Melacak Regulasi Kebudayaan di Jawa Tengah Pasca-Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan

Oleh Adhitia Armitrianto*

 

BARU-BARU ini, Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menggelar Uji Publik Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pemajuan Kebudayaan. Dibanding beberapa daerah lain di Jawa Tengah, Kota Semarang termasuk tertinggal dalam urusan kepemilikan aturan tersebut. Meski memang, belum semua daerah menetapkannya.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan telah ditetapkan pada 2017 lalu. Turunannya, yakni peraturan pemerintah terbit pada 2021 diikuti oleh Peraturan Presiden tentang Strategi Kebudayaan pada 2022 dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 2025-2045 pada 2024.

Berdasar penelusuran penulis, Jawa Tengah termasuk responsif terhadap penerbitan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Reaksi tersebut hampir serupa saat undang-undang tentang cagar budaya ditetapkan pada 2010. Untuk diketahui, dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, saat ini lebih dari separuhnya telah memiliki regulasi tentang cagar budaya.

Pada Pemajuan Kebudayaan, bahkan ada daerah yang menetapkan peraturannya hanya 1-3 tahun setelah undang-undang ditetapkan. Kota Pekalongan memiliki Peraturan Daerah Nomor 14 tentang Pemajuan Kebudayaan Pekalongan setahun setelah Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan ada. Tetangganya, Kabupaten Pekalongan, menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat pada tahun yang sama.

Masih pada 2018, Kota Surakarta menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 tentang Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda. Karanganyar juga menetapkan Peraturan Daerah Nomor 17 tentang Pelestarian Budaya Jawa. Klaten pada 2019 memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 tentang Pemajuan Kesenian Daerah. Peraturan tersebut kemudian diperbaiki pada 2024 menjadi Peraturan Daerah Nomor 7 dengan judul yang sama.

Semua peraturan itu telah mencantumkan UU Nomor 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dalam bagian mengingat.

Sedikit menyinggung isi, peraturan daerah milik Kota Pekalongan menyebut objek pemajuan kebudayaan (OPK) yang berbeda dengan undang-undang. Pada peraturan daerah tersebut, pengetahuan tradisional dan teknologi tradisional yang ada di undang-undang dihapus, diganti batik dan kuliner.

Sementara pada peraturan daerah milik Kota Surakarta, objek pemajuan warisan budaya tak benda berjumlah delapan dan sebagian sama dengan OPK. Kedelapan objek yang disebut dalam peraturan daerah itu yakni tradisi dan ekspresi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritus, perayaan, kemahiran kerajinan tradisional, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta, dan teknologi tradisional.

Klaten memilih fokus pada satu OPK yakni seni. Pilihan ini mungkin diambil mengingat di antara OPK  yang lain, seni memiliki cabang yang lebih banyak. Pada peraturan daerah itu, disebut beberapa cabang atau jenis seni yakni film, media, musik, rupa, sastra, tari, dan teater. Daftar itu kemudian diubah pada 2024 dengan menghilangkan media.

Jika Kota Pekalongan, Surakarta, dan Klaten menggunakan kata pemajuan pada judul peraturan, Kabupaten Pekalongan dan Karanganyar memilih kata pelestarian. Peraturan Daerah milik Karanganyar cukup progresif ketika mewajibkan seluruh murid pada Pendidikan dasar untuk mengikuti ekstrakurikuler kesenian. Kebijakan itu tercantum pada pasal 11.

Langkah beberapa daerah itu kemudian diikuti yang lain. Pada 2020, Sukoharjo memiliki Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat.

Pada 2021, Kudus menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Banyumas menetapkan Peraturan Daerah Nomor 13 tentang Pemajuan Kebudayaan Banyumas.

Pada 2022, Kabupaten Tegal dan Kota Salatiga menetapkan peraturan daerah yang bernama sama, yakni Pemajuan Kebudayaan Daerah. Kabupaten Tegal bernomor 11, sementara Kota Salatiga bernomor 3.

Sementara pada 2024 cukup banyak daerah yang kemudian mengesahkan peraturan daerah tentang pemajuan kebudayaan. Daerah-daerah tersebut antara lain Pati (Peraturan Daerah Nomor 4 tentang Pemajuan Kebudayaan), Demak (Peraturan Daerah Nomor  3 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah), Kabupaten Magelang (Peraturan Daerah Nomor 15 tentang Pengembangan Pariwisata Berbasis Pemajuan Kebudayaan),  Temanggung (Peraturan Daerah Nomor 11 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah), Kebumen (Peraturan Daerah Nomor 10 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah), dan Cilacap (Peraturan Daerah Nomor 3 tentang Pelestarian Kesenian Tradisional).

Dan yang terbaru, tahun lalu Purworejo memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 tentang Pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional dan Kabupaten Tegal memiliki Peraturan Bupati Nomor 47 tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Membaca judul-judul peraturan tersebut kiranya sudah cukup menarik. Terlihat bagaimana Undang-Undang Pemajuan Kemajuan telah mendorong daerah untuk berinisiatif. Kabupaten Magelang misalnya, mengaitkan pemajuan kebudayaan dengan pengembangan pariwisata.

Sementara Temanggung dan Kebumen masing-masing menambahkan kata penguatan dan pelestarian. Ternyata, dua kata itu memang absen di Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Yang ada adalah kata menguatkan, ditulis sekali pada pasal 1 yang menjelaskan tentang pemanfaatan, dan juga kata melestarikan, yang muncul dua kali yakni pada pasal 4 tentang tujuan pemajuan kebudayaan dan pada bagian penjelasan.

Jadi bila direkap, ada 17 kabupaten/kota yang memiliki aturan (sebagian besar peraturan daerah) tentang kebudayaan setelah Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan muncul.  Jika menghitung peraturan daerah tentang cagar budaya juga, maka ada 24 kabupaten/kota.

Pada Uji Publik Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Kota Semarang lalu, ada beberapa saran yang menarik. Mulai dari tata bahasa hingga taman budaya. Ada pula peserta yang menegaskan bila yang utama adalah bukti keberpihakan pemerintah terhadap pelestarian budaya terutama pada para pelaku.

Kekhawatiran tersebut sebenarnya justru alasan yang tepat akan pentingnya peraturan tentang kebudayaan ada. Peraturan itu adalah pegangan bagi masyarakat dan pemerintah dalam menjalankan pemajuan kebudayaan.

Dan kiranya penting pula untuk membumikan peraturan tersebut. Karena sejatinya, pembuatan peraturan bukan persoalan menyalin dan menempel dari aturan yang sudah ada.

*Adhitia Armitrianto, Ketua Umum Dewan Kesenian Semarang.