Membaca Kekerasan Seksual di Pesantren: Membela Korban, Membenahi Sistem, Menjaga Marwah

Oleh: Eko Yuds*

Tulisan ini tidak sedang meminta publik menutup mata terhadap kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Tulisan ini justru berdiri di atas sikap yang lebih jernih: korban harus dibela, pelaku harus dihukum, sistem harus dibenahi, tetapi pesantren sebagai warisan pendidikan, dakwah, dan peradaban tidak boleh dihukum secara kolektif oleh badai infodemi. Sikap ini penting ditegaskan sejak awal agar pembelaan terhadap pesantren tidak berubah menjadi pembelaan terhadap pelaku. Sikap ini juga penting agar kritik terhadap kasus tidak berubah menjadi pengadilan massal terhadap seluruh dunia pesantren.

Pesantren hari ini tidak hanya berhadapan dengan persoalan internal bernama kekerasan seksual, tetapi juga dengan badai isu yang bergerak cepat melalui layar gawai. Satu kasus yang benar dapat berubah menjadi amarah kolektif, satu dosa oknum dapat diperluas menjadi stigma kelembagaan, dan satu luka korban dapat dipakai oleh sebagian orang untuk membakar seluruh bangunan sejarah pesantren. Di titik inilah publik membutuhkan tabayyun, bukan tabayyun yang menunda keadilan, melainkan tabayyun yang menjaga akal sehat di tengah infodemi. Ruang digital hari ini sering bergerak seperti banjir bandang: cepat, deras, bising, dan kerap menyeret apa saja sebelum orang sempat memeriksa mana lumpur, mana air jernih.

Kekerasan seksual di pesantren adalah luka serius yang tidak boleh dikecilkan dengan alasan apa pun. Korban tidak datang ke pesantren untuk menjadi angka dalam laporan, bahan perdebatan publik, atau objek simpati sesaat setelah kasus viral. Korban datang untuk belajar, bertumbuh, mengaji, membangun masa depan, dan mencari ruang aman bagi dirinya. Ketika ruang yang seharusnya melindungi justru melukai, maka kerusakan yang lahir bukan hanya kerusakan tubuh, melainkan juga kerusakan kepercayaan, keluarga, martabat, dan spiritualitas.

Kejahatan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan memiliki lapisan luka yang lebih rumit daripada sekadar pelanggaran moral biasa. Relasi antara pendidik, pengasuh, kiai, ustaz, senior, dan santri sering kali tidak setara karena di dalamnya ada unsur otoritas ilmu, usia, status, spiritualitas, dan ketaatan. Relasi kuasa seperti ini dapat menjadi ruang pendidikan yang luhur bila dijaga dengan amanah, tetapi dapat berubah menjadi ruang rawan bila tidak diawasi dengan sistem yang kuat. Karena itu, menjaga nama baik pesantren tidak boleh berarti menyembunyikan luka santri.

Data tentang kekerasan seksual harus dibaca dengan hati-hati, sebab angka tidak pernah berdiri tanpa konteks. Angka yang muncul dalam laporan lembaga biasanya adalah data aduan, data terlapor, atau data yang berhasil dijangkau oleh mekanisme layanan dan pengawasan. Kekerasan seksual sering disebut sebagai fenomena gunung es karena yang tampak di permukaan bisa jauh lebih kecil daripada kenyataan yang dialami korban di ruang sunyi. Data bisa dipilih, dipotong, dan diselewengkan, tetapi fakta korban yang terluka tidak boleh diseret menjadi permainan statistik atau alat pembenaran ideologis.

Catatan Komnas Perempuan dan KPAI dalam beberapa tahun terakhir memberi peringatan serius bahwa kekerasan seksual di lembaga pendidikan, termasuk pendidikan keagamaan, tidak boleh dianggap sebagai kasus pinggiran. Catatan tersebut menunjukkan adanya pola relasi kuasa, keberulangan, lemahnya mekanisme perlindungan, dan hambatan korban untuk melapor. Fakta ini harus menjadi cermin bagi pesantren, Kementerian Agama, wali santri, masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum. Cermin memang kadang memperlihatkan wajah yang tidak nyaman dilihat, tetapi tanpa cermin, noda akan tetap menempel dan dianggap tidak ada.

Istilah “oknum” perlu dipakai secara hati-hati dalam membaca kasus kekerasan seksual di pesantren. Istilah itu berguna untuk membedakan pelaku dari seluruh komunitas pesantren yang jauh lebih luas, tetapi istilah itu berbahaya bila dipakai untuk mengecilkan masalah sistemik. Pelaku memang individu, tetapi kekerasan bisa bertahan karena ada ruang gelap, budaya diam, ketimpangan relasi kuasa, pengawasan lemah, dan mekanisme pengaduan yang tidak dipercaya korban. Karena itu, pesantren tidak cukup berkata “itu hanya oknum”; pesantren juga harus bertanya “sistem apa yang membuat oknum itu bisa bergerak?”

Publik juga perlu menahan diri dari kebiasaan menarik kesimpulan terlalu jauh. Satu kasus tidak boleh dijadikan alasan untuk memvonis seluruh pesantren sebagai tempat berbahaya. Kritik terhadap tata kelola pesantren adalah kebutuhan, tetapi penghinaan terhadap seluruh tradisi pesantren adalah kemiskinan literasi. Ada perbedaan besar antara menuntut perlindungan santri dan membakar martabat seluruh pesantren dengan generalisasi yang malas berpikir.

Pesantren adalah ekosistem besar yang memiliki sejarah panjang dalam pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, dan pembentukan karakter bangsa. Negara sendiri mengakui pesantren sebagai lembaga berbasis masyarakat yang menanamkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, moderasi, keteladanan, dan pemberdayaan dalam kerangka Indonesia. Data Kementerian Agama menunjukkan bahwa pesantren tersebar luas dalam jumlah puluhan ribu di berbagai provinsi. Skala sebesar itu membuat generalisasi menjadi tidak adil, tetapi justru membuat pembenahan menjadi semakin mendesak.

Media memiliki peran penting dalam membuka kasus yang sebelumnya terkunci oleh budaya diam. Banyak korban baru mendapat perhatian ketika kasus masuk ke meja redaksi, menjadi berita, lalu bergerak ke ruang publik. Dalam posisi ini, media dapat menjadi alat kontrol sosial yang membantu korban dan mendorong penegakan hukum. Persoalannya muncul ketika pemberitaan berubah dari kerja jurnalistik menjadi panggung sensasi yang lebih sibuk mengejar ledakan emosi daripada kejernihan informasi.

Teori framing Robert M. Entman membantu kita memahami bagaimana media tidak hanya menyampaikan fakta, tetapi juga memilih bagian tertentu dari realitas untuk ditonjolkan. Framing dapat menentukan bagaimana publik mendefinisikan masalah, menunjuk penyebab, memberi penilaian moral, dan membayangkan solusi. Ketika sebuah berita hanya menonjolkan kata “pesantren” tanpa membedakan pelaku, korban, sistem, tradisi, dan konteks, publik dapat diarahkan pada kesimpulan yang timpang. Satu fakta dapat benar, tetapi bingkai yang menyertainya dapat membuat publik salah membaca kenyataan.

Fenomena inilah yang dapat disebut sebagai fitnah algoritmik. Fitnah algoritmik adalah keadaan ketika satu kasus nyata dipotong, digandakan, diberi amarah massal, lalu disebarkan oleh algoritma hingga publik tidak lagi membedakan antara pelaku, lembaga, tradisi, dan peradaban. Fitnah ini tidak selalu bekerja dengan berita palsu; ia sering bekerja melalui fakta yang benar tetapi dilepaskan dari konteks yang adil. Di era infodemi, kebenaran yang tidak diberi konteks dapat berubah menjadi palu sosial yang memukul lebih luas daripada sasaran hukumnya.

Media tidak boleh berhenti pada dalih bahwa publik berhak tahu. Publik memang berhak tahu, tetapi korban juga berhak dilindungi. Etika jurnalistik menuntut media untuk menjaga identitas korban, menghindari detail vulgar, tidak membuka informasi yang memudahkan pelacakan korban, dan tidak mengeksploitasi trauma. Kecepatan berita tidak boleh lebih tinggi nilainya daripada martabat manusia.

Pesantren juga tidak boleh memusuhi media secara membabi buta. Media yang bekerja dengan etika adalah mitra koreksi sosial, bukan lawan yang harus diserang. Media dapat membantu membuka tabir kekerasan, menekan aparat agar bekerja, dan mendorong lembaga agar tidak berlindung di balik bahasa aib. Namun, media yang mengabaikan konteks, membangun stigma kolektif, dan menjual penderitaan korban sebagai komoditas klik tetap harus dikritik dengan tegas.

Pesantren bukan lembaga malaikat yang bebas cacat. Pesantren adalah institusi manusia, sehingga ia dapat memiliki kelemahan, konflik, penyimpangan, dan ruang gelap yang harus diperbaiki. Namun, pesantren juga bukan sarang dosa yang boleh dihancurkan dengan satu sapuan opini digital. Di dalam sejarah Indonesia, pesantren telah menjadi rumah ilmu, ruang kaderisasi ulama, tempat pembentukan karakter, dan basis sosial pemberdayaan masyarakat.

Pesantren telah melahirkan guru, dai, ulama, pekerja sosial, penggerak desa, akademisi, penulis, pejuang, dan tokoh masyarakat. Banyak anak dari keluarga sederhana menemukan mobilitas sosial melalui pesantren. Banyak desa mengenal literasi keagamaan, solidaritas, dan etika hidup melalui jaringan pesantren. Karena itu, kritik terhadap pesantren harus diarahkan untuk memperbaiki, bukan untuk membakar seluruh warisan peradaban.

Imam Al-Ghazali memberi pelajaran penting bahwa ilmu tidak boleh dilepaskan dari adab dan akhlak. Ilmu bukan sekadar tumpukan hafalan, bukan pula hiasan sosial yang membuat seseorang dihormati. Ilmu harus menjadi cahaya yang memperbaiki jiwa, perilaku, dan tanggung jawab moral. Bila ilmu tidak melahirkan adab, ia dapat berubah menjadi kesombongan yang berbahaya.

Pandangan Al-Ghazali memberi kritik internal yang tajam bagi pesantren. Pesantren tidak cukup bangga dengan kitab, sanad, tradisi, dan otoritas kiai. Pesantren harus memastikan bahwa seluruh proses pendidikan menjaga amanah tubuh, jiwa, martabat, dan masa depan santri. Ilmu agama kehilangan ruhnya bila ruang belajarnya tidak aman bagi anak dan peserta didik.

Ibn Khaldun memberi kita bahasa lain untuk memahami kekuatan pesantren, yaitu ashabiyyah atau solidaritas sosial. Solidaritas pesantren tampak dalam jaringan santri, alumni, kiai, wali santri, masyarakat, dan tradisi keilmuan yang mengikat mereka dalam rasa memiliki. Solidaritas ini dapat menjadi energi peradaban yang besar karena membuat pesantren mampu bertahan melintasi perubahan zaman. Namun, solidaritas yang sama dapat berubah menjadi loyalitas buta bila dipakai untuk menutup kasus, menyalahkan korban, atau membela pelaku karena status sosialnya.

Solidaritas pesantren harus naik kelas dari membela nama baik menuju membela kebenaran. Nama baik tidak boleh berdiri di atas penderitaan korban. Keluarga besar pesantren harus membuktikan bahwa ikatan santri dan alumni bukan hanya kuat ketika merayakan prestasi, tetapi juga berani ketika membersihkan luka. Ashabiyyah yang sehat adalah solidaritas yang membuat lembaga lebih jujur, bukan lebih tertutup.

Michel Foucault membantu kita memahami bahwa kuasa dan pengetahuan tidak dapat dipisahkan secara sederhana. Apa yang dianggap benar oleh publik sering kali dibentuk oleh institusi, media, bahasa, praktik sosial, dan relasi kuasa. Dalam isu pesantren, kebenaran publik dapat dibentuk oleh berita, komentar, algoritma, tokoh, dan institusi yang menguasai panggung percakapan. Karena itu, siapa yang menguasai narasi sering kali ikut menguasai cara publik memahami kenyataan.

Gagasan Foucault membantu kita membaca masalah dari dua arah. Relasi kuasa di dalam pesantren dapat membuat santri sulit melawan figur yang dihormati. Kuasa media dan algoritma juga dapat membentuk citra pesantren berdasarkan kasus paling ekstrem yang paling mudah memancing emosi. Dua bentuk kuasa ini harus dikritik bersama-sama, sebab kebenaran tidak boleh diserahkan kepada pihak yang paling keras bersuara.

Jürgen Habermas berbicara tentang ruang publik sebagai tempat warga membicarakan kepentingan bersama secara rasional. Ruang publik yang sehat seharusnya memberi tempat bagi argumen, verifikasi, koreksi, dan pertimbangan moral. Ruang publik digital hari ini justru sering berubah menjadi ruang penghukuman massal. Banyak orang lebih cepat membagikan daripada membaca, lebih cepat marah daripada memeriksa, dan lebih cepat menghukum daripada memahami.

Tabayyun publik menjadi kebutuhan moral di tengah situasi seperti ini. Tabayyun publik bukan alasan untuk menunda hukum, bukan pula dalih untuk membungkam korban. Tabayyun publik adalah disiplin akal sehat agar korban tetap dibela, pelaku tetap dihukum, sistem tetap dibenahi, dan pesantren tidak dihancurkan oleh generalisasi. Dari sinilah lahir istilah tabayyun peradaban, yaitu cara membaca kasus secara jernih agar keadilan tidak berubah menjadi dendam sosial.

Defisit cerna informasi adalah penyakit lain yang harus diakui. Defisit cerna informasi adalah keadaan ketika masyarakat kenyang berita, unggahan, komentar, dan potongan video, tetapi lapar konteks, miskin verifikasi, dan mudah mabuk emosi. Banyak orang merasa telah memahami masalah hanya karena membaca judul, menonton potongan video, atau mengikuti percakapan yang sedang viral. Padahal, banyak membaca tidak selalu berarti memahami, seperti banyak makan tidak selalu berarti tubuh menyerap gizi.

Kementerian Agama dan lembaga terkait memang harus memperkuat satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan. Satgas seperti itu penting karena perlindungan santri harus menjadi prioritas utama. Namun, krisis pesantren hari ini juga menyangkut krisis komunikasi publik dan krisis citra kelembagaan. Karena itu, gagasan Satgas Citra Pesantren layak dipertimbangkan secara serius.

Satgas Citra Pesantren bukan mesin propaganda, bukan alat membungkam korban, dan bukan alat menyerang media. Satgas ini harus menjadi perangkat komunikasi publik yang etis, berbasis data, responsif, transparan, dan berpihak pada kebenaran. Tugasnya bukan menutupi luka, tetapi mencegah luka berubah menjadi fitnah kolektif. Prinsipnya harus jelas: korban dilindungi, pelaku tidak dibela, lembaga dibenahi, dan publik diberi informasi yang proporsional.

Satgas Citra Pesantren dapat mendokumentasikan prestasi santri, karya ulama, inovasi ekonomi pesantren, praktik baik pengasuhan, pesantren ramah anak, literasi digital, ekologi pesantren, dan kontribusi sosial pesantren. Satgas ini juga dapat membuat kanal klarifikasi cepat ketika terjadi generalisasi, fitnah, atau manipulasi informasi. Satgas ini dapat melatih pesantren dalam komunikasi krisis agar tidak gagap, defensif, atau salah langkah ketika kasus muncul. Dalam krisis, reputasi tidak cukup dijaga dengan bantahan; reputasi harus dijaga dengan tanggung jawab, transparansi, respons cepat, dan bukti pembenahan.

Pesantren perlu membangun kanal pengaduan yang aman, rahasia, mudah diakses, dan ramah anak. Kanal ini tidak boleh dikendalikan sepenuhnya oleh pihak yang berpotensi memiliki konflik kepentingan. Santri harus tahu ke mana harus melapor, siapa yang akan melindungi, dan bagaimana laporan akan ditindaklanjuti. Sistem pengaduan tanpa perlindungan hanya akan membuat korban kembali takut.

Pesantren juga perlu melakukan audit pengasuhan secara berkala. Area asrama, ruang guru, relasi senior-junior, pola hukuman, akses kamar, kegiatan malam, dan kedekatan personal yang berisiko harus ditata ulang. Audit ini bukan tanda bahwa pesantren buruk, melainkan tanda bahwa pesantren serius menjadi ruang aman. Ruang yang baik bukan ruang yang tidak pernah memiliki masalah, tetapi ruang yang memiliki mekanisme untuk mencegah, menangani, dan memperbaiki.

Pendidikan adab perlu diperluas menjadi pendidikan perlindungan. Santri perlu memahami hak tubuh, batas relasi, cara meminta bantuan, dan hak untuk mengatakan tidak terhadap perlakuan yang melecehkan. Ustaz, pengurus, dan pengasuh perlu dilatih tentang perlindungan anak, relasi kuasa, trauma korban, dan komunikasi yang tidak menyalahkan korban. Wali santri juga perlu dilibatkan agar perlindungan tidak berhenti di gerbang pondok.

Negara perlu hadir bukan hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui pengawasan, pendampingan, dan fasilitasi nyata. Kementerian Agama perlu memastikan program Pesantren Ramah Anak tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Program itu harus diterjemahkan menjadi indikator yang dapat diaudit, mulai dari kebijakan perlindungan, pelatihan pengasuh, kanal pengaduan, layanan konseling, protokol krisis, hingga kerja sama dengan lembaga perlindungan anak. Pesantren yang berhasil menjalankan praktik baik harus diangkat sebagai model, sedangkan pesantren yang abai harus dibina dan diberi sanksi bila membahayakan santri.

Media pesantren dan media Islam juga harus naik kelas. Media pesantren tidak cukup hanya memuat kegiatan seremonial, foto pengajian, atau ucapan selamat. Media pesantren harus menjadi rumah produksi narasi peradaban yang berbasis data, dokumentasi, riset kecil, cerita santri, laporan praktik baik, dan transparansi pembenahan. Framing buruk tidak cukup dilawan dengan marah; ia harus dilawan dengan fakta yang dikemas jernih, etis, dan konsisten.

Pesantren tidak boleh alergi terhadap kritik. Kritik adalah cermin, dan cermin yang jujur kadang memperlihatkan wajah yang tidak nyaman dilihat. Namun, publik juga tidak boleh malas berpikir. Satu noda tidak boleh dijadikan alasan untuk membakar seluruh kain sejarah.

Kekerasan seksual di pesantren adalah luka serius yang harus dibuka, dibersihkan, dan diobati. Luka itu membutuhkan hukum, pemulihan korban, pembenahan sistem, dan keberanian moral. Namun, setelah luka dibuka, jangan biarkan tangan-tangan lain menaburkan garam fitnah di atasnya. Keadilan tidak lahir dari penyangkalan, tetapi juga tidak lahir dari generalisasi.

Pesantren harus berbenah, media harus beretika, negara harus hadir, dan publik harus belajar mencerna. Zaman ini bukan hanya kekurangan informasi, tetapi kekurangan kebijaksanaan dalam mengolah informasi. Banyak orang membaca, tetapi tidak memahami; banyak orang membagikan, tetapi tidak memverifikasi; banyak orang marah, tetapi tidak mengerti siapa yang sebenarnya harus dimintai pertanggungjawaban. Di tengah defisit cerna informasi itulah tabayyun publik menjadi kebutuhan moral.

Tugas kita bukan memilih antara korban dan pesantren. Tugas kita adalah memilih keadilan: membela korban dari kekerasan, membela pesantren dari fitnah, dan membela publik dari kemiskinan literasi. Pesantren yang baik tidak takut membuka luka, karena dari luka yang diakui lahir perbaikan. Bangsa yang adil tidak boleh menjadikan luka sebagai alasan untuk membakar seluruh warisan peradaban.

Hukum pelakunya. Pulihkan korbannya. Benahi sistemnya. Jaga marwah pesantrennya. Lawan fitnahnya. Rawat peradabannya.

*Eko Yuds, Teaterawan.