Karya Seni bukan Anak Jadah

Oleh Bambang Prihadi*

“Apakah sebuah karya seni harus dihukum karena dosa penciptanya?”

Istilah anak jadah atau anak haram (asal kata zadah dari bahasa Urdu) merupakan frasa yang kemudian digunakan sebagai stigma sosial dalam kehidupan masyarakat, yang dilekatkan pada anak dari hasil hubungan terlarang kedua orang tuanya. Namun, dalam ajaran Islam—bahkan agama samawi lainnya—tidak dikenal istilah anak haram. Keyakinan ini berangkat dari konsep bahwa setiap manusia dilahirkan dalam keadaan suci dan memiliki kecenderungan alami (fitrah) untuk berbuat baik. Ia tidak memiliki dosa, apalagi dosa turunan, dan berhak hidup setara dengan anak-anak lainnya.

Dalam berbagai tradisi dan komunitas, seorang ibu akan setia dan siap berkorban menjaga anak dalam kandungannya hingga ia terlahir dalam kondisi sehat. Kelahiran bukan sekadar peristiwa biologis seorang perempuan, melainkan juga peristiwa sosial, spiritual, dan kultural. Tak heran bila ibu hamil mendapat prioritas dalam pelayanan umum atau ruang publik. Ibu hamil perlu menjaga pola makan, menghindari perilaku buruk seperti konsumsi alkohol dan merokok, serta menjaga ketenangan hati dan keseimbangan emosi. Dalam tradisi Jawa terdapat ritual Mitoni, di Bali dikenal Magedong Gedongan. Di India, ibu hamil dianjurkan mendengarkan musik, sementara di Jepang, perut ibu diikat sebagai simbol perlindungan bayi. Intinya, semua itu merupakan bentuk doa keselamatan  bagi janin.

Gambaran tersebut mengingatkan saya pada kerja kreatif yang membutuhkan intensi dan konsentrasi tinggi untuk melahirkan sebuah karya seni berkualitas. Hal ini dialami oleh berbagai seniman: sutradara, koreografer, komposer, pelukis, perupa, pembuat film, pengarang, penyair, dan lainnya. Situasi kreatif merupakan momen penting yang tidak berdiri sendiri. Lingkungan yang sehat, sumber penciptaan, serta dukungan berbagai pihak sebagai support system turut menentukan kelahiran sebuah karya. Maka tidak berlebihan apabila karya seni atau sastra diibaratkan sebagai bayi yang lahir dari seorang ibu—memiliki keunikan, karakter, serta nasibnya sendiri.

Mencipta karya dan mengandung bayi adalah momen ikhtiar seorang seniman dan seorang ibu untuk meningkatkan kualitas kemanusiaannya. Demi kelahiran karya atau anak yang sehat, sesuai harapan seluruh pihak. Dalam proses penciptaan seni pertunjukan misalnya dikenal dengan olah tubuh, olah batin, olah sukma dengan berpuasa atau menjaga makanan minuman tertentu. Lebih dari sekedar keterampilan teknis membuat karya. Pertanyaannya, apakah setelah momen itu, kualitas kemanusiaan mereka tetap terjaga? Tentu tidak. Hal itu tergantung pada seberapa besar usaha sang ibu dan sang seniman menjaga kejernihan pikiran, keseimbangan emosi dan ketenangan hatinya pasca kelahiran karya atau bayinya. Sebab keimanan atau keyakinan  seseorang bersifat fluktuatif (Yazid wa Yankus). Hati manusia (qalbun) dasarnya berubah-ubah. 

Pandangan analogis ini sejalan dengan gagasan bahwa ketika sebuah teks sastra lahir, pengarang telah “mati” (the author is dead, Roland Barthes). Artinya, teks hidup secara mandiri dan pembacalah yang memberinya makna. Penontonlah yang memberi apresiasi pada karya film atau seni pertunjukan. Masyarakat dan pemerintah menerima dampak dari pemanfaatan karya seni. Dengan demikian, karya seni memiliki hak hidup mandiri dan tidak semestinya menanggung “dosa turunan” dari penciptanya maupun sanksi sosial masyarakat.

Kasus pencekalan dan penolakan penghargaan terhadap karya menunjukkan bagaimana negara pernah melakukan kekerasan simbolik terhadap kebudayaan. Pada masa Orde Baru, konsep negara integralistik tidak memisahkan kepentingan rakyat dan pemerintah. Kritik dianggap sebagai gangguan yang harus dilenyapkan. Rezim otoriter cenderung fobia terhadap simbolisme karena tidak mampu mengontrol tafsir. Akibatnya, seni dipersempit menjadi alat propaganda.

Dalam praktik politik Orde Baru dikenal konsep “Bersih Diri” dan “Bersih Lingkungan”. Rezim tidak memisahkan subjek (pengarang) dan objek (karya). Jika pengarang dianggap “merah”, maka karya dan bahkan keluarganya dianggap membawa “racun” yang sama. Warisan ini masih terasa hingga kini dalam bentuk ketidakpercayaan sosial, pragmatisme, lemahnya etika publik, serta kecenderungan represif terhadap perbedaan.

Dalam konteks tersebut, pengalaman yang dialami Pramoedya Ananta Toer menjadi contoh nyata. Ia tidak hanya masuk buih tanpa pengadilan, mengalami kekerasan fisik dan mental, tetapi juga pemberangusan karya. Bahkan penolakan atas sebuah penghargaan yang layak diterima oleh karyanya. Padahal karya-karya tersebut adalah “bayi-bayi” yang memiliki hak hidup mandiri. Dengan memusnahkan karya, negara sejatinya juga membunuh imajinasi bangsa.

Akibatnya, masyarakat kerap gagal memisahkan antara kesalahan pribadi dengan nilai karya. Dalam banyak kasus, penegakan hukum pun bergantung pada viralitas di media sosial, bukan pada prinsip keadilan. Negara seperti membiarkan pabrik “buih” di media sosial bekerja untuk mencuci tugasnya. Fenomena ini memperlihatkan kecenderungan penghakiman publik tanpa asas praduga tak bersalah. Pola kerja cancel culture belakangan ini  jauh dari upaya publik untuk membuat sang pendosa menyadari dan memperbaiki kesalahannya. Bahkan menjadi pertanyaan miris, kenapa yang mendokumentasikan sebuah kejadian kekerasan seksual tidak berupaya mencegahnya? Kenapa empati dan keberaniannya tidak tergerak? Berbeda dengan ketegasan hukum adat atas sanksi seseorang yang melanggar norma sosial dengan cara senyap; mengasingkannya di sebuah tempat sunyi seperti hutan. 

Dalam soal pelanggaran etika atau hukum yang dilakukan seniman, seperti PS  perlu dipisahkan dari karyanya. Sebagai Seniman, ia harus diproses sebagai individu di hadapan hukum, terutama dalam dugaan kasus serius; kekerasan seksual. Sebagai individu tersangka, PS harus segera diproses di meja hukum, demi menjaga rasa keadilan dan kepastian hukum. Mayoritas masyarakat setuju atas sanksi berat untuk pelaku  kasus kekerasan dan pelecehan seksual. Bahkan kasus itu berada di level terendah di mata warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Pelakunya sudah dapat dipastikan menjadi objek perpeloncoan mereka, Disisi lain, sang korban harus dipulihkan secara intensif oleh lingkaran terdekatnya dan pihak-pihak terkait. Pendampingan psikologis dan jaminan keamanan untuk dia. Bukan dengan cara memperdebatkan sebab akibat di media sosial. Karena itu sama sekali tidak menguntungkan bagi korban. Semakin ramai pemberitaan, bisa jadi akan semakin lama trauma yang ia alami. 

Namun dalam konteks karya seni yang pernah lahir  dari tersangka, sebagaimana yang tengah, tidak serta-merta kehilangan nilainya, kecuali jika terbukti cacat secara intrinsik, seperti plagiat. Sebab penghargaan yang diberikan kepada karya didasarkan pada kualitas artistiknya, bukan pada moralitas pribadi PS sebagai penciptanya. Oleh karena itu, penting untuk menempatkan karya sebagai entitas yang mandiri—lahir dalam keadaan “suci”, dan memiliki perjalanan serta nasib dan takdirnya sendiri. Nasib mendapat penghargaan, nasib dikembangkan dan dimanfaatkan media seni lain dan seterusnya.

“Karya  lahir untuk hidup, bukan untuk dihakimi bersama penciptanya. Karya bukanlah anak jadah yang dibangun atas stigma dosa turunan oleh masyarakat atau nitizen. Ketika karya hadir, ia melampaui pengarangnya —hidup dalam tafsir pembaca dan imajinasi publik. Yang bersalah adalah manusia, bukan karya yang telah ia lahirkan. Kesenian mengakui kemungkinan luhur dalam penciptaan sebagai  momen puncak, tapi manusia bukan makhluk puncak—ia makhluk yang bergerak. sekaligus mempresentasikan kejatuhannya.  Sebab ketika karya ikut dihukum, yang kita bunuh sesungguhnya bukan sekadar teks atau bentuk, melainkan kemungkinan, kebebasan, dan masa depan imajinasi itu sendiri.”

*Bambang Prihadi, Seniman Teater.