Revitalisasi Budaya Ratiban
Oleh: Dimas Indianto S.*

Dimas Indianto
Revitalisasi Budaya Ratiban
Judul Buku : Dari Tepi Telaga Ranjeng: Perhelatan Kembali Ratiban di Desa Pandansari
Penulis : Fathul Karimul Khair
Penerbit : Pustaka Indis
Tahun Terbit : Juni 2026
Halaman : xii + 116
ISBN : 978-634–7365-32-3
Kebudayaan tidak harus dihilangkan, tetapi perlu diarahkan
agar selaras dengan prinsip-prinsip Islam. (Hal 79)
/I/
Di lereng Gunung Slamet, ketika kabut turun menyelimuti pepohonan dan Telaga Ranjeng menyimpan kesunyian di antara rimbun hutan dan basah rerumputan, ingatan tentang leluhur terus berdenyut dalam kehidupan masyarakat Pandansari. Ingatan itu menjelma menjadi ritual, menjadi mantra, menjadi doa, dan juga perayaan yang menghubungkan manusia dengan alam sekitarnya. Ratiban adalah warisan budaya yang tumbuh dari hubungan tersebut, ketika jarak antara alam dan kehidupan masyarakat begitu rekat. Tanpa sekat. Bagi masyarakat Pandansari, Ratiban bukan sekadar perhelatan tahunan, melainkan bagian dari cara memahami kehidupan sekaligus menyampaikan harapan akan keselamatan bersama.
Sejarah Ratiban, dalam ingatan masyarakat Pandansari, berkaitan dengan sosok Eyang Sirepan, yang dipercaya sebagai pelopor penyelenggaraan tradisi tersebut (hal 38). Pada mulanya, ritual ini diselenggarakan untuk menangkal wabah sekaligus menjadi ruang pertemuan para tetua desa dalam membicarakan kehidupan bersama. Unsur sakral menjadi bagian penting dari pelaksanaannya karena masyarakat memaknai Ratiban sebagai ikhtiar spiritual untuk memohon keselamatan dan menjaga keseimbangan hubungan dengan alam. Dalam pandangan kosmologis semacam itu, manusia bukan penguasa tunggal atas lingkungan, melainkan bagian dari kehidupan yang saling bergantung dan membutuhkan keteraturan. Sesaji, doa, serta berbagai perlengkapan ritual memiliki kedudukan simbolis dalam tata keyakinan masyarakat, meskipun makna setiap unsur dapat berubah mengikuti perkembangan pemahaman generasi penerus.
Ratiban memperlihatkan betapa kebudayaan lokal tumbuh dari pengalaman panjang manusia dalam membaca lingkungan sekaligus merumuskan cara menyikapi ketidakpastian hidup. Wabah penyakit, perubahan cuaca, hasil pertanian, dan keselamatan keluarga merupakan persoalan nyata yang membentuk kesadaran spiritual masyarakat agraris. Melalui ritual bersama, kegelisahan individual memperoleh tempat dalam pengalaman kolektif yang memungkinkan warga saling menguatkan. Dimensi sakral Ratiban pun tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial yang melingkupinya, sebab ritual tersebut menghadirkan perjumpaan antargenerasi dan mempertegas ikatan sebagai sesama warga desa. Namun, tradisi yang hidup dalam masyarakat tidak pernah sepenuhnya terlepas dari perubahan, terutama ketika nilai keagamaan, pola pikir generasi muda, dan kebutuhan ekonomi mulai menggeser cara pandang terhadap warisan leluhur.
/II/
Perjalanan Ratiban tidak berlangsung dalam ruang sosial yang selalu sepakat mengenai makna dan kelayakan sebuah tradisi. Ketika gagasan untuk menghidupkannya kembali mencuat, masyarakat Pandansari berhadapan dengan perbedaan pandangan yang berakar pada pengalaman, keyakinan, dan penafsiran keagamaan. Sebagian warga menyimpan kekhawatiran bahwa unsur-unsur ritual tertentu dapat menjerumuskan masyarakat ke dalam kemusyrikan, terutama apabila sesaji dan perlengkapan tradisional dipahami sebagai bentuk penghambaan kepada selain Allah. Bagi kelompok ini, menjaga kemurnian akidah merupakan pertimbangan mendasar yang tidak dapat dikesampingkan demi mempertahankan sebuah kebiasaan turun-temurun. Penolakan tersebut memperlihatkan bahwa revitalisasi kebudayaan bukan semata persoalan menghidupkan kembali perayaan, melainkan juga menyangkut batas-batas keyakinan yang dianggap penting oleh masyarakat pendukungnya.
Di sisi lain, terdapat kelompok masyarakat yang memandang Ratiban sebagai peninggalan leluhur yang layak dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Tradisi tersebut menyimpan sejarah lokal, mempertemukan warga dalam suasana kebersamaan, dan menjadi penanda identitas Pandansari di tengah perubahan kehidupan desa. Hilangnya Ratiban dikhawatirkan akan memutus hubungan generasi muda dengan pengetahuan budaya yang selama ini diwariskan melalui praktik dan ingatan kolektif. Bagi kelompok pendukung, pelestarian tidak selalu berarti mempertahankan seluruh unsur ritual tanpa perubahan, melainkan merawat nilai-nilai sosial yang masih relevan dengan kehidupan sekarang. Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan dua perhatian yang sama-sama penting bagi masyarakat, yakni tanggung jawab menjaga keyakinan agama dan tanggung jawab memelihara warisan kebudayaan.
Buku ini menjadi menarik ketika persoalan Ratiban dibaca bukan sebagai pertentangan sederhana antara kelompok yang mencintai tradisi dan kelompok yang menentangnya. Di balik perbedaan tersebut terdapat proses perundingan sosial yang memperlihatkan bagaimana masyarakat membangun kesepahaman di tengah keragaman penafsiran. Kutipan Ustad Kristianto (hal 79) menjadi salah satu penanda penting dalam proses itu: “Kebudayaan tidak harus dihilangkan, tetapi perlu diarahkan agar selaras dengan prinsip-prinsip Islam.” Pernyataan tersebut menawarkan jalan dialog dengan menempatkan kebudayaan sebagai sesuatu yang dapat ditinjau, ditafsirkan, dan disesuaikan tanpa harus kehilangan seluruh jejak historisnya. Sikap semacam ini tidak serta-merta menghapus perbedaan pendapat, tetapi membuka ruang bagi pembicaraan yang lebih jernih antara kepentingan pelestarian budaya dan pertimbangan keagamaan.
/III/
Tahun 2019 menjadi penanda penting bagi perjalanan Ratiban di Desa Pandansari karena pada tahun tersebut tradisi yang lama terhenti kembali diselenggarakan (hal 55-56). Upaya menghidupkan kembali perhelatan ini digerakkan oleh kalangan pemuda bersama Kepala Desa Irwan Susanto, yang melihat perlunya tindakan nyata untuk merawat kebudayaan lokal. Gagasan tersebut berangkat dari kesadaran bahwa tradisi yang tidak lagi dipraktikkan berisiko kehilangan tempat dalam ingatan masyarakat, terlebih ketika generasi penerus semakin jauh dari pengalaman para pendahulunya. Namun, menghidupkan Ratiban tidak cukup dilakukan dengan mengulang susunan ritual masa lalu, sebab masyarakat yang menjadi pendukungnya telah mengalami perubahan sosial dan keagamaan. Revitalisasi pun menjadi proses kreatif untuk mempertemukan warisan sejarah dengan kebutuhan masyarakat kontemporer.
Perubahan paling kentara terlihat pada pergeseran bentuk penyelenggaraan Ratiban dari ritual yang sakral dan relatif tertutup menuju perhelatan yang lebih terbuka bagi masyarakat luas. Unsur-unsur tertentu yang dahulu menjadi bagian dari praktik ritual, seperti pelarungan sesaji dan kepala kambing kendhit, tidak lagi dijadikan bagian dari Ratiban (hal 77-78). Sebaliknya, pembacaan tahlil dan istighosah tetap diagendakan sebagai bagian dari kegiatan yang menegaskan orientasi keagamaan penyelenggaraan baru. Perubahan tersebut menunjukkan adanya seleksi budaya melalui dialog antara ingatan kolektif, pertimbangan agama, dan kesepakatan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Di luar dimensi ritual, Ratiban yang dihidupkan kembali juga membawa harapan bagi penguatan hubungan sosial dan pengembangan wisata berbasis lokalitas. Arak-arakan tumpeng dari masing-masing RT menjadi salah satu bagian perayaan yang menghadirkan keterlibatan warga dalam suasana kebersamaan. Tumpeng tidak hanya tampil sebagai sajian simbolis, tetapi juga merepresentasikan kerja kolektif, partisipasi masyarakat, dan semangat berbagi dalam ruang publik desa. Kehadiran warga dalam perhelatan tersebut membuka kemungkinan bagi Ratiban untuk dikenal lebih luas sebagai bagian dari kekayaan budaya Pandansari, termasuk melalui kegiatan wisata yang bertumpu pada karakter lokal.
Revitalisasi Ratiban, dengan demikian, memperlihatkan bahwa pelestarian kebudayaan tidak selalu bergerak melalui upaya mempertahankan bentuk lama secara utuh. Sebuah tradisi dapat terus hidup ketika masyarakat memiliki ruang untuk menafsirkan kembali nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, sambil menentukan unsur mana yang masih dapat diterima dan unsur mana yang perlu ditinggalkan. Proses tersebut menuntut keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemimpin desa, pemuka agama, pemuda, sesepuh, hingga warga yang memiliki pandangan berbeda. Kesepahaman yang dibangun melalui dialog menjadi penting agar revitalisasi tidak berubah menjadi proyek sepihak yang mengabaikan kegelisahan kelompok tertentu. Dalam konteks Pandansari, Ratiban memperlihatkan bahwa keberlanjutan budaya tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan menyelenggarakan perayaan, tetapi juga oleh kemampuan masyarakat merawat hubungan di tengah perbedaan.
Persoalan lain yang patut diperhatikan ialah hubungan antara revitalisasi Ratiban dan keberadaan Telaga Ranjeng sebagai bagian penting dari lanskap ekologis Pandansari. Tradisi yang tumbuh dari kedekatan masyarakat dengan lingkungan seharusnya tidak berhenti pada penggunaan alam sebagai latar perayaan atau daya tarik wisata. Nilai kebersamaan yang menyertai Ratiban dapat diperluas menjadi kesadaran untuk menjaga hutan, sumber air, dan keseimbangan lingkungan yang menopang kehidupan warga. Dalam perspektif tersebut, pelestarian budaya dan konservasi alam bukan dua agenda yang berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling menguatkan melalui tanggung jawab terhadap ruang hidup bersama. Tentu, revitalisasi akan jauh lebih bermakna manakala keramaian perayaan turut menumbuhkan kesadaran ekologis yang menjadi bagian dari sejarah dan identitas lokal.
/IV/
Kehadiran buku ini adalah sebuah upaya konkrit mendokumentasikan proses perubahan kebudayaan yang berlangsung di tengah masyarakat. Buku ini tidak sekadar mencatat bahwa sebuah tradisi kembali diselenggarakan setelah lama mati suri, melainkan juga merekam perbedaan pendapat, kegelisahan keagamaan, serta usaha membangun penerimaan sosial. Catatan semacam ini berharga karena perubahan budaya sering kali lebih mudah diingat melalui perayaan yang tampak daripada melalui perdebatan dan perundingan yang memungkinkan perayaan tersebut berlangsung. Dokumentasi tertulis memberi kesempatan kepada generasi berikutnya untuk memahami bahwa tradisi tidak selalu diwariskan melalui kesepakatan yang bulat, tetapi juga melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan. Dengan demikian, buku tersebut menempatkan pengalaman Pandansari sebagai bahan pembelajaran mengenai cara masyarakat menghadapi persoalan identitas, agama, dan warisan leluhur.
Kekuatan buku ini terletak pada persoalan yang diangkat, yakni dinamika revitalisasi budaya sebagai proses sosial yang melibatkan banyak kepentingan. Ratiban dapat dibaca sebagai ruang pertemuan antara sejarah lokal, otoritas keagamaan, aspirasi generasi muda, dan harapan pengembangan ekonomi berbasis kebudayaan. Perubahan bentuk ritual memperlihatkan bahwa identitas budaya bukan benda beku yang hanya dapat dipertahankan melalui pengulangan, melainkan sesuatu yang terus dirumuskan melalui tindakan dan kesepakatan masyarakat. Pada saat yang sama, pengembangan wisata mengingatkan bahwa tradisi dapat memperoleh fungsi baru tanpa harus menghapus seluruh makna yang diwariskan generasi sebelumnya. Pembacaan semacam ini menjadikan buku tersebut relevan bagi siapa pun yang tertarik pada kajian kebudayaan, antropologi agama, perubahan sosial pedesaan, dan strategi pelestarian tradisi lokal.
Sebagai sebuah dokumentasi kebudayaan, buku ini juga mengingatkan bahwa keberhasilan revitalisasi tidak cukup diukur dari seberapa meriah sebuah perayaan diselenggarakan atau seberapa banyak pengunjung yang datang. Ukuran yang lebih mendasar justru terletak pada kemampuan masyarakat menjaga kesinambungan pengetahuan lokal, membangun dialog lintas pandangan, serta merawat lingkungan yang melandasi kehidupan budaya mereka. Tentu akan sangat disayangkan, ketika Ratiban hanya diperlakukan sebagai agenda tahunan tanpa pemahaman terhadap sejarah, simbol, dan dinamika sosial yang menyertainya. Sebaliknya, tradisi tersebut dapat menjadi sumber pembelajaran ketika masyarakat bersedia menjelaskan alasan perubahan, mendokumentasikan ingatan para sesepuh, dan melibatkan generasi muda dalam proses pewarisan.
Dari tepi Telaga Ranjeng, kisah Ratiban membawa pembaca kepada pertanyaan yang lebih luas mengenai cara sebuah masyarakat memperlakukan masa lalunya ketika berhadapan dengan tuntutan zaman. Pandansari memperlihatkan bahwa menjaga warisan leluhur tidak harus berarti menutup pintu perubahan, sebagaimana menerima pembaruan tidak seharusnya menghapus ingatan tentang asal-usul kebudayaan. Ketegangan antara sakralitas, keyakinan agama, kebersamaan sosial, pariwisata, dan kepedulian ekologis justru memperlihatkan betapa kompleks kehidupan sebuah tradisi di tengah masyarakat yang terus bergerak. Buku ini merekam salah satu babak penting dari pergulatan tersebut, sekaligus menyediakan bahan renungan tentang perlunya pelestarian yang peka terhadap keyakinan, sejarah, dan kebutuhan warga. Ratiban yang kembali digelar pun bukan semata-mata perayaan atas tradisi yang pernah terhenti, melainkan penegasan bahwa ingatan kolektif masih dapat dirawat melalui dialog dan kesediaan untuk hidup bersama dalam perbedaan.
*Dimas Indianto S. (Budayawan, Peneliti, Dosen UIN Saizu Purwokerto




