Desa, Bencana dan Politik Liyan

Oleh: Purnawan Andra*

 

Bencana sering kita pahami sebagai peristiwa alam yang datang tiba-tiba. Hujan deras, tanah longsor, banjir bandang, atau kebakaran hutan kerap dijelaskan sebagai akibat cuaca ekstrem atau perubahan iklim global.

Penjelasan ini tidak sepenuhnya salah, tetapi ia belum menyentuh akar persoalan yang lebih dalam. Dalam banyak kasus di Indonesia, bencana bukan semata urusan alam, melainkan cermin dari relasi sosial yang timpang, terutama cara pembangunan memandang desa.

Dalam logika pembangunan modern, desa kerap ditempatkan sebagai wilayah pinggiran, tertinggal, dan belum selesai. Ia berada di luar pusat kekuasaan, di luar pusat pengetahuan, dan sering kali di luar imajinasi masa depan. Desa tidak diposisikan sebagai subjek yang setara, melainkan sebagai “yang lain” atau liyan. Posisi ini membuat desa rentan, bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga secara ekologis.

Konsep liyan membantu kita melihat bahwa ketimpangan ini bukan kebetulan. Dalam pemikiran sosiologi dan antropologi, liyan bukan sekadar yang berbeda. Liyan adalah hasil dari proses sosial dan politik yang secara aktif memisahkan, memberi jarak, dan menetapkan hierarki.

Edward Said pernah menunjukkan bagaimana Timur diciptakan sebagai “yang lain” oleh Barat melalui bahasa, pengetahuan, dan kekuasaan. Dalam konteks Indonesia, desa mengalami proses serupa di dalam negeri sendiri.

 

Imajinasi Pembangunan

Pembangunan membangun imajinasi tentang pusat dan pinggiran. Kota dilihat sebagai ruang rasional, modern, dan produktif. Desa sebaliknya dipersepsikan sebagai ruang tradisional, lamban, dan penuh potensi yang belum diolah.

Dari cara pandang ini, desa dianggap sah untuk “dibantu”, “dibina”, bahkan “ditertibkan”. Masalahnya, di balik bahasa yang terdengar mulia itu, tersimpan relasi kuasa yang tidak setara.

Dalam sosiologi pembangunan, cara pandang semacam ini dikenal sebagai bias modernisasi. Teori pembangunan lama membayangkan masyarakat bergerak dari tradisional menuju modern dengan satu jalur yang sama.

Desa ditempatkan sebagai masa lalu yang harus dikejar, bukan sebagai ruang hidup dengan logika dan pengetahuan sendiri. Akibatnya, pembangunan sering kali berjalan dengan mengorbankan desa atas nama kemajuan nasional.

Di sinilah peliyanan bekerja. Desa tidak hanya dianggap berbeda, tetapi juga dianggap kurang tahu. Pengetahuan warga tentang hutan, tanah, air, dan cuaca kerap dipinggirkan. Padahal, dalam banyak masyarakat desa, terutama yang hidup dekat dengan alam, terdapat sistem pengetahuan ekologis yang teruji oleh waktu. Antropolog seperti Clifford Geertz dan James Scott menunjukkan bahwa pengetahuan lokal sering kali lebih sensitif terhadap konteks lingkungan dibandingkan pengetahuan teknokratis yang seragam.

Namun dalam praktik pembangunan, pengetahuan lokal ini jarang dijadikan dasar utama pengambilan keputusan. Ia kalah oleh peta konsesi, laporan studi kelayakan, dan target pertumbuhan ekonomi. Desa menjadi liyan secara epistemik. Cara mereka memahami alam tidak dianggap sahih, sementara keputusan penting tentang ruang hidup mereka dibuat dari jauh.

 

Dampak Peliyanan

Pendekatan sosial-ekologi membantu kita memahami dampak dari peliyanan ini. Sosial-ekologi melihat manusia dan alam sebagai satu kesatuan relasi. Kerusakan alam tidak bisa dilepaskan dari struktur sosial yang melingkupinya.

Ketika desa dipinggirkan, alam di sekitarnya pun mengalami nasib yang sama. Hutan tidak lagi dilihat sebagai ruang hidup bersama, tetapi sebagai sumber kayu. Tanah direduksi menjadi lahan produksi. Sungai menjadi saluran limbah.

Proses ini membuat risiko ekologis menumpuk di desa. Penebangan hutan, tambang, dan perkebunan monokultur mengubah bentang alam secara drastis. Lereng yang dulu ditahan akar pohon menjadi rawan longsor. Sungai yang dulu jernih berubah liar saat hujan. Ketika bencana terjadi, desa yang pertama kali menanggung akibatnya.

Ironisnya, risiko ini sering dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Dalam bahasa pembangunan, kerusakan lingkungan di desa kerap dipahami sebagai “harga yang harus dibayar”. Di sinilah peliyanan mencapai bentuk paling kasarnya. Penderitaan desa dinormalisasi karena mereka berada di luar pusat perhatian. Yang rusak bukan dianggap tragedi nasional, melainkan masalah lokal.

Sosiolog Ulrich Beck menyebut masyarakat modern sebagai masyarakat risiko. Namun risiko itu tidak dibagi secara adil. Dalam banyak kasus, risiko justru dialihkan ke kelompok yang paling lemah.

Desa menjadi ruang penampung risiko dari proyek-proyek besar yang manfaatnya dinikmati di tempat lain. Kota menikmati listrik, bahan baku, dan komoditas, sementara desa menanggung banjir, longsor, dan krisis air.

Ketika bencana terjadi, relasi timpang ini kembali terlihat dalam cara penanganannya. Desa diposisikan sebagai korban pasif. Bantuan datang dalam bentuk logistik, tenda, dan janji perbaikan.

Semua itu penting, tetapi sering berhenti di permukaan. Akar persoalan tidak disentuh. Izin-izin besar tetap berjalan, pola eksploitasi tidak berubah, dan desa kembali disiapkan untuk bencana berikutnya.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa desa masih diperlakukan sebagai objek. Mereka dibantu, tetapi tidak dilibatkan secara bermakna. Mereka dipulihkan, tetapi tidak diberi hak untuk menentukan masa depan ruang hidupnya.

Dalam istilah antropologi politik, ini adalah bentuk paternalistik kekuasaan. Negara hadir sebagai penyelamat, bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas ketimpangan struktural.

Peliyanan desa juga bekerja melalui bahasa publik. Desa sering disebut rawan, tertinggal, miskin, dan tidak siap menghadapi bencana. Bahasa ini secara halus menyalahkan korban. Seolah-olah bencana terjadi karena desa tidak cukup modern, bukan karena sistem pembangunan yang merusak. Padahal, kerentanan itu diciptakan, bukan alamiah.

 

Rekoginisi Desa

Jika kita membalik perspektif, masalahnya menjadi lebih jelas. Yang bermasalah bukan desa, melainkan cara pembangunan memahami desa. Desa bukan ruang kosong, bukan masa lalu yang tertinggal, dan bukan cadangan sumber daya. Ia adalah ruang hidup dengan relasi sosial dan ekologis yang kompleks. Ketika relasi itu dihancurkan, bencana menjadi konsekuensi logis.

Karena itu, keluar dari siklus bencana membutuhkan perubahan cara pandang. Kita memerlukan rekognisi dengan mengakui desa yang berarti mengakui keberadaan, pengetahuan, dan haknya. Bukan sekadar memberi bantuan, tetapi memberi ruang bagi desa untuk menentukan apa yang boleh dan tidak boleh terjadi di wilayahnya.

Rekognisi juga berarti mengakui bahwa pembangunan tidak netral. Ia selalu membawa nilai dan kepentingan. Dengan perspektif sosial-ekologi, pembangunan seharusnya diukur bukan hanya dari pertumbuhan ekonomi, tetapi dari keberlanjutan kehidupan. Apakah hutan tetap berdiri, air tetap mengalir, dan warga hidup tanpa rasa takut akan bencana.

Pada akhirnya, bencana di desa-desa Indonesia bukan sekadar peringatan alam. Ia adalah tanda kegagalan relasi sosial. Selama desa terus diposisikan sebagai liyan, selama keputusan penting dibuat jauh dari ruang hidup mereka, dan selama alam diperlakukan sebagai komoditas, bencana akan terus berulang.

Mengakhiri bencana bukan hanya soal teknologi mitigasi atau bantuan cepat tanggap. Ia menuntut keberanian untuk menata ulang paradigma pembangunan. Dari pusat ke pinggiran, dari eksploitasi ke keberlanjutan, dari melihat desa sebagai masalah menjadi melihat pembangunan sebagai persoalan.

Desa bukan orang lain. Ia adalah bagian dari kita bersama. Cara kita memperlakukan desa mencerminkan cara kita memahami keadilan, kemanusiaan, dan masa depan. Jika desa terus kita jadikan liyan, maka sesungguhnya kita sedang menjauh dari keberlanjutan hidup kita sendiri.***

 

 

—————————-

*Purnawan Andra, penerima fellowship Humanities & Social Science di Universiti Sains Malaysia.