Legalisme Otokratik dan Kekuasaan Ortopedik
Oleh: Indro Suprobo*
Tahap cermin adalah sebuah proses pemeranan (subyek) yang dorongan internalnya dipicu oleh rasa berkekurangan
menuju kepada apa yang diantisipasikan (diharapkan) – dan yang bagi semua subjek yang terjebak dalam daya tarik identifikasi spasial,
tahap cermin itu menciptakan rangkaian fantasi yang membentang dari citra tubuh yang terfragmentasi hingga bentuk keseluruhannya,
yang akan saya sebut ortopedik – dan, akhirnya, membentang sampai pada pembentukan baju zirah identitas yang mengasingkan,
yang akan menandai perkembangan mental bayi secara keseluruhan melalui struktur yang sedemikian ketat itu.
Jacques Lacan[1]
Kutipan ini memaparkan pemikiran Jacques Lacan ten-tang salah satu tahap penting dalam proses pembentukan subyek, yakni tahap cermin, yang dalam teori psikoanalisisnya ditempatkan di dalam suatu tatanan yang disebut sebagai tatanan imajiner. Tahap cermin ini dinyatakan sebagai proses pembentukan subyek yang digerakkan oleh perasaan berkekurangan (lack) di dalam diri, yang mengacu kepada terbentuknya wajah imajiner yang berada di dalam cermin, yang dianggap sebagai wajah yang utuh, yang diidentifikasi sebagai wajah dirinya atau sebagai dirinya sendiri. Wajah da-lam cermin yang diidentifikasi sebagai wajah dirinya yang utuh itu bertolak belakang dengan pengalaman dirinya yang sebenarnya terfragmentasi atau terpecah. Dengan demikian saat ia mengidentifikasi dirinya dengan keutuhan wajah dalam cermin yang disebut wajah imajiner itu, pada saat yang sama ia mengalami alienasi karena wajah yang utuh itu tetaplah wajah di dalam cermin dan bukan dirinya sendiri. Wajah dalam cermin adalah “yang lain” (the Other), wajah yang berada di luar dirinya. Subyek membentuk dirinya sendiri dengan mengacu kepada wajah imajiner di dalam cermin itu meskipun realitas dirinya berbeda dari wajah imajiner itu. Maka subyek membentuk dirinya dengan mengacu kepada sesuatu “yang lain” (the Other) yang berada di luar dirinya. Karena wajah imajiner di dalam cermin itu menyuguhkan atau menjamin keutuhan dirinya sendiri, sementara pengalaman realnya adalah pengalaman terfragmentasi, maka oleh Lacan, wajah dalam cermin itu disebut sebagai memiliki fungsi ortopedik, yakni menyangga keutuhan dan kesatuan yang bersifat imajiner, dari pengalaman nyata yang tidak utuh dan terfragmentasi. Istilah ortopedi yang digunakan oleh Lacan ini berasal dari bahasa Yunani orthos, yang berarti lurus (atau utuh, atau tegak), dan paeda, yang berarti anak-anak. Pada awalnya ortopedi merupakan suatu metode kedokteran untuk membantu anak-anak agar dapat berdiri tegak dan tidak bengkok. Dengan demikian, sekali lagi, dalam perspektif psikoanalisis Lacanian, wajah imajiner dalam cermin yang disebut berfungsi ortopedis dimaknai sebagai wajah imajiner yang menjamin keutuhan dan kepenuhan diri meskipun pengalaman nyatanya adalah pengalaman terpecah dan berkekurangan. Wajah yang utuh dan penuh itu diidentifikasi sebagai wajah dirinya meskipun dalam kenyataannya, subyek itu mengalami keterpecahan dan kekurangan. Wajah yang utuh dalam sifat imajiner inilah yang oleh Lacan disebut sebagai ego. Terbentuknya ego ini dilandasi oleh wajah imajiner/ilusif tentang keutuhan dan penguasaan (wholeness and mastery), yang menolak untuk menerima kenyataan tentang fragmentasi dan alienasi.[2]
Pemikiran psikoanalisis Jacques Lacan tentang wajah cermin dan fungsi ortopedik ini akan digunakan untuk membaca subyek politik kekuasaan Indonesia paska reformasi, terutama pada periode pemerintahan Prabowo di tahun 2026 ini. Secara khusus, pembacaan akan difokuskan kepada fenomena lahirnya produk hukum yang disebut sebagai legalisme otokratik dan relasinya dengan konfigurasi politik yang melahirkannya.
Relasi antara Konfigurasi Politik dan Produk Hukum
Dalam penelitian disertasi doktoralnya di UGM yang akhirnya diterbitkan sebagai buku dan diterbitkan ulang dengan tambahan dan revisi pada tahun 2026 dengan judul Politik Hukum di Indonesia, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD menunjukkan relasi penting antara konfigurasi politik dan karakter produk hukum. Politik dinyatakan sebagai determinan atas hukum karena diakui bahwa hukum merupakan produk politik. Dalam pemikiran ini, politik dipahami sebagai sesuatu yang sangat memengaruhi hukum. Secara singkat dinyatakan dalam hasil penelitian itu bahwa konfigurasi politik yang demokratis akan melahirkan hukum yang berkarakter responsif, sedangkan konfigurasi politik yang otoriter akan melahirkan hukum yang berkarakter ortodok atau konservatif.[3]
Konfigurasi politik yang demokratis ditandai oleh indikator-indikator antara lain parpol dan parlemen yang kuat dan menentukan haluan atau kebijakan negara, lembaga eksekutif atau pemerintah yang netral dan tidak intervensionis ataupun bertindak sepihak, dan adanya pers yang bebas, yang tanpa sensor dan pembredelan. Sementara konfigurasi politik otoriter ditandai oleh indikator seperti lemahnya partai politik dan parlemen, yang cenderung berada di bawah kendali eksekutif, lembaga eksekutif atau pemerintah kuat, intervensionis dan punya agenda politik sendiri yang bersifat dominan, dan pers mengalami keterpasungan serta terancam oleh sensor dan pembredelan.[4]
Berkaitan dengan produk hukum yang dihasilkannya, produk hukum yang berkarakter responsif adalah produk hukum dengan ciri-ciri antara lain proses pembuatannya partisipatif, muatan atau kontennya aspiratif, rincian isinya limitatif, membatasi interpretasi yang dilakukan dengan banyak diskresi. Sementara produk hukum yang berkarakter ortodok memiliki ciri-ciri antara lain proses pembuatannya sentralistik-dominatif, muatan atau kontennya positivistik-instrumentalistik, dan rincian isinya membuka interpretasi dengan banyak diskresi.[5]
Sebagai validasi atas relasi signifikan antara konfigurasi politik dan karakter produk hukum itu, Prof Mahfud MD memberikan contoh bagaimana perubahan konfigurasi politik paska Orde Baru yang disebut sebagai Reformasi 1998, yang dapat dikategorikan sebagai konfigurasi politik demokratis, ternyata telah melahirkan transformasi penting dalam produksi hukum. Jatuhnya Suharto dinilai telah melahirkan konfigurasi politik demokratis dengan ciri-ciri semakin berperannya lembaga perwakilan atau permusyawaratan rakyat, yakni DPR dan MPR serta partai-partai politik untuk menentukan arah dinamika negara, sikap netralnya Pemerintah dalam kepemimpinan Presiden Habibie yang memberikan keleluasaan kepada MPR/DPR dan partai politik untuk mengambil keputusan sesuai dengan mandatnya untuk menjalankan pemerintahan secara demokratis, serta semakin tumbuh dan terbukanya kebebasan pers untuk me-ngambil peran kontrol dan kritis terhadap pemerintahan.
Pada gilirannya, konfigurasi politik yang demokratis ini telah melahirkan hukum-hukum baru yang diperlukan sesuai dengan konteks yang dihadapi. Maka lahirlah UU No.3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Lahir pula UU No.2 Tahun 1999 tentang Partai Politik. Bahkan dinyatakan bahwa Pemilu yang diselenggarakan pada tahun 1999 merupakan Pemilu paling demokratis setelah Pemilu yang diselenggarakan pada tahun 1955. Konfigurasi politik yang demokratis ini juga melahirkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang bersifat desentralistik sebagai pengganti dari UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah yang cenderung bersifat sangat sentralistik. UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah itu dalam perkembangannya diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 yang memperluas peran rakyat dalam sistem demokrasi, terutama berkaitan dengan model pemilihan Kepala Daerah secara langsung.
Pantas disebutkan juga sebagai perubahan penting dan mendasar adalah lahirnya kesadaran dan gerakan untuk memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, sehingga lahirlah UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM). Lahirnya UU ini juga disertai dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Ma-nusia (Komnas HAM) yang memiliki kewenangan berkaitan dengan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Namun demikian pantas dicatat bahwa terkait dengan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia ini, meskipun sudah ada UU yang mengaturnya, dalam pelaksanaannya ditemukan kendala, inkonsistensi bahkan resistensi. Penelitian disertasi Suparman Marzuki yang berjudul Politik Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia Pada Era Reformasi: Studi tentang Penegakan Hukum HAM dan Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu, menegaskan hal itu. Produk hukum yang bersifat responsif yang dilahirkan oleh konfigurasi politik demokratis, dalam pelaksanaannya tidak selalu menunjukkan karakter responsif dan progresif itu, melainkan justru diwarnai oleh resistensi bahkan regresi. Terdapat suatu hambatan psikopolitik yang menghalangi praktik penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.[6]
Osteoporosis Demokrasi
Pantas diakui bahwa konfigurasi politik demokratis yang lahir melalui Reformasi 1998 dan menghasilkan produk-produk hukum yang berkarakter responsif, serta mendorong lahirnya lembaga-lembaga penguat demokrasi lainnya, ternyata tidak berlangsung lama. Secara perlahan dan halus, konfigurasi politik itu bergeser kembali kepada konfigurasi politik otoriter yang secara spesifik mengarah kepada salah satu variannya yakni konfigurasi politik oligarkis, yakni suatu sistem politik di mana kekuasaan dan pengambilan keputusannya dikuasai atau dikendaikan oleh sekelompok kecil elit baik itu elit ekonomi, politik, militer, atau aristokrasi. Dalam bahasa Yunani, oligarki berasal dari kata oligos yang berarti sedikit atau kelompok kecil, dan arkhein atau arkhos yang berarti memerintah atau berkuasa. Dengan demikian konfigurasi politik oligarkis adalah konfigurasi politik di mana peran-peran dan kedaulatan rakyat secara substansial dipinggirkan dan dihilangkan.
Dengan demikian, paska Reformasi 1998, konfigurasi politik yang awalnya berkarakter demokratis secara perlahan namun pasti telah mengalami osteoporosis, yakni berkurangnya kekuatan substansial struktur politik karena terjadinya penyusutan kepadatan dan pengeroposan sehingga menjadi rapuh, mudah retak, mudah patah, cenderung bengkok dan tidak memiliki kekuatan untuk menyangga keseluruhan tubuh mandatorial yang ideal, yakni terjaganya keutuhan keadilan dan tegaknya kepercayaan rakyat.
Osteoporosis demokrasi ini terjadi karena sistem politik tak sanggup lagi menyediakan kepemimpinan baru yang berintegritas yang berperan bagaikan sel-sel tulang baru bagi keseluruhan tubuh demokrasi. Osteoporosis demokrasi dapat disebut juga sebagai silent desease (penyakit yang menggerogoti tubuh politik secara diam-diam namun pasti). Karena ketidaksanggupan menyediakan sel baru bagi tulang demokrasi berupa kepemimpinan baru yang berintegritas, maka korupsi (pembusukan organ politik) merajalela, manipulasi menjadi menu diet politik sehari-hari.
Dengan menggunakan istilah yang lebih keras dan tajam, Mochtar Pabottingi menyebut para pemimpin dan penguasa yang tak berintegritas yang mengakibatkan osteoporosis demokrasi itu sebagai kawanan garong. Kutipan lengkap per-nyataannya demikian:
“Alih-alih berlaku sebagai pemimpin, mayoritas penguasa itu berlaku sebagai kawanan garong yang bukan hanya tak memikirkan nasib rakyat di seluruh pelosok Tanah Air, melainkan juga nasib generasi anak cucu kita yang akan datang. Dengan kata lain, generasi para Bapak Pendiri memperjuangkan dan membela kemerdekaan dengan pengorbanan sepenuh-penuhnya, sedangkan para penguasa dalam lima belas tahun terakhir justru rata-rata berkiprah langsung maupun tak langsung mengembalikan penjajahan ke Tanah Air.”[7]
Secara lebih khusus, tidak tersedianya para pemimpin berintegritas dan masuknya kawanan garong dalam kekuasaan, yang mengakibatkan osteoporosis demokrasi itu, oleh Mochtar Pabottingi ditengarai sebagai disebabkan oleh rancu dan kaburnya standar tentang mana yang benar dan mana yang salah, mana yang patut dan mana yang tidak patut dalam kehidupan bernegara, mana jalan menuju kemajuan dan kemaslahatan bernegara-bangsa dan mana jalan menuju kehancurannya.[8] Boleh dikatakan bahwa osteoporosis demokrasi ini disebabkan oleh tidak dimilikinya literasi etis oleh para penyelenggara negara dan pemerintahan.
Karena tak memiliki literasi etis, yakni tidak dimilikinya kesanggupan untuk membedakan mana yang pantas dan mana yang tidak pantas, mana yang patut dan mana yang tidak patut, sangat dapat dipahami apabila para penyelenggara negara itu tidak memiliki kesanggupan untuk membedakan mana yang disebut sebagai dasar atau pondasi, dan mana yang disebut sebagai pilar. Akibatnya terjadi pula suatu kerancuan nalar atau cara berpikir tentang Pancasila sebagai dasar atau pondasi bangsa. Yang terjadi, para penyelenggara negara telah secara serampangan menyejajarkan begitu saja antara Pancasila sebagai dasar negara, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dalam apa yang disebut sebagai Empat Pilar Kebangsaan. Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang dijalankan oleh MPR ini merupakan wujud nyata dari kerancuan berpikir yang di dalamnya mengandung bahaya, yakni dapat secara mudah mementahkan Pancasila sebagai dasar dan tolok ukur tertinggi. Penyejajaran Pancasila sebagai dasar negara dengan tiga pilar lainnya, yang sama sekali bukan merupakan pondasi atau dasar, akan membuka peluang lebih lebar menuju muslihat untuk mengikis kekuatan Pancasila sebagai idealitas nilai tertinggi. Oleh karena itu, kerancuan terhadap mana yang pantas dan mana yang tak pantas, terhadap mana yang disebut dasar dan mana yang disebut pilar, membuka jalan lebar bagi banyak kerancuan-kerancuan lain dalam praktik penyelenggaraan negara. Itu semua menambah faktor signifikan bagi terjadinya osteoporosis demokrasi di negeri ini. Secara tegas Mochtar Pabottingi menyatakan demikian:
“Atas dasar nalar itu, keliru besar bila kita merendengkan atau menyejajarkan Pancasila dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam apa yang disebut “empat pilar kebangsaan Indonesia” – sama keliru dengan menyatakan bahwa kontroversi sekitar “empat pilar kebangsaan Indonesia” itu hanyalah “persoalan semantik”. Pada pernyataan terakhir itu berlaku perancuan fungsi atau sifat dari keempat hal yang direndengkan sebagai sama-sama pilar kebangsaan. Upaya merendengkan Pancasila bersama ketiga “perangkat” lainnya sebagai deretan pilar pasti mengernyitkan kening: laku representasi demikian bisa dipandang sebagai cara untuk mementahkan Pancasila sebagai tolok ukur tertinggi berhadapan dengan kemungkinan aneka macam pengkhianatan terhadap nasion yang telah dilakukan selama ini; terutama yang tiada hentinya dilakukan atas nama atau dari ranah negara. Singkatnya, laku perendengan demikian bisa dijadikan semacam muslihat untuk mengikis keampuhan Pancasila sebagai ideal-ideal tertinggi tempat seluruh laku para pelaksana negara maupun warga negara harus senantiasa diukur.”[9]
Lahirnya Legalisme Otokratik
Konsisten dengan tesis disertasi Prof Moch Mahfud MD yang menyatakan bahwa konfigurasi politik tertentu akan melahirkan karakter produk hukum tertentu, maka konfigurasi politik oligarkis telah melahirkan karakter produk hukum yang disebut sebagai legalisme otokratik.
Produk hukum yang berkarakter legalisme otokratik itu memiliki ciri-ciri antara lain:[10]
- Penggunaan hukum untuk mengonsolidasikan kekuasaan yang dalam praktiknya hukum tidak diubah tetapi dijadikan alat (instrumen) untuk memperkuat kekuasaan dan kehendak-kehendak pihak eksekutif.
- Pelemahan checks and balances secara legal formal yang dalam praktiknya dilakukan dengan pelemahan atas lembaga yudikatif, parlemen, media, dan lembaga independen melalui pembuatan atau perubahan undang-undang dan konstitusi.
- Penampilan demokrasi prosedural atau formalitas yang dalam praktiknya tetap menggunakan konstitusi, menyelenggarakan pemilu, atau membentuk lembaga-lembaga negara dan sebagainya, tetapi substansinya justru semakin tidak demokratis.
- Penggunaan mandat elektoral sebagai legitimisasi yang dalam praktiknya penguasa melakukan klaim bahwa semua perubahan dilakukan atas kehendak rakyat karena mereka dipilih dan menang secara sah.
- Perubahan menuju illiberal state tanpa kudeta terbuka yang dalam praktiknya dilakukan secara bertahap dan memenuhi syarat prosedur formal, bukan dilakukan melalui pelanggaran frontal atau kudeta terhadap konstitusi.
Secara prinsipial, karakter produk hukum yang disebut sebagai legalisme otokratik itu dapat disebut sebagai karakter produk hukum yang positivistik-instrumental, yakni yang secara substansial tidak mencerminkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat, namun secara prosedural dianggap sah sebagai hukum. Dalam pernyataan yang paling sederhana dan mudah dipahami oleh rakyat jelata, produk hukum yang disebut legalisme otokratik atau positivistik instrumental adalah suatu produk hukum yang ketika hukum itu dijalankan, ia justru melanggar dan mengabaikan seluruh hak warga negara yang semestinya dijamin, dan sebaliknya, ketika hukum itu dijalankan, ia ha-nya memenuhi kepentingan elit kekuasaan.
Dari observasi terhadap praktik-praktik konkrit di lapangan, terkait lahirnya produk hukum berkarakter legalisme otokratik ini, Mahfud MD mencatat dan mengidentifikasi praktik-praktik baru yang berkembang sebagai pola, yang dapat kita sebut sebagai praksis osteoporosis demokrasi, yakni antara lain:[11]
- Jika pemerintahan otoriter atau oligarkis ingin membuat kebijakan atau melakukan sesuatu yang salah atau tidak sesuai dengan kehendak rakyat dan tidak ada dasar hukumnya, maka dibuat aturan hukum untuk itu agar rencana itu menjadi benar atau punya dasar.
- Jika aturan hukum untuk itu sudah ada, tetapi tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan sesuatu atau membuat kebijakan yang sebenarnya salah tersebut, maka peraturan atau UU yang ada diubah melalui prosedur-prosedur yang secara formal kewenangannya benar tetapi pembahasannya tidak transparan, tidak partisipatif, bahkan kolutif sehingga kering dari meaningful partisipation.
- Jika upaya mengubah secara formal prosedural atas aturan hukum yang sudah ada, tidak bisa dilakukan karena misalnya, resistensi publik terlalu besar, perubahan bisa dilakukan melalui tangan pengadilan yaitu meminta putusan melalui judicial review.
- Membuat interpretasi sepihak atas aturan hukum melalui atribusi atau delegasi kewenangan yang tidak transparan.
Legalisme Otokratik sebagai Fungsi Ortopedik
Produk hukum berkarakter legalisme otokratik dengan ciri-ciri yang sudah dipaparkan itu, jika dibaca dengan psikoanalisis Lacanian dapat dinyatakan sebagai suatu fantasi ideologis yang dimaksudkan untuk membangun wajah imajiner tentang keutuhan sebagai konfigurasi politik demokratis, yang berdiri tegak berlandaskan hukum, yang menghormati dan menjalankan prosedur dan kewenangan formal, yang secara ilusif mencitrakan sebagai pemerintahan yang berwibawa, kuat dan dipercayai rakyat, yang dengan setia dan konsisten menjalankan mandat kedaulatan rakyat. Namun fantasi ideologis atau wajah imajiner itu sejatinya hanya menyangga kerapuhan struktur tubuh politik yang mengalami osteoporosis, menghadapi pengeroposan dari dalam, mengalami keretakan atau patah sehingga menjepit syaraf-syaraf utama demokrasi, mengalami rasa nyeri yang parah dalam rupa kesenjangan, ketidakadilan, kekerasan, banalitas kejahatan dan beragam manipulasi serta korupsi, bahkan penjarahan dan perampokan besar-besaran terhadap aset dan kekayaan negara yang semestinya digunakan dan dimanfaatkan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Legalisme otokratik sebagai fantasi ideologis dan wajah imajiner tentang kekuasaan dan pemerintahan yang berkualitas dan kuat, mengambil fungsi sebagai injeksi ortopedik untuk menyembunyikan dan meredam realitas rasa nyeri akibat pengeroposan atau osteoporosis struktur tubuh politis, atau menyangga keretakan dan patahnya struktur tubuh politik. Legalisme otokratik menjadi injeksi ortopedik atau menjadi penyangga ortopedik yang seolah-olah menegakkan konfigurasi politik demokratis berlandaskan hukum namun realitasnya justru meniadakan substansi hukum dan hanya menjadikannya sebagai instrumen demi menjamin kepentingan elit kekuasaan.
Legalisme otokratik menjadi penyangga bagi ilusi tentang negara yang berwibawa dan dipercaya oleh rakyat karena menjalankan kedaulatan rakyat, namun realitasnya merupakan negara tanpa wibawa dan kehilangan kepercayaan rakyat karena senantiasa mengesampingkan kedaulatan rakyat. Legalisme otokratik menjadi fungsi ortopedis untuk menyangga fantasi bahwa kekuasaan dan pemerintahan sedang menegakkan kebenaran padahal realitasnya ia sedang melegitimasi kesalahan melalui kebijakan. Legalisme otokratik menjadi fungsi ortopedik untuk menyangga fantasi tentang pemerintahan yang menjunjung tinggi kehendak rakyat, namun realitasnya sedang memfasilitasi kehendak dan kepentingan elit kekuasaan. Legalisme otokratik menjadi fungsi ortopedik yang menegakkan fantasi tentang pemerintahan yang sanggup memproduksi hukum-hukum yang berkualitas namun realitasnya justru melahirkan produk hukum yang substansinya tak menjamin keadilan bagi rakyat, yang proses pembuatannya sama sekali tak mencerminkan partisipasi yang bermakna, yang pembahasan substansinya sama sekali tidak transparan dan bahkan cenderung bersifat manipulatif dan cepat demi menutup kemungkinan bagi kritik dan evaluasi publik.
Secara sederhana, legalisme otokratik merupakan penyangga fantasi ideologis tentang negara dan pemerintahan yang kokoh, kuat dan utuh, namun realitasnya ia merupakan negara dan pemerintahan yang keropos, lemah dan mudah runtuh. Dengan demikian, legalisme otokratik merupakan wajah imajiner kekuasaan yang bersifat ortopedik.
Kritik sebagai Upaya Menerobos Fantasi Ideologis
Legalisme otokratik sebagai fantasi ideologis yang berfungsi sebagai penyangga dan injeksi ortopedik perlu senantiasa dikritik dan dibongkar. Kritik terhadapnya merupakan upaya nyata untuk dapat menerobos dan melampaui fantasi (traversing the fantasy). Melalui kritik sebagai upaya menerobos dan melampaui fantasi itu, titik-titik krusial osteoporosis struktur politik ditampakkan secara jelas, dibuka, dan diangkat ke permukaan. Kritik terhadap fantasi ideologis itu bagaikan proses Magnetic Resonance Imaging (MRI) dalam dunia medis yakni proses memindai seluruh jaringan terdalam dari struktur tubuh politik, menampilkan citra atau gambar dari struktur terdalam tubuh politik itu sehingga diketahui dengan jelas bagian-bagian mana yang mengalami pengeroposan, yang mengalami cidera, yang mengalami keretakan atau patah, bagian mana yang mengalami kerusakan, bagian mana yang merupakan salah posisi, dan bagian mana yang perlu diintervensi agar lebih sesuai dengan fungsi dan idealitasnya. Kritik sebagai upaya menerobos dan melampaui fantasi, yang bagaikan proses pemindaian citra struktur tubuh (MRI), menjadi jalan nyata untuk “tidak menutupi dan menggelapkan” realitas yang retak, patah, atau keropos.
Kritik sebagai upaya pemindaian citra struktur tubuh politik dengan seluruh elemen-elemen terkecilnya, membantu subyek politik untuk mengetahui realitas, mengenali dan mengakui keretakan, pengeroposan maupun patahan yang terjadi di dalam struktur terdalamnya. Pengenalan, identifikasi dan terutama pengakuan terhadap realitas keretakan, pengeroposan dan patahan ini merupakan langkah paling penting dan fundamental agar subyek politik dapat menerobos dan melampaui fantasi ideologisnya atau membongkarnya.
Dalam konteks rejim saat ini, yang tingkat ketaksadaran traumatiknya sebagai gerombolan sedemikian tebal, kritik dari berbagai kalangan, sebagai upaya menerobos fantasi ideologis dan sebagai pemindaian citra tubuh politik, memang akan senantiasa menghadapi resistensi yang sedemikian kuat dan membabi buta. Namun demikian, kritik itu tetap harus terus-menerus dilakukan. Struktur tubuh politik rejim ini harus terus-menerus dipindai dengan rontgent dan magnetic resonance images, agar realitas negatif, pahit, retak, patah dan nyeri (pain) yang ada di dalam dirinya selalu diungkapkan dan diperlihatkan sehingga sampai pada titik di mana rejim tak dapat mengelak lagi dan terpaksa harus mengakui dan menerima realitas itu sebagai sesuatu yang tak dapat ditolak dan disembunyikan lagi.
Yang pantas diingat sebagai catatan akhir, ketika rejim menyatakan bahwa para pakar atau para ahli yang secara konsisten dan bertanggung jawab menyampaikan kritik terhadap kekuasaan itu disebut sebagai kaum “goblog”, pada saat yang sama sebenarnya ia sedang membangun fantasi ideologis tentang dirinya sebagai “super ahli dan cerdas”, namun sejatinya hanya menutupi realitas dirinya yang sebaliknya, yakni sebagaimana ia rumuskan bagi para pakar. Rejim yang demikian ini sejatinya sedang mengalami pengeroposan diri secara eksistensial (existential osteoporosis). Ia terancam oleh kerapuhan dan keruntuhan yang tak terelakkan.
*Indro Suprobo, Penulis, editor, penerjemah buku, tinggal di Yogyakarta
(Tulisan ini merupakan chapter buku, dalam Abidin Fikri dkk, Hasrat Kekuasaan dan Erosi Demokrasi, Kumpulan Esai, Tonggak Pustaka 2026, hlm.133-148)
[1] Lih. Sean Homer, Jacques Lacan, Roudledge, London, 2005, hlm.25. Terjemahan dan tambahan kata (subyek) oleh Indro Suprobo.
[2] Penjelasan tentang tahap cermin dan fungsi ortpedik ini secara keseluruhan diambil dari paragraf awal tulisan Indro Suprobo berjudul Ebeg Banyumasan: Seni sebagai Ortopedi dalam Psikoanalisis Lacanian dalam https://borobudurwriters.id/resensi-buku/ebeg-banyumasan-seni-sebagai-ortopedi-dalam-psikoanalisis-lacanian/
[3] Lih. Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Cetakan ke-13, 2026, hlm. 27.
[4] Ibidem, hlm. 29
[5] Ibidem, hlm. 29-30
[6] Lih. Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Cetakan ke-13, 2026, hlm. 398-399
[7] Mochtar Pabottingi, Konsolidasi Kebangsaan, Antologi Reflektif Mochtar Pabottingi, LP3ES, Cetakan Pertama April 2026, hlm. 165. Yang dimaksud dengan “tiga belas tahun terakhir” dalam kutipan itu adalah masa sampai dengan tahun 2013.
[8] Mochtar Pabottingi, Konsolidasi Kebangsaan, Antologi Reflektif Mochtar Pabottingi, LP3ES, Cetakan Pertama April 2026, hlm. 168
[9] Mochtar Pabottingi, Konsolidasi Kebangsaan, Antologi Reflektif Mochtar Pabottingi, LP3ES, Cetakan Pertama April 2026, hlm. 172-173
[10] Lih. Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Cetakan ke-13, 2026, hlm. 407
[11] Lih. Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Cetakan ke-13, 2026, hlm. 408





