen. Di lapangan terdapat perbedaan antara kelompok yang memahami pakem dan kelompok yang menggunakan ondel-ondel secara lebih pragmatis. Kelompok pertama biasanya memiliki alat musik, memahami struktur pertunjukan, menjaga kostum, dan berhubungan dengan sanggar atau komunitas. Mereka dapat tampil di acara resmi, tetapi juga turun ke jalan ketika tidak ada undangan. Kelompok kedua menggunakan ondel-ondel terutama sebagai alat menarik perhatian dan memperoleh uang, dengan pengetahuan yang lebih terbatas tentang musik, gerak, dan latar budaya.
Fadhil menegaskan bahwa tidak semua praktik jalanan dapat dinilai sama. Ada pelaku yang tetap mempertahankan unsur tradisi, tetapi ada juga yang tidak menjaga kualitas. Persoalannya, kebijakan publik sering menyamaratakan seluruh kelompok dalam satu kategori: pengamen jalanan. Kategori ini menghapus perbedaan internal dan membuat seniman yang masih menjaga pakem diperlakukan sama dengan pengguna yang tidak memiliki tanggung jawab budaya.
Generalisasi ini menghasilkan masalah ganda. Di satu sisi, pelaku yang memiliki pengetahuan budaya kehilangan pengakuan. Di sisi lain, pemerintah kehilangan peluang untuk membuat kebijakan yang lebih tepat. Larangan total memang tampak sederhana, tetapi tidak menyelesaikan persoalan kualitas, ekonomi, dan pewarisan. Larangan hanya memindahkan pelaku dari satu ruang ke ruang lain, tanpa membangun mekanisme pembinaan.
Karena itu, artikel ini mengusulkan agar ondel-ondel jalanan dilihat sebagai spektrum. Di satu ujung terdapat kelompok berbasis tradisi dengan pengetahuan dan tanggung jawab komunitas. Di ujung lain terdapat pengguna pragmatis yang memanfaatkan daya tarik visual ondel-ondel tanpa pemahaman memadai. Di antara keduanya terdapat praktik campuran. Kebijakan yang baik harus mampu membedakan spektrum ini melalui pendataan, pelatihan, dan pengaturan ruang, bukan hanya dengan pelarangan.
Mobilitas Jalanan sebagai Taktik Keseharian
Temuan keempat berkaitan dengan mobilitas. Ondel-ondel jalanan tidak menetap di satu titik. Ia bergerak dari kampung ke kampung, dari jalan besar ke jalan kecil, dari permukiman ke pasar, dan dari titik ramai ke jalur yang dianggap lebih aman. Rapli menjelaskan bahwa kelompoknya dapat terdiri dari 10 sampai 12 orang dan bergerak dari satu lingkungan ke lingkungan lain sambil berusaha mengikuti pola pertunjukan Betawi. Dari luar, gerak ini dapat dianggap mengganggu. Namun, dari sudut pandang pelaku, mobilitas adalah syarat untuk bertahan.
Mobilitas memiliki beberapa fungsi. Pertama, mobilitas memungkinkan pelaku menjangkau penonton dan memperoleh pendapatan. Kedua, mobilitas mengurangi risiko konflik dengan aparat atau warga. Ketiga, mobilitas memberi kesempatan bagi kelompok untuk terus berlatih secara kolektif. Keempat, mobilitas menjaga karakter prosesi yang secara historis memang melekat pada ondel-ondel. Dengan demikian, gerak bukan unsur tambahan, melainkan bagian penting dari makna ondel-ondel.
Dalam perspektif de Certeau, tindakan pelaku ini dapat dibaca sebagai taktik keseharian. Mereka tidak memiliki kuasa untuk menentukan aturan jalan, tidak memiliki panggung tetap, dan tidak memegang otoritas kebijakan. Akan tetapi, mereka menggunakan waktu, rute, kecepatan, dan pilihan lokasi untuk tetap hadir. Taktik ini bukan perlawanan terbuka, melainkan bentuk negosiasi praktis dengan kota. Pelaku tidak menulis aturan, tetapi mereka mencari celah agar tetap dapat bekerja dan mempertahankan budaya.
Gambar 2 memperlihatkan ondel-ondel bergerak di ruang jalan permukiman. Lingkungan tersebut berbeda dengan panggung resmi. Di sana terdapat rumah, kendaraan, warga, dan ruang sempit yang mengharuskan pelaku menyesuaikan gerak. Foto ini memperlihatkan bahwa jalan tidak hanya menjadi latar, tetapi ikut membentuk pertunjukan. Ritme gerak, jarak dengan penonton, dan durasi berhenti ditentukan oleh kondisi ruang.

Gambar 2. Pelaku ondel-ondel bergerak di ruang jalan permukiman Jakarta. Sumber: Cerman Simamora.
Berita Razia dan Pelarangan sebagai Data Visual-Dokumenter
Temuan kelima berkaitan dengan pemberitaan media tentang razia dan pelarangan ondel-ondel. Dalam artikel ini, berita TV One April 2021 mengenai razia ondel-ondel dan berita televisi Juni 2025 mengenai pelarangan ondel-ondel mengamen tidak diperlakukan sebagai ilustrasi tambahan, melainkan sebagai data visual-dokumenter. Kedua berita tersebut menunjukkan bahwa persoalan ondel-ondel jalanan tidak hanya hadir dalam teks kebijakan, tetapi juga tampil dalam gambar, narasi televisi, dan tindakan penertiban di ruang publik.
Gambar 3 memperlihatkan bagaimana ondel-ondel jalanan direpresentasikan melalui bahasa visual penertiban. Dalam berita razia, tubuh ondel-ondel yang biasanya dipandang sebagai ikon budaya berubah menjadi objek yang dikejar dan dikendalikan. Dalam berita pelarangan, ondel-ondel ditempatkan dalam bingkai “menjaga budaya” sekaligus “melarang pengamen”. Dua representasi ini menunjukkan ambivalensi: ondel-ondel dihormati sebagai simbol Betawi, tetapi pelaku jalanannya dapat diposisikan sebagai masalah ketertiban.
Analisis terhadap data media ini memperkuat argumen bahwa status visual ondel-ondel ditentukan oleh ruang dan framing. Ketika berada dalam festival, ondel-ondel tampil sebagai warisan yang patut dirayakan. Ketika berada di jalan dan diberitakan dalam konteks razia, ondel-ondel berubah menjadi objek disiplin kota. Perubahan status ini bukankarena bentuk bonekanya berubah, melainkan karena relasi sosial di sekitarnya berubah: pelaku, ruang, kamera, aparat, dan narasi media membentuk makna yang berbeda.
Dalam kerangka Bourdieu, peristiwa ini memperlihatkan kerja kuasa simbolik. Negara dan media memiliki kemampuan untuk menamai praktik tertentu sebagai budaya yang sah atau sebagai gangguan. Ondel-ondel yang sama dapat dianggap bernilai ketika tampil dalam acara resmi, tetapi menjadi bermasalah ketika dipakai untuk mencari nafkah di jalan. Dengan demikian, legitimasi budaya tidak hanya ditentukan oleh isi tradisi, tetapi juga oleh lokasi, kelas sosial pelaku, dan institusi yang membingkainya.
Data media juga memperlihatkan bahwa pelarangan bukan hanya persoalan hukum, tetapi persoalan visibilitas. Siapa yang boleh terlihat di kota? Dalam bentuk apa budaya boleh hadir? Siapa yang diberi panggung, dan siapa yang dikejar dari ruang publik? Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan bahwa ondel-ondel jalanan adalah masalah budaya visual sekaligus masalah politik ruang. Pemberitaan razia membuat tubuh ondel-ondel menjadi tanda visual darikonflik antara pelestarian budaya dan pengelolaan ketertiban kota.
Ruang Publik sebagai Arena Negosiasi Budaya
Observasi lapangan memperlihatkan bahwa respons masyarakat terhadap ondel-ondel jalanan tidak sepenuhnya negatif. Anak-anak sering menonton, warga memberi uang, sebagian orang merekam dengan telepon genggam, dan musik menciptakan perhatian sesaat. Momen-momen ini memang kecil, tetapi menunjukkan bahwa perjumpaan budaya masih terjadi di jalan. Pertunjukan jalanan membentuk publik sementara: orang berhenti, melihat, memberi, bertanya, atau sekadar menyadari kehadiran ondel-ondel.
Namun, jalan juga merupakan ruang rentan. Ondel-ondel dapat dibaca sebagai warisan, tetapi juga dapat dianggapsebagai alat mengemis. Ia dapat menghadirkan kegembiraan, tetapi juga dapat memunculkan keluhan karena suara, kemacetan, atau penggunaan jalan. Ambivalensi inilah inti persoalan ondel-ondel kontemporer. Makna ondel-ondel tidak berada di dalam objek secara tetap, tetapi diproduksi oleh hubungan antara objek, pelaku, penonton, jalan, aparat, dan kondisi ekonomi.
Konsep lived space dari Lefebvre membantu membaca persoalan ini. Jalan bukan hanya jalur lalu lintas, melainkan ruang sosial yang diproduksi oleh penggunaan, ingatan, konflik, dan regulasi. Pelaku ondel-ondel memproduksi makna jalan sebagai ruang kerja dan ruang budaya. Negara memproduksi makna jalan sebagai ruangketertiban, mobilitas kendaraan, dan kenyamanan publik. Konflik muncul karena dua produksi ruang ini bertemu di lokasi yang sama.
Dalam situasi ini, kebijakan yang hanya menekankan pelarangan cenderung mengabaikan kompleksitas ruang. Memang, ruang publik harus diatur agar tidak menimbulkan gangguan. Namun, pengaturan tidak harus berarti penghapusan. Pertanyaan kebijakannya bukan “bagaimana menghilangkan ondel-ondel dari jalan”, tetapi “bagaimana mengatur kehadiran ondel-ondel agar tetap bermartabat, aman, dan tidak merugikan publik”. Pertanyaan kedua lebih sesuai dengan realitas lapangan dan lebih berkeadilan bagi pelaku budaya.
Konflik Aktor dan Posisi Komunitas
Penelitian ini juga menemukan bahwa konflik ondel-ondel melibatkan banyak aktor dengan kepentingan yang berbeda. Budayawan menekankan sejarah, makna ritual, dan pentingnya menjaga pakem. Komunitas seperti KOOPJA dan ASOI menekankan keberlanjutan kelompok, pewarisan alat, dan kenyataan ekonomi pelaku. Seniman jalanan menekankan kebutuhan hidup, pemilihan rute, dan ketakutan terhadap razia. Pemerintah menekankan ketertiban umum, martabat budaya, dan penempatan ondel-ondel dalam ruang yang dianggap pantas. Publik kota memiliki respons yang beragam, mulai dari menikmati, memberi uang, merekam, mengeluh, sampai mengabaikan.
Posisi komunitas menjadi sangat penting karena komunitas berada di antara negara dan pelaku. Mereka memahami argumentasi pelestarian budaya, tetapi juga mengetahui kerentanan ekonomi seniman. Karena itu, KOOPJA dan ASOI dapat menjadi jembatan kebijakan. Mereka dapat membantu memetakan kelompok, membedakan pelaku yang memahami pakem dan yang belum, menyusun pelatihan, serta menjadi mitra pemerintah dalam menentukan rute atau ruang tampil yang lebih aman.
Tanpa melibatkan komunitas, kebijakan cenderung berjalan dari atas ke bawah. Pemerintah dapat melarang, tetapi tidak memiliki informasi cukup rinci mengenai siapa pelaku, bagaimana mereka bertahan, dan apa kebutuhan mereka. Sebaliknya, komunitas memiliki pengetahuan lapangan yang lebih konkret. Pengetahuan ini dapat digunakan untuk membuat regulasi yang lebih tepat, misalnya sistem registrasi, sertifikasi ringan, jadwal tampil, kode etik, atau skema pertunjukan berbasis lingkungan.
Posisi Aktor dalam Medan Ondel-Ondel Jalanan

Model Kebijakan Budaya Berbasis Data
Berdasarkan temuan penelitian, artikel ini mengusulkan model kebijakan budaya berbasis data. Prinsip pertama adalah pengakuan. Pelaku ondel-ondel perlu diakui sebagai pekerja budaya, bukan semata-mata pengamen. Pengakuan tidak berarti semua praktik otomatis dibenarkan, tetapi kebijakan harus dimulai dengan memahami lapangan sebelummengaturnya.
Prinsip kedua adalah diferensiasi. Kebijakan harus membedakan antara seniman berbasis pakem, kelompok semi-terorganisir, dan pengguna pragmatis. Setiap kategori memerlukan respons berbeda. Seniman berbasis pakem memerlukan akses ruang tampil dan program budaya. Kelompok semi-terorganisir memerlukan pelatihan dan pendampingan. Pengguna pragmatis yang merusak citra budaya memerlukan pengawasan dan aturan yang lebih tegas.
Prinsip ketiga adalah negosiasi ruang. Daripada melarang secara total, pemerintah dapat menyediakan koridor budaya, rute lingkungan, atau zona pertunjukan dengan jadwal tertentu. Ruang ini harus mempertimbangkan keselamatan, lalu lintas, kenyamanan warga, dan martabat budaya. Dengan demikian, ketertiban tidak dipahami sebagai penghapusan pelaku, tetapi sebagai pengaturan kehadiran budaya di ruang publik.
Prinsip keempat adalah ekonomi budaya. Jika pelaku diminta tidak mengamen, harus ada alternatif pendapatan. Alternatif tersebut dapat berupa program pertunjukan sekolah, festival lingkungan, paket wisata budaya, pelatihan berbayar, kerja sama dengan pusat kebudayaan, atau program rutin pemerintah daerah. Pelestarian budaya membutuhkan ekonomi. Tanpa penghidupan, budaya tidak dapat bertahan hanya dengan pengakuan simbolik.
Prinsip kelima adalah peningkatan kualitas visual dan performatif. Pelatihan dapat mencakup musik, gerak,kostum, etika pertunjukan, interaksi dengan penonton, dan perawatan boneka. Pendekatan ini menjaga martabat ondel-ondel tanpa memisahkannya dari komunitas pelaku. Dengan demikian, pelestarian menjadi partisipatif, bukan sekadar disipliner.

Sintesis Analitis
Secara keseluruhan, temuan penelitian menunjukkan bahwa perdebatan tentang ondel-ondel jalanan bukan hanya perdebatan tentang autentisitas budaya. Perdebatan ini terutama berkaitan dengan akses: akses terhadap ruang, akses terhadap penghidupan, akses terhadap pengakuan, dan akses terhadap panggung budaya. Pelaku mengakses memori budaya melalui bentuk yang diwarisi, mengakses pendapatan melalui pertunjukan informal, mengakses penonton melalui rute lingkungan, dan mengakses legitimasi melalui komunitas atau undangan formal. Ketika negara membatasi jalan tanpa membuka akses alternatif, masalah tidak selesai, tetapi berpindah ke tempat lain.
Hasil analisis pertama adalah bahwa pelestarian budaya tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial pelakunya. Menjaga ondel-ondel hanya sebagai ikon berisiko menjadikannya logo visual Jakarta, tetapi melemahkan komunitasyang menjalankannya. Data wawancara dan observasi menunjukkan bahwa perawatan boneka, alat musik, keterampilan, dan jaringan kelompok membutuhkan biaya, waktu, dan regenerasi. Pelestarian adalah proses material, bukan hanya nilai simbolik.
Hasil analisis kedua adalah bahwa jalan merupakan ruang ambivalen. Jalan dapat menurunkan martabat visual ondel-ondel apabila praktiknya dilakukan sembarangan, bising, atau tidak memperhatikan lingkungan. Namun, jalan juga dapat menopang kehidupan budaya karena memberi ruang bagi pelaku untuk berlatih, bekerja, dan bertemu publik. Karena itu, sikap memuja semua praktik jalanan atau melarang semuanya sama-sama tidak memadai. Datamendukung posisi tengah: akses yang diatur, pengakuan yang dibedakan, dan pembinaan berkelanjutan.
Hasil analisis ketiga adalah bahwa legitimasi budaya bersifat spasial. Ondel-ondel menjadi sah ketika berada di festival, pusat budaya, atau acara pemerintah. Ia menjadi bermasalah ketika berada di jalan atau persimpangan. Artinya, yang dinilai bukan hanya objek budaya, tetapi juga lokasi dan kelas sosial pelakunya. Seniman yang sama dapat disebut pelestari budaya dalam satu ruang, tetapi menjadi pengganggu ketertiban dalam ruang lain.
Hasil analisis keempat adalah bahwa pelaku ondel-ondel memiliki agensi. Mereka bukan korban pasif dari kebijakan kota. Mereka memilih rute, mengatur waktu, menghindari jalan tertentu, membangun jaringan kelompok, dan merespons warga. Agensi mereka terbatas, tetapi nyata. Agensi ini terlihat dalam keputusan kecil yang diulang sehari-hari. Gerak ondel-ondel di jalan menjadi klaim praktis atas kehadiran budaya dan ekonomi di kota.
Dengan demikian, masa depan ondel-ondel bergantung pada desain kebijakan. Jika kebijakan tetap bersifat menghukum, praktik ini kemungkinan terus berlangsung secara tersembunyi, dengan kualitas yang semakin sulit dikontrol dan ketegangan yang semakin besar. Jika kebijakan menjadi partisipatif, Jakarta dapat mengubah ondel-ondel jalanan menjadi ekonomi budaya yang tertata. Hal itu bukan berarti membiarkan semua praktik tanpa standar, melainkan membangun standar bersama orang-orang yang benar-benar membawa tradisi tersebut.
Kesimpulan
Artikel ini menyimpulkan bahwa ondel-ondel di ruang publik Jakarta tidak dapat direduksi menjadi narasi sederhana tentang degradasi budaya. Data lapangan memperlihatkan bahwa ondel-ondel jalanan memuat memori ritual, kerja budaya, strategi penghidupan, reproduksi keterampilan, perjumpaan publik, dan negosiasi atas ruang kota. Persoalan utama bukan semata-mata apakah ondel-ondel masih sakral atau telah menjadi profan, melainkan bagaimana pelaku budaya menegosiasikan martabat, ekonomi, dan hak hadir dalam kota yang semakin diatur. Berita razia dan pelarangan memperlihatkan bahwa ondel-ondel mengalami perubahan status visual: dari ikon budaya dalam ruang resmi menjadi objek penertiban ketika tampil sebagai penghidupan jalanan. Karena itu, kebijakan budaya yang lebih tepat harus bersifat diferensiatif, partisipatif, dan berbasis data. Pemerintah perlu membedakan pelaku berbasis pakemdan pengguna pragmatis, menyediakan ruang tampil yang aman, membangun program ekonomi budaya, dan melibatkan komunitas sebagai mediator. Pelestarian ondel-ondel tidak cukup dilakukan dengan menjaga gambarnya sebagai simbol Jakarta, tetapi harus menjaga ekosistem sosial yang membuatnya tetap hidup.
Daftar Pustaka
Bourdieu, P. (1991). Language and symbolic power. Cambridge, MA: Harvard University Press.
—
*Cerman Simamora. S.Sn, M.Sn. – Doctoral Candidat Fakultas Seni Pertunjukan, Institut Kesenian Jakarta, Jakarta




