Sastra dan Kebebasan Berpikir: Dari Buku Terlarang ke Bahasa yang Merdeka
Oleh Abdul Wachid B.S.*
A. Pendahuluan
“Dalam sejarah bangsa ini, kata pernah menjadi barang berbahaya. Ia bisa menggetarkan kekuasaan, tapi juga menghidupkan nurani.”
Kalimat itu seolah menggambarkan masa ketika kata tak lagi sekadar sarana komunikasi, melainkan alat kuasa dan perlawanan. Dalam sejarah Indonesia modern, terutama pada masa Orde Baru, bahasa pernah mengalami nasib getir: ia diawasi, disensor, bahkan dibungkam. Pada saat yang sama, justru dari keterbatasan itulah lahir keberanian baru dalam sastra: suara yang berani melawan diam, menyingkap kenyataan yang disembunyikan oleh wacana resmi negara.
Menurut Benedict Anderson dalam bukunya Language and Power: Exploring Political Cultures in Indonesia (1990), kekuasaan Orde Baru menjadikan bahasa sebagai instrumen ideologis untuk menertibkan cara berpikir rakyat. Bahasa diseragamkan demi “stabilitas nasional”, padahal dalam praktiknya, penyeragaman itu sering berarti penyekapan makna dan kritik sosial. Anderson menulis bahwa dalam sistem politik seperti itu, “penguasaan atas bahasa berarti penguasaan atas realitas,” sebab yang boleh diucapkan menentukan apa yang dianggap benar.
Di sisi lain, Pramoedya Ananta Toer (sastrawan besar yang karyanya Bumi Manusia dilarang beredar) menyebut bahwa kekuasaan yang takut pada buku sejatinya takut pada pikirannya sendiri. Ia pernah menulis dari Pulau Buru bahwa “penjara hanya bisa memenjarakan badan, tapi tidak pikiran” (1980). Pernyataan ini menjadi simbol bahwa sastra, betapa pun ditekan, tetap menyimpan ruh kebebasan berpikir yang tak mudah dilenyapkan.
Masa Orde Baru adalah periode ketika pembredelan media, pembatasan penerbitan, dan pelarangan buku menjadi praktik umum atas nama keamanan negara. Daftar buku terlarang yang dikeluarkan Departemen Penerangan dan Kejaksaan Agung mencakup ratusan judul, mulai dari karya Pramoedya, W.S. Rendra, hingga esai-esai yang dianggap “subversif”. Namun, di balik represi itu, justru muncul dinamika intelektual baru: sastra menjadi ruang sembunyi dan perlawanan halus, tempat di mana pikiran-pikiran kritis tetap hidup melalui simbol, alegori, dan metafora.
Fenomena itu menegaskan pertanyaan penting: bagaimana pelarangan buku memengaruhi dunia sastra Indonesia? Dan bagaimana sastra mempertahankan kebebasan berpikir di tengah tekanan kekuasaan?
Tulisan ini berangkat dari keyakinan bahwa sastra adalah ruang kebebasan berpikir yang tak bisa dibungkam. Ketika kekuasaan mengekang kata, sastra justru menemukan cara untuk menyuarakan nurani, melalui bahasa yang merdeka, yang lahir dari pergulatan antara rasa takut dan keberanian, antara represi dan imajinasi.
B. Landasan Konseptual
Kebebasan berpikir merupakan fondasi utama dalam kehidupan intelektual manusia. John Stuart Mill, dalam On Liberty (1859), menegaskan bahwa kemajuan masyarakat hanya dapat terjadi jika setiap individu diberi kebebasan untuk berpikir dan menyuarakan pendapatnya. Ia menulis: “If all of mankind minus one were of one opinion, mankind would be no more justified in silencing that one person than he, if he had the power, would be justified in silencing mankind.” (“Andai seluruh manusia kecuali satu orang sepakat pada suatu pendapat, manusia tidak lebih berhak membungkam orang yang satu itu daripada orang itu, jika punya kekuasaan, berhak membungkam manusia seluruhnya.”)
Pernyataan Mill menunjukkan bahwa kebebasan berpikir bukan sekadar hak individu, melainkan mekanisme kolektif untuk menguji dan memurnikan kebenaran. Gagasan yang berbeda, bahkan yang tampak keliru, berfungsi sebagai ujian bagi keyakinan mayoritas agar tidak beku dalam dogma. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini memiliki legitimasi normatif melalui UUD 1945 Pasal 28E, yang menjamin hak setiap warga negara untuk menyatakan pendapat, memperoleh informasi, dan berpikir secara bebas. Maka, kebebasan berpikir bukan hanya hak hukum, tetapi juga tanggung jawab moral yang menjadi dasar kehidupan intelektual bangsa.
Dalam wilayah kebudayaan, sastra merupakan salah satu medium utama bagi kebebasan berpikir. René Wellek dan Austin Warren, dalam Theory of Literature, menegaskan bahwa sastra adalah ekspresi personal yang memiliki fungsi sosial: ia memungkinkan pengalaman individual diolah menjadi refleksi kolektif dan kritik moral terhadap kenyataan (1949). Melalui karya sastra, seorang penulis dapat mengutarakan pandangan yang mungkin tidak bisa disampaikan secara langsung dalam ruang politik atau akademik yang dikekang. Sastra, dengan demikian, menjadi wilayah aman bagi pikiran yang resah dan nurani yang terus bertanya.
Pandangan ini diperkuat oleh A. Teeuw dalam Sastra dan Ilmu Sastra, yang menyatakan bahwa sastra memiliki fungsi ganda: estetika dan kritis. Menurutnya, karya sastra tidak hanya menciptakan keindahan bahasa, tetapi juga berperan sebagai sarana kritik sosial dan moral terhadap kekuasaan (1984). Dalam ranah ini, sastra berfungsi sebagai cermin nurani masyarakat: ia menegur, menggugat, dan mengingatkan ketika bahasa publik dibungkam oleh kekuasaan.
Namun kebebasan berpikir melalui bahasa tidak pernah bebas dari tarik-menarik kekuasaan. Michel Foucault, dalam The Archaeology of Knowledge, mengungkapkan bahwa bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan instrumen pembentukan pengetahuan dan kekuasaan. Ia menulis bahwa “setiap wacana adalah medan pertarungan, di mana kekuasaan berusaha menentukan kebenaran” (1972). Artinya, pengendalian terhadap bahasa, melalui sensor, pembredelan, atau regulasi publikasi, adalah bentuk pengendalian terhadap pikiran. Di sinilah sastra menjadi penting: ia hadir sebagai ruang yang menolak dikendalikan, ruang di mana kata tetap berdaulat atas dirinya sendiri.
Dari ketiga pandangan tersebut, Mill tentang pluralitas pikiran, Wellek & Warren serta Teeuw tentang fungsi sosial dan kritis sastra, dan Foucault tentang relasi bahasa dan kekuasaan, dapat disimpulkan bahwa sastra adalah medan perjuangan bagi kebebasan berpikir. Ketika kekuasaan berusaha membungkam kata, yang sebenarnya diancam bukan hanya teks, melainkan kemampuan manusia untuk berpikir dan berimajinasi. Oleh karena itu, mempertahankan sastra berarti mempertahankan kemerdekaan berpikir sebagai inti dari kemanusiaan.
C. Pelarangan Buku dan Sensor Sastra di Orde Baru
Sejak awal Orde Baru berkuasa pada 1966, pemerintah membangun sistem kontrol atas publikasi buku dan media cetak sebagai bagian dari strategi menstabilkan ideologi dan politik. Instruksi Jaksa Agung RI No. Kep-124/A/JA/11/1963 beserta revisinya memberikan dasar hukum formal bagi pelarangan buku dan sensor sastra. Instruksi ini menegaskan bahwa buku yang dianggap mengandung “pengaruh subversif atau mengancam ketertiban umum” bisa dilarang peredarannya.
Menurut data yang dihimpun oleh Avatara e-Journal (2015) Universitas Negeri Surabaya, hingga tahun 1998 lebih dari 200 judul buku dilarang beredar di Indonesia. Pelarangan ini bukan sekadar angka statistik; setiap buku yang dicekal mencerminkan ketakutan rezim terhadap ide dan pikiran yang menantang narasi resmi negara. Fenomena ini menunjukkan bahwa bahasa dan tulisan tidak pernah netral; mereka selalu menjadi medan pertarungan politik dan intelektual.
Dampak sensor terhadap dunia sastra sangat nyata. Pengarang dan penerbit menjadi sangat berhati-hati dalam menulis isu sosial-politik, karena setiap kata bisa berimplikasi hukum dan risiko pribadi. Majalah sastra seperti Horison, yang menjadi laboratorium kritik dan eksperimen sastra, diawasi secara ketat oleh pemerintah. Redaksi harus menimbang setiap naskah, tidak hanya dari sisi estetika, tetapi juga dari kacamata ideologi yang berlaku. Akibatnya, sebagian sastrawan terpaksa menyembunyikan pesan kritik mereka di balik simbolisme, alegori, dan metafora, agar karya tetap hidup di tengah represi.
Kasus paling terkenal adalah Pramoedya Ananta Toer. Dalam bukunya Nyanyi Sunyi Seorang Bisu (1995), Pram menceritakan pengalamannya ditahan tanpa pengadilan di Pulau Buru selama satu dekade (1969–1979). Di penjara yang sunyi itu, ia tetap menulis Bumi Manusia dan tetralogi Buru Quartet secara diam-diam. Buku-buku ini dilarang beredar di Indonesia sampai 1998, meskipun secara substansi mengangkat kisah kolonialisme, kemanusiaan, dan perjuangan intelektual.
Pram (1980) menekankan bahwa penjara hanya bisa mengekang badan, tetapi tidak bisa mengekang pikiran: “Freedom is in thought; they can imprison your body, but not your mind.” (“Kebebasan ada dalam pikiran; mereka bisa memenjarakan tubuhmu, tapi tidak pikiranmu.”)
Pernyataan ini menggambarkan inti dari refleksi esai ini: meski kekuasaan mencoba membungkam kata, sastra tetap menjadi ruang perlawanan intelektual dan spiritual. Sensor dan pelarangan buku bukan hanya menyingkirkan fisik teks, tetapi sekaligus menjadi pengingat akan kekuatan kata untuk menghidupkan nurani dan mempertahankan kebebasan berpikir.
D. Sastrawan dan Perlawanan Melalui Kata
Dalam sejarah sastra Indonesia modern, kata tidak hanya berfungsi sebagai hiasan estetis; kata menjadi senjata kesadaran. Ketika ruang publik ditekan dan kebebasan berpikir dibatasi, sastrawan memilih bahasa sebagai arena perlawanan; bukan selalu dengan serangan langsung, melainkan lewat bentuk-bentuk halus yang menyentuh nurani. Tiga nama yang selama ini menjadi ikon sikap ini adalah Pramoedya Ananta Toer, W.S. Rendra, dan Putu Oka Sukanta, dan pada akhir dekade Orde Baru muncul juga figur tragis penyair aktivis Wiji Thukul, yang kepergiannya menyisakan pertanyaan dan inspirasi bagi generasi berikut.
1. Pramoedya Ananta Toer: Pikiran yang Tidak Bisa Dipenjarakan
Pramoedya Ananta Toer, Bumi Manusia, menulis sebuah narasi yang lebih dari sekadar cerita sejarah; ia menempatkan proses kesadaran sebagai inti perlawanan. Tokoh Minke adalah wacana tentang manusia yang belajar melihat, belajar menilai, dan akhirnya menuntut martabat; sebuah proses intelektual yang secara implisit menantang struktur penindasan. Dalam pengalaman Pramoedya sendiri (yang menulis di Pulau Buru), menulis menjadi tindakan mempertahankan kemerdekaan batin: penjara memenjarakan tubuh, tetapi tidak bisa memenjarakan gagasan (1980, 1995). Dengan demikian, karya-karyanya tak hanya menyimpan kritik sosial, melainkan juga mengajarkan cara berpikir yang tak mau diseragamkan.
2. W.S. Rendra: Teater dan Puisi sebagai Suara Nurani
W.S. Rendra, Potret Pembangunan dalam Puisi (Jakarta: Lembaga Studi Pembangunan, cetakan I, 1980), menempatkan panggung dan kata sebagai sarana membangkitkan kesadaran publik. Puisinya yang berapi-api dan drama yang teatrikal menuntut agar penonton bukan sekadar menyaksikan, tetapi merasakan dan berpikir. Ketika Rendra menulis dan membawakan puisi-puisi yang mengkritik korupsi, kemiskinan, dan kemunafikan elite, ia menegaskan bahwa sastra dapat menjadi ruang publik alternatif: ruang di mana nurani dikobarkan. Karena naskah dan pertunjukannya dianggap mengancam, Rendra pernah mengalami penahanan; ironisnya, pemenjaraan itu malah menegaskan posisinya sebagai “penyair nurani” yang suaranya tak dimatikan oleh sel.
3. Putu Oka Sukanta: Menulis dari Luka dan Penyembuhan
Putu Oka Sukanta, Tiba Sebelum Berangkat (2001), membawa dimensi lain dari perlawanan: menulis sebagai kerja penyembuhan kolektif. Pengalaman pemenjaraan dan penganiayaan melahirkan teks-teks yang memedihkan namun menyembuhkan; cerita yang menuntut ingatan, bukan pelupaan. Dalam konteks ini, sastra berfungsi ganda: sebagai pengingat luka sejarah dan sekaligus sarana pemulihan moral masyarakat. Menurut Sukanta (2001), menulis adalah cara untuk merekonstruksi ingatan kolektif sehingga luka dapat dikenali dan diproses.
4. Wiji Thukul: Puisi, Aktivisme, dan Kehilangan yang Menjadi Warisan
Wiji Thukul, Aku Ingin Jadi Peluru (Magelang: IndonesiaTera, 2000) , adalah sosok yang menggabungkan puisi dengan aktivisme akar rumput; puisinya berbicara untuk wong cilik: buruh, petani, dan kaum pinggiran yang suaranya jarang didengar. Gaya bahasanya sederhana tetapi menyerang; puisi-puisi Thukul adalah seruan moral yang menghendaki tindakan. Ketika tekanan politik mengeras pada akhir 1990-an, Wiji aktif dalam jaringan seni rakyat (JAKER) dan gerakan buruh; pada masa krisis 1997–1998 ia menghilang, dan kepergiannya menjadi simbol tragedi serta martir politik bagi gerakan demokrasi (Erin L. Miller, “Quasi-State Agents in First Amendment Doctrine”, 2023; papers.ssrn.com). Kehilangan Wiji menunjukkan betapa rapuhnya posisi sastrawan-aktivis dalam rezim yang represif: dunia kehilangan suara yang lantang, namun puisinya terus hidup sebagai bahan bakar etis bagi generasi penerus.
5. Kata sebagai Kebangkitan Nurani
Keempat figur ini memperlihatkan bahwa sastra adalah sarana pembebasan yang bekerja pada beberapa level: ia membangkitkan kesadaran intelektual (Pram), menggugah perasaan kolektif (Rendra), menyembuhkan ingatan yang terluka (Sukanta), dan menegaskan solidaritas politik melalui puisi rakyat (Thukul). Mereka tidak hanya menulis untuk “melawan” kekuasaan; mereka menulis untuk membebaskan manusia dari ketakutan: mengembalikan kapasitas kritis yang menjadi prasyarat warganegara yang bermartabat. Dalam tradisi ini, kata berubah bentuk menjadi doa, pengakuan, dan tuntutan moral sekaligus: pena menjadi alat zikir terhadap kebenaran yang tetap hidup meski buku-buku dibredel dan panggung-panggung diawasi.
E. Sastra sebagai Ruang Kebebasan
Dalam perjalanan sejarah, ketika suara dibungkam oleh kekuasaan, sastra sering kali menjadi satu-satunya ruang tempat pikiran menemukan perlindungannya. Kata dan imaji berfungsi bukan sekadar sebagai hiasan estetik, melainkan sebagai tempat persembunyian makna. Dalam situasi represif, metafora, simbol, dan alegori menjadi “bahasa aman” bagi kebenaran yang tak dapat diucapkan secara langsung. Seperti diungkap oleh George Orwell dalam Politics and the English Language (1946), “bahasa yang jujur adalah tindakan politik yang radikal” sebab di dunia yang menindas, menyebut sesuatu apa adanya adalah bentuk keberanian.
Pramoedya Ananta Toer menghidupkan simbolisme itu dalam Bumi Manusia (1980). “Bumi” dan “manusia” di sana bukan sekadar unsur naratif, melainkan lambang perjuangan kesadaran. “Bumi” melambangkan tanah yang tertindas dan realitas sosial yang keras, sedangkan “manusia” adalah jiwa yang berjuang menemukan kebebasan berpikir di tengah struktur kekuasaan yang menindas. Dalam alegori itu, bahasa menjadi sarana pembebasan: ia menulis dengan keberanian yang lahir dari keyakinan bahwa pikiran tak dapat dipenjara. Pramoedya menunjukkan bahwa sastra bisa menjadi peristiwa kesadaran, bukan propaganda, melainkan pencerahan.
Sementara itu, W.S. Rendra menggunakan bentuk puitik dan teatrikal untuk menyalakan nurani publik. Dalam kumpulan puisinya Potret Pembangunan dalam Puisi (1980), Rendra menyoroti paradoks pembangunan yang mengabaikan kemanusiaan melalui bahasa yang tajam, retoris, dan sarat ironi. Ia menghadirkan sosok penyair sebagai suara nurani bangsa: bebas, lantang, dan tak bisa dijinakkan oleh kekuasaan. Julukannya sebagai “Si Burung Merak” melambangkan keindahan dan keberanian ekspresi: seorang seniman yang menari di tengah debu zaman tanpa kehilangan warna dan kemerdekaan jiwanya. Bahasa puitik dalam karya Rendra menjadi bentuk perlawanan yang halus namun tajam; estetika baginya adalah etika. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpikir hanya dapat bertahan jika bahasa tetap jujur pada hati nurani.
Berbeda dari keduanya, Putu Oka Sukanta menulis dari ruang sunyi pengalaman pemenjaraan. Setelah hampir satu dekade ditahan tanpa pengadilan karena tuduhan politik, ia memilih menulis bukan untuk menggugat, tetapi untuk menyembuhkan. Dalam kumpulan cerpen Tiba Sebelum Berangkat (2001), ia menuturkan kisah manusia yang terluka oleh sejarah, tetapi tak kehilangan kemampuannya mencintai. Ia pernah menulis bahwa menulis adalah cara untuk bertahan agar manusia tidak kehilangan maknanya sendiri di tengah sejarah yang ingin melupakannya. Di tangan Sukanta, kebebasan berpikir berubah menjadi laku spiritual; menulis sebagai jalan menuju pencerahan, dari kegelapan menuju cahaya.
Dalam jalur yang lebih tragis namun tetap berdaya, Wiji Thukul menghadirkan puisi sebagai suara rakyat yang ditindas. Puisinya “Peringatan” dalam buku Aku Ingin Jadi Peluru (2000) menjadi simbol keberanian untuk menyebut kebenaran tanpa tedeng aling-aling:
…..
apabila usul ditolak tanpa ditimbang
suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan
dituduh subversif dan mengganggu keamanan
maka hanya ada satu kata: lawan!
Kalimat pendek ini mengguncang karena keluar dari hati yang jujur, bukan dari doktrin. Wiji Thukul diburu, hilang, dan hingga kini tidak diketahui nasibnya, tetapi kata-katanya tetap hidup, menjelma semangat yang menolak tunduk. Ia menunjukkan bahwa dalam dunia di mana suara dibungkam, puisi bisa menjadi satu-satunya bentuk keberadaan.
Melalui keempat sosok ini, kita melihat bahwa sastra tidak hanya menjadi ruang estetika, melainkan juga ruang etika dan eksistensi. Ketika kebebasan berpikir dirampas secara eksternal, para sastrawan menemukan kebebasan batin melalui bahasa, sebuah bentuk kebebasan yang tidak bisa disentuh oleh kekuasaan. Kebebasan berpikir, dalam pengertian ini, bukan hanya hak politik, melainkan juga hak spiritual: hak untuk tetap setia pada kebenaran batin.
Dalam perspektif yang lebih luas, sastra menghadirkan ruang transendensi: di dalamnya manusia berdialog dengan nuraninya sendiri. Ia bukan lagi hanya menentang rezim luar, tetapi juga menantang penjara di dalam diri: ketakutan, kepasrahan, dan kebisuan. Karena itu, mempertahankan sastra berarti mempertahankan hakikat kemanusiaan: hak untuk berpikir, merasakan, dan bermimpi tanpa takut.
Sastra pada akhirnya menjadi bentuk zikir yang paling hening, zikir intelektual dan moral. Dari Pramoedya hingga Thukul, dari Pulau Buru hingga panggung kecil Bengkel Teater, dari kertas rahasia Putu Oka hingga suara rakyat yang disuarakan dengan darah; semua menunjukkan bahwa kebebasan berpikir bukanlah kemewahan, melainkan napas keberadaan manusia. Di sanalah bahasa menemukan makna terdalamnya: bukan hanya alat bicara, tetapi saksi spiritual dari perjuangan manusia menuju kemerdekaan sejati.
F. Relevansi Masa Kini dan Tantangan Baru
Jika pada masa lalu kebebasan berpikir dibungkam oleh kekuasaan politik, maka kini kebebasan itu menghadapi bentuk baru dari penjinakan: sensor digital, algoritma, dan ketakutan yang tumbuh dari dalam diri pengguna sendiri. Kompas.id dalam laporannya “Kebebasan Berekspresi di Era Digital” (2023) mencatat bahwa kebebasan berekspresi di ruang maya semakin terancam oleh regulasi, moderasi algoritmik, dan fenomena self-censorship; kecenderungan membatasi diri karena takut diserang, dibatalkan, atau disalahpahami. Dalam situasi ini, paradoks terjadi: di tengah kelimpahan media dan teknologi, justru semakin sedikit ruang bagi pikiran yang benar-benar merdeka.
Era digital menciptakan bentuk baru dari pembungkaman: bukan lagi larangan eksplisit, melainkan pengalihan perhatian, manipulasi wacana, dan penggiringan opini oleh algoritma. Seperti diingatkan oleh Byung-Chul Han dalam bukunya In the Swarm: Digital Prospects, media sosial menciptakan “ruang kebisingan” (the noise space), di mana semua orang berbicara tetapi sedikit yang benar-benar berpikir. Ia menulis, “Komunikasi yang terlalu banyak justru membunuh kontemplasi” (2017). Dengan kata lain, di era ini kebebasan berpikir tidak lagi diancam oleh senjata, melainkan oleh kecepatan dan permukaan, oleh banjir informasi tanpa kedalaman.
Dalam konteks ini, penulis dan sastrawan memikul tanggung jawab etis yang baru. Kebebasan menulis tidak boleh diartikan sebagai kebebasan tanpa arah, melainkan sebagai kemampuan untuk berpikir jernih dan jujur di tengah pusaran opini. Seperti ditulis oleh Albert Camus dalam The Myth of Sisyphus (1942), “kebebasan sejati adalah tidak berbohong, bahkan kepada diri sendiri”. Maka, tanggung jawab seorang penulis bukan hanya pada kebebasan berekspresi, tetapi juga pada kebenaran dan kemanusiaan yang menjadi dasar ekspresi itu.
Sastra di sini kembali memiliki fungsi profetiknya: membimbing pikiran menuju nurani. Ketika bahasa publik dikuasai oleh retorika kebencian, iklan, dan algoritma yang menstandarkan selera, sastra justru hadir untuk mengingatkan manusia pada keheningan dan makna. Bahasa yang merdeka bukanlah bahasa yang paling lantang, melainkan bahasa yang paling jujur. Dalam konteks digital, tugas penulis bukan sekadar “mengunggah” karya, tetapi mendidik kesadaran agar pembaca mampu memilah mana kata yang membebaskan dan mana yang menjerat.
Karena itu, peran pendidikan dan komunitas sastra menjadi penting sebagai ruang latihan berpikir reflektif. Di kampus maupun komunitas independen, sastra dapat menjadi laboratorium etika, tempat generasi muda belajar menulis tanpa kehilangan empati. Melalui pembacaan karya, diskusi, dan proses kreatif bersama, mahasiswa dan penulis muda dilatih untuk membaca dunia secara kritis sekaligus manusiawi. Seperti ditulis Martha Nussbaum dalam Poetic Justice (1995), sastra menumbuhkan “kemampuan imajinatif untuk memahami orang lain sebagai manusia”. Maka, literasi sastra juga merupakan literasi moral dan sosial, yang menumbuhkan kesadaran akan tanggung jawab kebebasan.
Di akhir refleksi ini, satu hal tampak abadi: kebebasan berpikir bukanlah warisan masa lalu, melainkan perjuangan yang terus diperbarui. Dari Pramoedya hingga Wiji Thukul, dari halaman buku hingga layar digital, perjuangan itu sama: mempertahankan kemerdekaan bahasa agar tetap berpihak pada nurani. Sebab, bahasa yang merdeka adalah bahasa yang berakar pada kejujuran batin; bahasa yang tidak tunduk pada kekuasaan, algoritma, atau kepentingan pasar. Dan mungkin, seperti yang diyakini oleh para penyair sejati, di sanalah kebebasan berpikir menemukan bentuk paling sucinya: ketika kata menjadi jalan menuju kebenaran, bukan sekadar gema di tengah kebisingan dunia.
G. Penutup
Sejarah memberikan pelajaran tegas: ketika kata dibungkam, sastra kerap menjadi benteng terakhir bagi kebebasan berpikir. Dari Pulau Buru sampai panggung rakyat, dari cerpen yang menyembuhkan sampai puisi yang menuntut; sastrawan menunjukkan bahwa akal dan nurani tidak mudah dipenjarakan. Mereka mengajarkan bahwa kebebasan berpikir bukan sekadar kebebasan berbicara, melainkan kemampuan kolektif untuk menegakkan kebenaran, empati, dan harga diri manusia.
Kita hidup sekarang dalam tantangan yang berbeda: bukan hanya sensor formal, tetapi pula pengaturan wacana oleh algoritma, kebisingan informasi, dan rasa takut yang membuat banyak orang memilih bungkam. Namun pelajaran dari para penulis yang pernah dibungkam harus menjadi pegangan: menjaga kebebasan berpikir menuntut keberanian untuk berkata jujur, kebijaksanaan untuk mendidik pembaca, dan kesetiaan pada nurani. Bahasa yang merdeka adalah bahasa yang tidak sekadar lantang, melainkan jujur dan berakar pada kemanusiaan.
“Kata boleh dilarang, tetapi makna tak bisa dibunuh. Selama masih ada penyair yang menulis dengan nurani, kebebasan berpikir akan terus hidup.” ***
*Penulis adalah penyair, Guru Besar Pendidikan Bahasa & Sastra Indonesia, Ketua Lembaga Kajian Nusantara Raya (LK Nura) di UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Purwokerto.
—–
Daftar Pustaka
Avatara e-Journal. 2015. “Larangan Buku pada Masa Orde Baru.” Universitas Negeri Surabaya.
https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/avatara/article/view/12659.
Foucault, Michel. 1972. The Archaeology of Knowledge. Translated by A. M. Sheridan Smith. New York: Pantheon Books.
Han, Byung-Chul. 2027. In the Swarm: Digital Prospects. Translated by Erik Butler. Cambridge, MA: The MIT Press.
Kompas.id. 2023. “Kebebasan Berekspresi di Era Digital.” Kompas Gramedia Digital.
Mill, John Stuart. 1859. On Liberty. London: John W. Parker and Son.
Miller, Erin L. 2023. “Quasi-State Agents in First Amendment Doctrine.” SSRN Electronic Journal.
https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=4606250.
Nussbaum, Martha C. 1995. Poetic Justice: The Literary Imagination and Public Life. Boston: Beacon Press.
Rendra, W. S. 1980. Potret Pembangunan dalam Puisi. Cetakan I. Jakarta: Lembaga Studi Pembangunan.
Sukanta, Putu Oka. 2001. Tiba Sebelum Berangkat. Yogyakarta: Galang Press.
Teeuw, A. 1984. Sastra dan Ilmu Sastra: Pengantar Teori Sastra. Jakarta: Pustaka Jaya.
Thukul, Wiji. 2000. Aku Ingin Jadi Peluru. Magelang: IndonesiaTera.
Toer, Pramoedya Ananta. 1980. Bumi Manusia. Jakarta: Hasta Mitra.
Toer, Pramoedya Ananta. 1995. Nyanyi Sunyi Seorang Bisu. Jakarta: Lentera Dipantara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28E.
Wellek, René, dan Austin Warren. 1949. Theory of Literature. New York: Harcourt, Brace.





