Dibutuhkan Arsip Dokumenter Tentang Pendapat-pendapat Seluruh Pengayom Borobudur
Oleh Seno Joko Suyono*
I
Sudah banyak ditulis di dalam jurnal-jurnal, bahwa film dokumenter bisa menjadi medium bagi arah penyelesaian konflik di sebuah kawasan. Film dokumenter bisa menjadi alat yang obyektif untuk menampilkan secara cover both sides pandangan-pandangan para pelaku atau stake holder yang berbeda perspektif dalam memahami inti masalah konflik. Konflik dalam hal ini juga mencakup konflik-konflik dalam pengelolaan sebuah heritage. Film dokumenter bisa menjadi alat bantu yang jernih untuk mengambil keputusan atau kebijakan yang bermanfaat bagi semua pihak. Di era digital ini dokumentasi problem-problem heritage dalam bentuk digital bukan hanya dalam bentuk kajian teks juga sangat disarankan Unesco.
Beberapa artikel yang menyinggung hal itu misalnya Documentary Heritage in the Digital: Born Digital, Being Digital, Dying Digital karya Bram van Der Werf dan Titia van der Werf (2019). Artikel ini menekankan pada era ini sebagaimana diarahkan oleh Unesco film dokumenter adalah medium yang tak terelakkan untuk membantu konservasi sebuah heritage.Artikel lain misal: Use of Audiovisual Methods and Documentary Film for the Preservation and Reappraisal of the Vernacular Architecture Heritage of the State of Michoacan, Mexico karya Adria Sanchez Calvillo dkk (2023). Atau artikel semacam: The Effect of Documentary Movies On Protection Of Cultural Heritage And The Formation Of Social Conscousness karya Ruhi Gul dan Birol Gulnar (2021) yang menjelaskan film dokumenter sangat bermanfaat untuk menguraikan persoalan di sebuah situs di Turki.
Dari data-data di atas kiranya perlu sekali dibuat dokumentasi visual persoalan-persoalan di Borobudur yang muncul akibat tata pengelolaan Borobudur sekarang ini dianggap masyarakat sekitar Borobudur kurang menguntungkan mereka. Dokumentasi ini bisa berupa film dokumenter sebagaimana dinyatakan beberapa artikel di atas. Film dokumenter tersebut bukan dimaksudkan untuk mengampifikasi persoalan-persoalan yang memperkeruh kondisi namun berusaha untuk memahami berbagai pandangan stake holder yang berkecimpung di Borobudur sehingga bisa dicari sebuah titik temu moderat yang membahagiakan semua pihak.
Masalah masalah mengenai tamanisasi Borobudur, perkembangan zona-zona ruang Borobudur serta manejemen turisme di Borobudur sesungguhnya sudah dikaji oleh beberapa arkeolog. Masanori Agaoka, arkeolog Jepang, kepala bidang kebudayaan Unesco Jakarta awal tahun 2000 an misalnya dikenal memiliki minat untuk membahas persoalan ini. Ia menulis beberapa kertas kerja berpengaruh di kalangan pengkaji heritage dan pariwisata seperti : Revitalization of Borobudur Heritage Tourism Promotion, Local Community Empowerment in Cultural Industries (2011), Buffering Borobudur for Socio-Economic Development (2015) dan Cultural Landscape Managemet at Borobudur, Indonesia (2016). Dari peneliti dalam negri juga banyak yang sudah membahas masalah ini. Dwi Harsono dari Universitas Negri Yogya misal menulis: Integrated Tourism Policy: The Buffer Area Development Impact of Borobudur World Heritage (2022). Akan halnya artikel Devi Roza Kausar: Tracing the Relevance of Borobudur for socio-economic development through tourism misalnya bisa dimuat dibuku bergengsi Contemporary Issues in Cultural Heritage Tourism dengan editor Jaime Kaminski, Angela M Benson, dan David Arnold terbitan Routledge 2017. Dia juga sebelumnya tahun 2010 mempertahankan disertasnya di Universitas Nagoya Jepang dengan topik kurang lebih sama: Socio-Economic Impact of Tourism on a World Heritage Sites: Case Study of Rural Borobudur, Indonesia.
Dari keseluruhan tulisan di atas, namun kita belum bisa mendapatkan peta aktual apa pendapat pelaku-pelaku kebudayaan Borobudur saat ini. Para pelaku kebudayaan Borobudur saat ini spektrumnya lebih luas dari dulu, mulai pelaku wisata, pelaku konservasi situs, pelaku aktivisme adat istiadat sampai kalangan bikhu yang berkaitan dengan aktivisme religi agama Buddha. Hal itu belum tercakup dalam pembahasaan kajian-kajian di atas. Sebuah film dokumenter yang melakukan wawancara-wawancara dengan wakil-wakil yang tepat dari seluruh spektrum kegiatan kebudayaan, ekonomi dan spiritual warga di Borobudur tentunya tetap berpeluang menjadi hal yang bermanfaat bagi pengembangan kawasan heritage dan ekonomi Borobudur.
II
Ketidakpuasan warga Borobudur terhadap tata kelola manajemen Borobudur bisa dilacak bibitnya pada masa pemugaran besar-besaran Borobudur pada tahun 1973 sampai 1984. Pada masa itu pemukiman warga yang berada di dekat Borobudur dipindahkan oleh negara untuk pembangunan taman wisata dan zona-zona seluas 85 hektar yang steril dari perkampungan. Kawasan Borobudur untuk keperluan wisata ini kemudian diberi pagar keliling. Sekitar 600 keluarga dari 5 dukuh antara lain Dukuh Kenayan, Dukuh Ngaran, Dukuh Gendingan, Dukuh Gopalan, dan Dukuh Sabrang Rowo yang tadinya lokasi rumahnya berada dalam kawasan di “dalam pagar” – atau sekitar 300 meter dari candi direlokasi tempat tinggalnya menjadi di “luar pagar”. Mereka merasa kehilangan akses area yang tadinya terbuka bagi mereka. Hubungan Borobudur dan mereka secara batiniah telah berlangsung turun tumurun ratudan tahun. Secara spiritual mereka dekat. Khazanah roh-roh leluhur dan roh-roh halus yang berada di Borobudur menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mereka. Tiap tahun mereka mementaskan wayang kulit untuk memuliakan Borobudur. Kenangan-kenangan indah bahwa rumah mereka dulu dekat dengan Borobudur sehingga sore atau pagi hari mereka bisa bermain-main di dekat candi, masih banyak diingat oleh warga-warga tua sekarang.
Penggusuran ini bertahap. Muhammad Reza Wahyu Artura Putra dkk dari Universitas Negri Semarang dalam artikelnya: Meredam Konflik Struktural Dengan Menyediakan Ruang Partisipasi Publik Pada Perencanaan Kebijakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur (2024), mencatat tahap-tahap penggusuran saat itu: Pertama, Pada tahun 1972 parkiran dan tempat jualan souvenir “pereng” yang berada di sisi timur dan utara candi digusur karena dianggap menghalangi kegiatan pemugaran. Kedua, Pada tahun 1973 tanah bukit Dagi yang dimiliki 43 warga digusur untuk kepentingan Pemerintah Daerah Provinsi yang pada saat itu belum jelas peruntukannya. Ketiga, Pada tahun 1975 komplek pemakaman dusun Ngaran yang dikenal sebagai pemakaman “Njaten” dipindahkan ke sebelah timur dusun Gendingan. Keempat, Pada tahun 1976-1977 sebanyak 115 kios pedagang yang berjualan di tempat parkir pengunjung dipindahkan. Kelima, Pada tahun 1978-1982 sebanyak kurang lebih 381 KK yang berada pada 5 (lima) dusun Kenayan, Ngaran Krajan, Gendingan, Sabrangrowo, dan Gopalan digusur karena dibutuhkan lahan lebih kurang 87 hektar. Keenam, Pada tahun 1982 sebanyak 180 kios di sekitar candi dipindah saat akan ada peresmian TAPURNAS oleh Presiden Soeharto. Ketujuh, Pada tahun 1983 sebanyak 182 kios, PKL, dan bangunan rumah yang masih berada di kaki candi harus dibongkar akhir Januari 1983.
Memang tidak ada demonstrasi besar dari warga saat itu. Warga pada dasarnya sangat mendukung pemugaran Borobudur. Namun toh ketidakpuasan warga karena intimidasi-intimidasi dan pembebasan tanah yang tidak fair menimbulkan letupan kecil-kecil dan trauma-trauma. Berita-berita media massa tahun 80 an yang merekam kegundahan warga adalah bukti adanya “perlawanan-perlawanan” diam warga 5 dusun di atas. Beberapa kali media-media seperti Kompas, Tempo, Sinar Harapan, Suara Merdeka menurunkan laporannya tentang resistensi masyarakat Borobudur. Tempo misalnya melaporkan di Februari 1983, warga yang masih bertahan tak mau dipindahkan akhirnya lampu rumahnya dimatikan oleh PLN, sehingga areal pemukiman mereka gelap gulita dan terasa menyeramkan.
Sucoro, salah satu budayawan Borobudur, yang dulu menjadi salah satu juru bicara informal warga, dalam wawancara penulis ingat saat itu ia membikin instalasi sebuah kuburan yang ditujukan kepada mantan mentri Penerangan Budiharjo yang menjadi Direktur PT Ta. Sucoro mengritik penanganan negara tatkala merelokasi warga. Dan aksinya itu diketahui oleh Budiharjo. Budiharjo, yang juga warga Borobudur menurut Sucoro mencarinya tapi Pak Mentri tak marah. Pada tahun 1983 relokasi dinyatakan tuntas. Dalam momentum tersebut, warga yang direlokasi—baik yang sudah pindah sebelumnya maupun yang baru saja dipindahkan—berkumpul di rumah Sucoro mengeluarkan uneg-uneg dan isi hati mereka. Mereka menyampaikan semacam kesaksian kolektif bahwa Borobudur bukan sekadar warisan dunia, melainkan ruang hidup yang dulu mereka rawat dan hayati. Sucoro kini telah menerbitkan 8 buku memoar berkaitan dengan riwayat hidupnya mengarungi dinamika sosial di Borobudur. Dari buku itu dapat dibaca salah satu kesaksiannya mengenai keresahan warga Borobudur antara 1973-1983.
Di tengah pemugaran Borobudur saat itu, pemerintah pada 15 Juli 1980 mendirikan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero) (PT TWC). PT Taman Wisata Candi (TWC) ini bertanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko sebagai destinasi wisata cagar budaya. TWC ini singkatnya diberi tugas pemerintah untuk mengelola Borobudur dari segi pemasukan ekonomi. Staf-stafnya dijabat oleh mereka yang dipandang mampu mengelola Borobudur secara bisnis.
Pada tahun 1985 terjadi sebuah tragedi di Borobudur. Stupa-stupa Borobudur diledakkan oleh mereka terduga teroris. Warga Ngaran, Krajan dan Kenayan Borobudur sakit hati, karena mereka yang menolak penggusuran pemukiman dan pendirian PT Taman Wisata candi sempat dituduh, dicurigai, diintimidasi ikut terlibat dalam pengeboman. Orang seperti Sucoro di atas berkali-kali dipanggil kepolisian karena dicurigai terlibat pengeboman. Pada titik ini YLBHI Yogya turun mendampingi warga.
Pada tahun 1991 selanjutnya pemerintah mendirikan Balai Studi dan Konservasi Borobudur. Lembaga ini bertanggung jawab atas konservasi dan pelestarian Candi Borobudur dan kawasan cagar budaya Borobudur. Lembaga ini dipimpin oleh arkeolog dan staf-stafnya dijabat oleh arkeolog semua. Mereka pegawai negri. Pada tahun 2006, nama Balai Studi dan Konservasi Borobudur diubah menjadi Balai Konservasi Peninggalan Borobudur berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Bisa disebut dua lembaga tersebut: PT Taman Wisata Candi dan Balai Konservasi merupakan dua lembaga representasi pemerintah terkuat yang saat ini menangani Candi Borobudur sehari-hari. Kebijakan apapun mengenai Borobudur berasal dari kedua lembaga tersebut. Kegiatan apapun di lingkup candi Borobudur harus melalui izin keduanya bahkan kegiatan keagamaan umat Buddha. Kebijakan-kebijakan CRM dua lembaga ini dalam mengurus Borobudur akan tetapi selama ini dianggap warga dan praktisi kebudayaan Borobudur kurang ideal. Dua lembaga ini menurut warga setempat sangat kurang memperhatikan aspirasi mereka.
Warga Borobudur lintas sektor menginginkan bahwa warga lokal juga diberi ruang untuk ikut mengelola Borobudur secara formal. Mereka menuntut agar masalah CRM pengelolaan Borobudur dilaksanakan secara integrated management, yang mengikut sertakan mereka. Mereka melihat selama ini antara PT Taman Wisata Candi dan Balai Konservasi lebih sering berkompetisi dan terlibat dalam rivalitas sendiri. Mereka masing-masing memiliki ego sektoral yang kuat. Ibarat pepatah Pelanduk Mati di tengah dua gajah yang bertarung, para warga merasa menjadi pelanduk yang menjadi korban ketika dua kekuatan besar di Borobudur: TWC dan Balai Konservasi saling berkompetisi. Warga merasa sama sekali tidak diuntungkan oleh rivalitas kebijaksanaan kedua lembaga itu.
Berkaitan dengan hal itu, dua tahun terakhir secara kontinu warga Borobudur melakukan aksi-aksi demonstrasi yang melawan kebijakan terbaru dua lembaga di atas yang dianggap makin merugikan pendapatan ekonomi warga. Kebijakan pertama dari Balai Konservasi Borobudur mengenai aturan jumlah pengunjung Borobudur. Sekarang ini Balai Konservasi Borobudur membatasi jumlah pengunjung Borobudur menjadi hanya berkuota 1200 orang perhari. Pembatasan ini atas dasar argumentasi pelestarian arkeologi: mencegah terjadinya dampak terhadap struktur candi akibat adanya beban berlebihan. 1200 pengunjung itu juga tiap hari dibagi-bagi menjadi sesi-sesi kunjungan agar bisa dikontrol dan durasi setiap kunjungan juga diberi limit. Jumlah pengunjung yang naik ke candi dikontrol secara real time.
Kebijakan kedua yang dianggap masyarakat kurang tepat adalah kebijakan dari PT Taman Wisata mengenai kenaikan tiket masuk ke candi Borobudur. Beaya masuk sekarang masih Rp 50 ribu. Beaya itu hanya terbatas sejauh masuk ke pelataran Borobudur. Namun bila wisatawan ingin naik ke Borobudur harus membeli tiket tambahan seharga 120 ribu. Tiket untuk turis lebih mahal lagi. Untuk dewasa (lebih dari 10 tahun) turis dikenakan tiket masuk Rp 400.000 per orang. Bila ingin naik candi harus membayar lagi Rp 455 ribu per orang. Dan harus membeli upanat atau sandal untuk naik candi seharga Rp. 34 ribu. Bila ditotal seorang turis dewasa yang ingin naik Borobudur sampai stupa induk harus mengeluarkan beaya hampir 1 juta rupiah.
Kedua kebijakan ini menurut warga membuat guest-guest house dan penginapan-penginapan mereka menurun drastis. Biasanya banyak turis-turis yang menginap berminggu-minggu. Sebab setiap pagi mereka bisa naik sampai stupa induk Borobudur tanpa dikenai charge lagi. Para turis peneliti dan turis yang mencari spiritualitas menurut warga biasanya sangat banyak sekali menginap di guest-guest house mereka dulu, sekarang hampir tidak ada lagi. Hal demikian juga dikeluhkan para pelaku travel tour. Mereka tak banyak mendapat tamu-tamu turis asing ke Borobudur dalam rombongan berbus-bus sebagaimana dulu. Kalaupun dapat sangat susah sekali untuk mendapatkan kuota bisa ke atas stupa dan kalaupun dapat pengeluaran mereka makin banyak karena harga tiket naik ke Borobudur biasanya ditanggung pihak travel. Walhasil mereka rugi banyak. Para pelaku travel juga mensinyalir terdapat permainan tiket untuk turis asing. Tiket untuk turis dibuka on line, namun cepat sekali dinyatakan habis. Dan pihak penjaga loket menawarkan tiket tambahan yang harganya kadang dibandrol 1 juta. Hal itu membuat para pelaku travel malas membawa turis ke Borobudur.
Kebijakan pembatasan dan naiknya harga tiket masuk, ditambah lagi dengan kebijakan PT Taman Wisata Candi menggusur sekitar 2000 pedagang kecil yang semula menempati kios-kios atau lapak-lapak di zona 2 Borobudur . Kios-kios itu dibongkar dan kemudian direlokasi di tempat baru di kampung seni, kawasan Kujon yang dulu kawasan bekas kendang Gajah yang jauh. Pintu loket masuk juga dipindah di sana. Relokasi itu dilakukan TWC atas dasar menurut petunjuk Unesco kawasan pedagang kecil itu harus menjadi kawasan zona hijau. Hal ini menimbulkan reaksi para pedagang. Para pedagang yang bergabung dalam organisasi Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) menolak direlokasi.
PT Taman wisata Candi bekerjasama dengan BUMN Injourney Destination Management tapi membentuk organisasi pedagang “tandingan” di Pasar Seni Kujon bernama Koperasi Konsumen Medang Kamulan Borobudur (KMKB). Para pedagang yang mau relokasi segera menjadi bagian dari KMKB dan mereka mendapat jatah kios-kios baru. Sementara Sebagian yang menolak tidak mendapat hak kios baru. Hal ini masih terjadi sampai sekarang. Banyak para pedagang lama – yang lebih 20 tahun sudah berbisnis di Borobudur belum bisa berjualan lagi, nasibnya terkatung-katung. Persoalan “devide et impera” ini makin memanas karena setelah PT Taman Wisata Candi merobohkan lapak-lapak para pedagang untuk zona hijau, ternyata mereka mengundang investor-investor besar dari Yogja untuk mendirikan usaha kuliner dan souvenir seperti restaurant Prana Borobudur, resort Bukit Dagi, dan Borobudur Sanctuary. Menurut para pedagang ini tidak fair. Dalih zona hijau adalah aturan Unesco sebagaimana dinyatakan PT Taman Wisata Candi menurut pedagang hanyalah akal-akalan agar pihak PT Taman Wisata Candi menerima cuan investor.
Tak tik PT Taman Wisata Candi menyerahkan unit-unit usaha ke investor menurut masyarakat bukan hanya itu. Dengan memindahkan lokasi pintu tiket masuk ke kawasan Kujon, maka jarak dari loket pintu masuk ke Borobudur makin jauh. Jika sebelumnya jarak ke Borobudur dari pintu masuk amat dekat dengan candi – bisa dilakukan dengan jalan kaki secara cepat, maka sekarang para pengunjung harus menggunakan shuttle berupa mobil listrik untuk menuju Boprobudur dari loket pintu masuk. Dan ternyata hak pengadaan dan pengelolaan mobil listrik ini oleh PT Taman Wisata Candi diserahkan ke investor. Masyarakat merasa PT Taman Wisata Candi lebih mementingkan cuan daripada kemudahan akses menuju Borobudur. Akibat dipindahkannya pintu masuk ke Kujon, masyarakat juga menenggarai para pedagang dan kios-kios di sepanjang Jalan Badrawati, Jalan Medang kamulan, Jalan Balaputradewa yang sebelumnya merupakan jalan bagi pintu utama Borobudur yang dikenal sebagai Pintu 1, Pintu 2 dan Pintu – penghasilannya berkurang tajam.
Atas beberapa persoalan ini, banyak pihak warga Borobudur kemudian bersatu membentuk Forum Masyarakat Borobudur Bangkit atau FMBB. Para anggota FMBB terdiri pedagang, pelaku UMKM, pelaku wisata, para spiritualis Borobudur. FMBB juga didukung oleh para tokoh masyarakat adat Borobudur yang tergabung dalam Lembaga Adat Borobudur (LAD). Lembaga adat Borobudur ini adalah institusi yang sangat penting dalam masyarakat Borobudur karena mereka ini secara turun temurun bertugas menjaga pelaksanaan tradisi warga Borobudur .
Arkeolog UGM Hafizhuddin dalam artikelnya berjudul: Peran Lembaga Adat Desa Dalam Pelestarian Kompleks Candi Borobudur mengatakan bahwa Lembaga Adat Borobudur sangat penting untuk dilibatkan secara resmi dalam pelestarian Borobudur. Lembaga Adat Borobudur menurut Hafizhuddin memiliki pengetahuan lokal dan legitimasi budaya yang memungkinkan mereka secara efektif bisa menggerakkan partisipasi masyarakat. Mereka memiliki pandangan tersendiri mengenai sejarah penjagaan dan perawatan Borobudur selama ratusan tahun yang tak pernah disebut dalam sejarah-sejarah resmi arkeologi.
Dalam kepercayaan Lembaga Adat Desa Borobudur, warga Borubudur memiliki hak untuk mengelola Borobudur sejak era diturunkannya Prasasti Tri Tepusan atau Prasasti Sri Kahulunan pada tahun 842 M. Dalam prasasti disebutkan seseorang petinggi bernama Sri Kahulunan menganugrahkan tanahnya di Desa Tri Tepusan untuk pemeliharaan tempat suci Kamulan I Bhumisambhara. LAD menganggap para tokoh Desa Tri Tepusan era itu adalah leluhur-leluhur mereka yang ditunjuk sebagai juru kunci atau kuncen dan Jogo Bekel (penjaga) oleh Sri Kahulunan untuk merawat Borobudur. Mereka mempercayai saat Mpu Sindok memindahkan pusat kekuasaan Mataram kuno ke Jawa Timur tahun 1019 M, Borobudur tidak serta merta ditelantarkan. Kompleks Candi Borobudur atau Kamulan Bhumisambhara tetap berada di bawah pengawasan dan pemeliharaan masyarakat setempat yang telah diberi mandat oleh Sri Kahulunan. Mandat para juru kunci dan kuncen adalah tradisi turun-temurun dan diteruskan pada anak cucu mereka. Pada awal abad 20 masih dikenal nama-nama juru kunci Borobudur seperti Wongso Idjoyo. Para juru-juru kunci leluhur warga Borobudur ini rata-rata dimakamkan di pemakaman Puntuk Pejaten, sebuah bukit di Borobudur yang dikenal sebagai makam keturunan Panembahan Senopati. Akibat dampak pemugaran Borobudur, pada tahun 1975, makam di Puntuk Pejaten dipindahkan ke pemakaman umum di Kenayan, Ngaran Ngisor dan Jowahan. Pemindahan makam leluhur Borobudur itu menandai putusnya hubungan warga Borobudur secara spiritual dengan makam-makam leluhur-leluhur mereka para juru kunci penjaga Candi Borobudur. Hak warga Borobudur sebagai juru kunci Borobudur juga semenjak itu mulai disingkirkan.
Selama tiga tahun terakhir FMBB bersama Lembaga Adat bernama Borobudur aktif melakukan demonstrasi-demonstrasi melawan kebijakan PT Taman Wisata Candi. Pada Februari tahun 2025 ini misalnya mereka melakukan demo besar. Mereka menuntut revisi Peraturan Presiden (Perpres ) 101/2024 yang memberikan monopoli pengelolaan Borobudur kepada PT Taman Wisata Candi. Perpres tersebut menurut mereka telah menciptakan pengelolaan yang bersifat manajemen tunggal yang kemudian banyak didominasi investor. Perpres ini juga membuat terjadinya benturan kepentingan antara Balai Konservasi (yang kini di bawah MCB – Museum Cagar Budaya) dan PT Taman Wisata Candi. Mereka mengajukan 7 tuntutan kepada pemerintah – yang mereka sebut sebagai: Sapta Tuntutan. Antara lain 1. Membuka kembali pintu 1,2 di Candi Borobudur guna menghidupkan kembali aktivitas perekonomian di kawasan Ngaran, Jalan Medang Kamulan, Jalan Balaputradewa, Jalan Badrawati. 2. Memberikan dukungan dalam bentuk Voucher Belanda yang terintegrasi dengan tiket masuk Candi Borobudur untuk meningkatkan omzet pedagang di Pasar Kujon 3. Menolak keberadaan Restoran Prana di Borobudur di zona 2 yang dianggap merugikan pedagang kecil 4. Memastikan pedagang Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) untuk mendapatkan kios yang layak di kawasan wisata 5. Menyetujui pembatasan jumlah pengunjung maksimal 10.000 orang perhari, dan menolak aturan pembatasan ketat yang hanya memperbolehkan 1200 pengunjung perhari atau 150 orang persesi.6. Mendukung revisi Peraturan Presiden (Perpres) no 88 tahun 2024 tentang Rencana Induk Pariwisata Nasional dan Perpres Nomor 101 tahun 2024 tentang Tata Kelola Candi Borobudur. 7. Mendorong masyarakat lokal untuk lebih berperan dalam pengelolaan dan pelestarian Candi Borobudur.
Kondisi psikologi warga Borobudur agaknya sampai sekarang menjadi sensitif akibat persoalan ini. April tahun lalu kita bisa membaca hal ini menjadi sedikit menyerempet toleransi beragama. April lalu pengusaha besar Murdaya Widyawimarta Poo atau yang lebih dikenal sebagai Murdaya Poo wafat. Pihak keluarga – terutama istrinya Siti Hartati Murdaya menginginkan jenasah suaminya dikremasi di tanah persawahan milik mereka di kawasan Ngaran Borobudur. Seperti kita ketahui Siti Hartati Murdaya adalah orang atau donatur besar di balik acara tahunan Waisak di Borobudur dan juga donatur bagi beberapa pusat meditasi Budhis di Borobudur. Ia juga pengusaha yang sangat berpengaruh di Walubi (Perwakilan Umat Buddha Indonesia). Namun rencana kremasi ini ditolak warga Ngaran Borobudur. Sepanjang perempatan Ngaran dan jalan menuju persawahan tempat kremasi bakal dilaksanakan warga memasang spanduk-spanduk protes. Negosiasi yang dilakukan tokoh-tokoh Walubi Jawa Tengah dengan tokoh-tokoh warga gagal. Akhirnya jenasah Murdaya Poo dikremasikan – dibakar di Bukit Dagi dengan menggunakan 1,5 ton kayu Cendana dan Gaharu. Ritual kremasi ipimpin oleh seoramg bhikku asal Tibet Chungpo Gyalton. Dari peristiwa ini, bila manajemen Borobudur tidak segera dibenahi ditakutkan masyarakat Borobudur yang sebagian besar muslim bisa mulai alergi terhadap ritual-ritual Buddha di Borobudur. Padahal toleransi Muslim-Buddhis di Borobudur adalah permata di Borobudur.
III
Film dokumenter tersebut tentunya lebih menarik apabila dilatarbelakangi oleh pendekatan teori Integrated Management atau teori sistem managemen terpadu dalam mencari bentuk ideal tata kelola heritage. Teori Integrated Management ini dalam pengelolaan situs-situs heritage arkeologi sudah mulai dicoba diterapkan. Tulisan A Vinodan dan S Meera: Integrated Management of Heritage Sites: Scale Development and Validition yang dimuat dalam Journal of Cultural Heritage Management and Sustainable Development Maret 2022 misalnya mencoba membahas penerapan Integrated Management pada situs-situs di India. Akan halnya Kiriaki M Keramitsoglou dkk dalam artikelnya di tahun 2023: Biodiversity as an Outstanding Universal Value for Intergrated Management of Natural and Cultural Heritage menekankan bahwa factor keragaman adalah kunci bagi sebuah managemen terpadu. Sementara Mezzino dkk mengulas kemungkinan pendekatan integrated system dalam pengeloaan situs percandian Bagan di Burma dalam artikel: Built Heritage Documentation and Management: An Integrated Conservation Approach in Bagan (2017).
Film dokumenter itu bisa mencoba mencari tahu bagaimana bayangan ideal para pemangku kepentingan di Borobudur dari mulai tokoh Lembaga Adat Desa (LAD), arkeolog dari Balai Konservasi Borobudur, pengelola PT Taman Wisata Candi, para pelaku pariwisata Borobudur, Walubi, Unesco, wakil dinas kebudayaan Magelang sampai para pemuka agama Buddha mengenai sistem tata kelola Borobudur yang terintegrasi dan mampu mengakomodir kepentingan banyak pihak di Borobudur secara berkelanjutan.
Metode yang akan dilakukan adalah bisa dengan wawancara mendalam (depth interview) terhadap berbagai pemangku kepentingan di Borobudur. Pertama-tama akan dibuat survey terlebih dahulu siapa-siapa di Borobudur yang tepat untuk mewakili keragaman kelompok. Satu persatu tokoh ini akan didatangi. Selanjutnya kepada mereka akan diajukan pertanyaan-pertanyaan yang telah tersistematisir seputar tata Kelola Borobudur sekarang dan bagaimana seharusnya sebuah pengelolaan terpadu dilakukan di Borobudur menurut mereka.Sebagaimana ditulis Angela Fitzgerald dan Magnolia Love dalam artikel: Acknowledging Documentary Film Making as not only an Output but a Research Process: A Case for Quality Research Process (September, 2020) sebuah pembuatan film dokumenter sesungguhnya adalah sebuah proses riset, maka proses wawancara adalah bagian dari cara kerja riset kualitatif dalam penelitian akademik. Film juga akan mengambil gambar kegiatan mereka sehari-hari yang berkaitan dengan konservasi Borobudur dan sekitarnya.
Entah, siapa yang akan bisa merealisasi dokumentasi seperti ini. Kiranya bila itu terlaksana, akan sangat berguna sekali.
—-
*Penulis, tinggal di Bekasi.




