Venue Seni: Ujung Tombak Pemajuan Kebudayaan
Oleh: Bambang Prihadi
Kunjungan Komisi E DPRD DKI Jakarta ke Taman Ismail Marzuki pada 21 September 2026 patut dibaca lebih dari sekadar agenda kerja kelembagaan. Kunjungan tersebut memiliki arti strategis sekaligus simbolik bagi pemajuan kebudayaan Jakarta.
Strategis, karena membuka ruang dialog yang lebih kuat antara wakil rakyat, pemerintah, pengelola kawasan, lembaga kesenian, dan pelaku seni. Simbolik, karena memperlihatkan keberpihakan politik terhadap salah satu simpul terpenting kebudayaan Jakarta: Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.
TIM berada di hilir kebijakan kebudayaan, tetapi menjadi garda terdepan pelayanan publik. Di tempat semacam inilah kebijakan diuji dalam kenyataan: apakah seniman memperoleh ruang penciptaan yang layak, apakah masyarakat mendapat akses terhadap karya bermutu, dan apakah kota mampu membangun pengetahuan, ingatan, serta percakapan kritis melalui seni.
Makna kunjungan itu semestinya diperluas ke seluruh venue seni milik Pemerintah Provinsi Jakarta—baik yang berada di lima wilayah kota maupun Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, termasuk ruang seni budaya di bawah Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta pemerintah kota. Sebab kemajuan kebudayaan Jakarta tidak mungkin ditopang hanya oleh PKJ TIM. Ia membutuhkan jaringan venue yang hidup, profesional, saling terhubung, dan memiliki mandat publik yang jelas.
Keberpihakan kepada venue seni tidak cukup diwujudkan melalui pembangunan gedung, renovasi fisik, atau penetapan tarif sewa murah. Keberpihakan harus dimulai dari kesediaan memahami sejarah, mandat, fungsi, kebutuhan, dan persoalan tata kelolanya.
Pertanyaan dasarnya bukan hanya siapa yang menggunakan gedung atau berapa besar pendapatan sewanya, melainkan: nilai publik apa yang dihasilkan oleh venue tersebut bagi warga Jakarta?
Masalah Utama: Peran yang Bertumpuk
Pembubaran Badan Pengelola PKJ TIM pada 2014 menjadi titik penting dalam perubahan tata kelola kawasan. Setelah pengelolaan venue dijalankan melalui struktur aparatur pemerintah, PKJ TIM dan sejumlah venue seni lain mengalami kebuntuan yang panjang. Persoalannya bukan semata-mata kualitas individu yang bekerja di dalamnya, melainkan rancunya pembagian peran kelembagaan.
Satu lembaga dapat berada dalam posisi membuat kebijakan, menetapkan aturan, mengoperasikan gedung, menyelenggarakan program, memilih pelaksana, mengelola anggaran, sekaligus menilai keberhasilannya sendiri. Ketika regulator, operator, dan eksekutor bertumpuk dalam satu tangan, konflik kepentingan mudah muncul, pertanggungjawaban menjadi kabur, dan profesionalisme sulit tumbuh.
Di sinilah arahan Gubernur Pramono Anung mengenai pemisahan peran perlu diterjemahkan secara konkret. Pemisahan tersebut bukan sekadar membagi pekerjaan, melainkan membagi kewenangan, kepentingan, anggaran, dan pertanggungjawaban. Pintu masuk membangun sistem manajemen TIM terpadu, Membawahi delapan lembaga yang eksis saat ini.
Policy maker menentukan tujuan dan arah besar kebijakan. Regulator menyusun aturan main, standar pelayanan, skema pendanaan, serta sistem pengawasan. Operator memastikan kawasan dan seluruh layanannya berjalan setiap hari. Eksekutor melaksanakan program kegiatan seni, produksi, atau proyek tertentu berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan.
Operator dan eksekutor memang dapat bersinggungan, tetapi keduanya tidak identik. Operator bekerja secara berkelanjutan: mengelola gedung, jadwal, perawatan, keselamatan, pelayanan pengguna atau pengisi acara, pelayanan penonton, sistem tiket, promosi, dan kerja sama. Eksekutor mengerjakan kegiatan tertentu: pementasan, pameran, festival, riset, residensi, penerbitan, atau program pendidikan seni.
Dalam kerangka PKJ TIM dan venue seni Jakarta, pembagiannya dapat dirumuskan sebagai berikut. Gubernur, Pemprov, dan DPRD menetapkan arah politik kebudayaan serta menjamin anggarannya. Dinas Kebudayaan bertindak sebagai regulator yang merumuskan standar, target layanan, mekanisme pendanaan, dan pengawasan. Badan pengelola profesional menjadi operator kawasan. Seniman, kurator, komunitas, promotor, perguruan tinggi, dan penyedia jasa profesional menjadi eksekutor melalui mekanisme terbuka. Dewan Kesenian Jakarta memberikan rekomendasi kebijakan, pertimbangan strategis, artistik dan etik sekaligus menjaga agar kepentingan ekosistem seni tidak dikalahkan oleh kepentingan birokrasi maupun komersial.
Pemisahan ini memberi ukuran tanggung jawab yang terang. Jika fasilitas rusak, operator harus menjawab. Jika standar dan arah kebijakannya keliru, regulator dan pembuat kebijakan bertanggung jawab. Jika sebuah produksi tidak terlaksana sesuai kontrak, eksekutor harus dievaluasi. Jika kurasi artistik, rekomendasi kebijakan dan kajian dampak program seni tidak berjalan maka DKJ harus dievaluasi. Tidak boleh semua kegagalan berakhir di ruang abu-abu, lalu dibebankan kepada seniman sebagai pengguna gedung.
Secara kelembagaan, jalan menuju perbaikan sebenarnya telah tersedia. Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 menempatkan UP PKJ TIM dalam struktur Dinas Kebudayaan. Selanjutnya, Keputusan Gubernur Nomor 415 Tahun 2023 menetapkan penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada UP PKJ TIM. Kerangka BLUD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, memberi fleksibilitas pengelolaan keuangan untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Namun, BLUD hanyalah instrumen. Ia bukan jaminan otomatis bagi lahirnya tata kelola kesenian yang sehat. Fleksibilitas keuangan tanpa mandat artistik, kepemimpinan profesional, standar layanan, dan pengawasan publik hanya akan mengubah prosedur administrasi—bukan kualitas kebudayaan.
Venue Seni Bukan Lapak Pertokoan
Sejak 2014, banyak venue seni pemerintah cenderung diperlakukan sebagai ruang sewaan. Ukuran keberhasilannya berhenti pada tingkat keterisian gedung, jumlah penyewa, dan pemasukan. Tarif retribusi murah kemudian dipromosikan sebagai bentuk partisipasi publik.
Cara berpikir ini menyesatkan. Venue seni bukan lapak pertokoan yang cukup menyediakan ruang kosong, listrik, pintu, dan petugas keamanan. Ia merupakan lembaga pelayanan kebudayaan; Ekosistem Seni. Gedung pertunjukan yang tidak memiliki keahlian teknis dan sistem pelayanan tidak sungguh-sungguh murah; ia hanya memindahkan biaya dari pemerintah kepada seniman dan produser.
Di banyak venue seni Jakarta masih ditemukan ketiadaan tenaga ahli tata suara, tata cahaya, manajemen panggung, manajemen penonton, pengelolaan properti, manajemen program, promosi, kerja sama, sponsor, kelistrikan, serta perawatan perlengkapan pertunjukan dan pameran. Akibatnya, pengisi acara harus menangani sendiri hampir seluruh pekerjaan di luar urusan artistik. Energi penciptaan habis untuk menutup kekurangan layanan dasar.
Tarif sewa yang murah pun tidak serta-merta berarti akses publik yang adil. Ia lebih mudah dimanfaatkan oleh pengguna yang telah memiliki modal produksi, jaringan sponsor, dan penonton kelas menengah ke atas. Kelompok seni yang bekerja bersama komunitas muda, warga miskin kota, anak-anak, penyandang disabilitas, warga kepulauan, atau masyarakat pinggiran tetap tertinggal karena biaya terbesar justru terletak pada produksi, teknologi, promosi, transportasi, dan pembangunan penonton.
Dengan demikian, sewa murah tanpa dukungan layanan profesional dapat berubah menjadi subsidi terselubung kepada karyawan gedung dan pihak yang sudah kuat. Sementara kelompok yang paling membutuhkan afirmasi tetap tidak mampu mengakses dukungan venue secara penuh.
Pelajaran dari King Lear
Produksi internasional King Lear karya William Shakespeare yang disutradarai Tadashi Suzuki di Gedung Kesenian Jakarta memberi gambaran konkret mengenai persoalan tersebut. Menjelang pementasan, produser Restu Kusumaningrum harus mengeluarkan biaya dan tenaga sendiri untuk menangani persoalan yang semestinya menjadi standar dasar sebuah gedung pertunjukan.
Selain videotron promosi yang tak berfungsi di depan GKJ, Tim produksi harus mengatasi nyamuk di dalam gedung, cat yang terkelupas di kamar mandi, ketersediaan kipas angin, tambahan tenaga kebersihan, serta bohlam untuk sejumlah lampu panggung yang mati dan lama tersimpan di gudang. Mereka juga harus memperbaiki ruang transit, menata ulang ruang rias, membuat meja resepsionis, membangun tim penerima tamu, dan menyiapkan petugas pengantar penonton yang harus menghafal susunan kursi bernomor.
Fakta ini tidak dimaksudkan untuk menunjuk kesalahan satu lembaga atau satu orang. Justru sebaliknya: ia menunjukkan bahwa persoalannya telah bersifat sistemik. Sebuah produksi berkelas internasional masih harus membangun sendiri ekosistem pelayanan yang seharusnya telah tersedia di dalam venue.
Jika pelaku seni atau pengisi acara terus-menerus disibukkan oleh urusan teknis dasar, maka karya akan kehilangan daya jangkaunya. Seni berisiko menjadi artifisial: meriah ketika dipentaskan, tetapi jauh dari nilai publik; ramai oleh tepuk tangan, tetapi tumpul sebagai diplomasi budaya; tampak bergengsi, tetapi tidak menggerakkan ekonomi warga; dan gagal menjalankan perannya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dua Kepemimpinan, Satu Mandat Publik
Sebagai ujung tombak pemajuan kebudayaan, venue seni membutuhkan sekurang-kurangnya dua jenis kepemimpinan: kepemimpinan kawasan dan kepemimpinan artistik.
Kepemimpinan kawasan bertanggung jawab atas operasi, sumber daya manusia, pemeliharaan, keselamatan, pelayanan penonton, pelayanan pengguna venue, keuangan, pemasaran, kerja sama, dan keberlanjutan fasilitas. Kepemimpinan artistik bertanggung jawab atas visi kuratorial, mutu program, keberagaman ekspresi, pengembangan seniman, pendidikan publik, perluasan penonton, jejaring nasional dan internasional, serta relevansi karya terhadap kehidupan kota.
Keduanya harus bekerja dalam satu mandat publik, tetapi tidak boleh saling meniadakan. Kawasan yang hanya dipimpin oleh logika operasional akan berubah menjadi pusat penyewaan. Sebaliknya, visi artistik tanpa dukungan manajemen yang kuat akan menghasilkan program yang rapuh dan tidak berkelanjutan.
Pengelolaannya harus dipercayakan kepada tenaga berpengalaman dan ahli di bidangnya. Sumber pembiayaan dapat berasal dari APBD, pendapatan layanan, kerja sama swasta, sponsor, filantropi, dan sumber sah lainnya. Namun, pembiayaan campuran tidak boleh mengaburkan tanggung jawab pemerintah. Swasta dapat menjadi mitra, tetapi mandat publik tetap harus ditetapkan, dibiayai, dan diawasi oleh pemerintah.
Ukuran keberhasilan venue pun perlu diubah. Bukan hanya pendapatan dan jumlah hari sewa, melainkan juga mutu karya, keberagaman program, jumlah seniman yang dikembangkan dan dipromosikan, keterjangkauan bagi warga, pertumbuhan penonton baru, kegiatan pendidikan, perawatan aset, keselamatan kerja, jangkauan wilayah, kolaborasi internasional, serta dampak ekonominya terhadap pekerja seni dan masyarakat sekitar.
Program artistik harus dijalankan melalui kurasi, komisi karya, residensi, hibah produksi, dan kerja sama yang transparan. Pemerintah dan pengelola tidak perlu memproduksi semuanya sendiri. Mereka harus membangun sistem yang memungkinkan tenaga profesional, komunitas, dan lembaga seni bekerja secara setara berdasarkan kompetensi dan pertanggungjawaban yang jelas.
Dari Kunjungan Menuju Reformasi: Tujuh Dorongan untuk Komisi E
Kunjungan Komisi E akan kehilangan makna jika berhenti sebagai peninjauan gedung, pertemuan seremonial, atau daftar keluhan yang tidak berujung pada perubahan kebijakan. Justru karena telah melihat kondisi lapangan, Komisi E memiliki momentum untuk mendorong reformasi tata kelola venue seni Jakarta secara menyeluruh.
Pertama, Komisi E perlu menginisiasi rapat dengar pendapat yang mempertemukan Dinas Kebudayaan, Dinas Perpustakan dan Arsip, pengelola venue, SBU TIM Jakpro, PSR Artotel, DAMKAR, Dewan Kesenian Jakarta, Akademi Jakarta, Institut Kesenian Jakarta, pelaku seni, produser, teknisi, serta perwakilan penonton. Reformasi tidak boleh dirancang hanya dari sudut pandang pemilik aset. Pengguna, pekerja, dan penerima layanan harus ikut menentukan standar pengelolaannya.
Kedua, Komisi E perlu meminta audit tata kelola seluruh venue seni milik Pemprov Jakarta. Audit ini tidak dalam konteks memeriksa keuangan. Ia harus memetakan kondisi bangunan dan peralatan, struktur organisasi, kompetensi sumber daya manusia, keselamatan kerja, kualitas layanan, pola penyusunan program, tingkat akses masyarakat, perkembangan penonton, serta pembagian kewenangan antar lembaga. Tanpa data dasar tersebut, kebijakan akan terus disusun berdasarkan asumsi, kepentingan setiap lembaga dan reaksi sesaat.
Ketiga, Komisi E perlu mendorong Gubernur menetapkan peta jalan reformasi venue seni Jakarta yang mengikat seluruh perangkat daerah dan badan usaha terkait. Sebagaimana yang telah ditawarkan DKJ periode lalu. Peta jalan itu menetapkan siapa pembuat kebijakan, siapa regulator, siapa operator, siapa eksekutor, dan siapa yang melakukan evaluasi independen. Tumpang tindih kewenangan harus diselesaikan; relasi sinergis enam lembaga di TIM di bawah satu payung kepemimpinan harus direalisasikan, dan bukan sekadar dikoordinasikan dari rapat ke rapat.
Keempat, fungsi anggaran DPRD harus diarahkan untuk mengubah prioritas. APBD tidak boleh hanya membiayai pembangunan fisik, renovasi, dan acara seremonial. Anggaran harus menjamin pemeliharaan berkala, pengadaan dan perawatan peralatan, tenaga profesional, pengembangan program artistik, pendidikan penonton, komisi penciptaan karya, residensi, riset, dokumentasi, dan akses kelompok rentan. Gedung tanpa manusia pengelola yang kompeten hanyalah infrastruktur mati.
Kelima, Komisi E perlu mendorong penyusunan standar minimum pelayanan venue seni. Setiap gedung harus mempunyai standar tata cahaya, tata suara, kelistrikan, keselamatan, kebersihan, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, ruang rias, layanan penonton,promosi, sistem tiket, kesiapan petugas, dan pemeliharaan aset. Standar tersebut harus diumumkan kepada publik dan diperiksa secara berkala agar pengguna mengetahui layanan yang menjadi hak mereka.
Keenam, Komisi E perlu meminta Pemprov membangun kepemimpinan ganda— manajemen kawasan dan kepemimpinan artistik—melalui proses pemilihan yang terbuka, berbasis kompetensi, serta memiliki masa kerja dan target kinerja yang terukur. Jabatan pengelola venue tidak semestinya diperlakukan sebagai penempatan administratif biasa. Ia membutuhkan pengalaman khusus dalam pengelolaan seni, produksi, teknik pertunjukan, pameran, pemutaran film, pelayanan publik, jejaring, dan pembiayaan kebudayaan.
Ketujuh, Komisi E perlu memastikan adanya evaluasi publik tahunan. Ukuran kinerja harus melampaui pendapatan sewa dan jumlah kegiatan. Yang harus diperiksa ialah mutu dan keberagaman program, pertumbuhan penonton, persebaran akses antar kawasan, jumlah seniman dan pekerja seni yang memperoleh manfaat, keterlibatan sekolah serta komunitas, kondisi aset, kepuasan pengguna, dan daya jangkau internasional. Hasil evaluasi perlu dibuka agar masyarakat dapat menilai apakah anggaran kebudayaan benar-benar menghasilkan nilai publik.
Reformasi ini juga memerlukan kerja lintas komisi karena tata kelola venue bersentuhan dengan kebudayaan, pariwisata, aset, keuangan, BUMD, pembangunan gedung, dan pelayanan publik. Komisi E dapat mengambil prakarsa politiknya, lalu membangun kesepakatan dengan komisi-komisi terkait. Yang dibutuhkan bukan perebutan wilayah kewenangan, melainkan satu agenda bersama untuk memastikan venue seni bekerja bagi warga; bagi kota.
Inilah bentuk keberpihakan yang sesungguhnya: bukan membela satu lembaga atau kelompok, melainkan membangun sistem agar seniman dapat berkarya secara bermartabat, pengelola dapat bekerja profesional, dan masyarakat memperoleh layanan kebudayaan yang bermutu.
Menuju Jakarta Kota Global dan Berbudaya
Menjelang lima abad Jakarta, predikat kota global dan berbudaya tidak dapat dibangun hanya melalui gedung megah, kawasan yang tertata, atau agenda internasional sesaat. Kota global dibentuk oleh institusi yang mampu merawat pengetahuan, menjamin kebebasan penciptaan, mempertemukan warga yang berbeda, menumbuhkan talenta, dan membawa karya lokal memasuki percakapan dunia.
Karena itu, kunjungan Komisi E DPRD DKI Jakarta ke TIM seharusnya menjadi awal, bukan akhir, dari agenda reformasi. Momentum politik tersebut harus diterjemahkan menjadi peta jalan, keputusan anggaran, standar pelayanan, dan pengawasan yang terukur.
Jakarta tidak kekurangan gedung. Yang harus dibangun adalah sistem yang membuat gedung-gedung itu hidup. Venue seni bukan sekadar tempat berlangsungnya acara. Ia adalah ruang tempat kebijakan kebudayaan berjumpa dengan warga; tempat karya diuji, pengetahuan dipertukarkan, ingatan dirawat, dan masa depan dibayangkan.
Karena itu, memperbaiki tata kelola venue seni bukan urusan teknis pinggiran. Ia merupakan pekerjaan politik kebudayaan yang menentukan apakah Jakarta benar-benar bergerak menuju kota global dan berbudaya, atau hanya sebatas slogan dan plesetan “kota gombal”.
*Bambang Prihadi




