Editing Gratisan: Dilema Audit Indutri Kreatif dalam Ekonomi Budaya
Oleh Mikke Susanto*
Kasus yang menimpa Amsal Sitepu, videografer yang terjerat dugaan mark-up dalam proyek pembuatan 20 video profil desa di Kabupaten Karo, menghadirkan satu lanskap problematik yang menarik untuk dikaji. Kasus ini tidak sebagai bagian dari perkara hukum administratif semata. Kasus ini menjadi cerminan dari ketegangan yang sangat dalam antara logika birokrasi negara dan nilai-nilai yang hidup dalam praktik ekonomi kreatif. Kerja kreatif akhirnya masuk dalam arena negosiasi makna, nilai, dan legitimasi hukum.
Praktik produksi video Amsal sesungguhnya harus dipahami sebagai bagian dari “ekonomi keseharian” (everyday economy), di mana nilai tidak semata ditentukan oleh standar formal, tetapi oleh jaringan relasi, pengalaman, intuisi profesional, dan dinamika lokal. Dalam dunia kreatif, proses seperti editing dan dubbing bukanlah kerja tambahan yang bisa dihapus atau dianggap nol nilai, melainkan inti dari produksi makna visual itu sendiri. Sayangnya, dalam kasus ini, auditor menilai bahwa komponen tersebut seharusnya tidak memerlukan biaya signifikan. Di sinilah terjadi apa yang oleh antropolog ekonomi disebut sebagai “mismatch of value regimes”–ketidaksesuaian antara sistem nilai yang berbeda dalam menilai objek yang sama.

Lima kesalahan fatal auditor Inspektorat Kab. Karo atas kasus Amsal Sitepu. Sumber IG amsalsitepu.
Teori penilaian aset budaya dapat membantu menjelaskan problem ini. Menurut kerangka yang dikembangkan dalam studi ekonomi budaya, seperti oleh David Throsby. Dalam bukunya Economics Culture, nilai suatu karya kreatif terdiri dari dua dimensi utama: nilai ekonomi dan nilai budaya. Nilai ekonomi mencakup biaya produksi, harga pasar, dan potensi keuntungan, sedangkan nilai budaya mencakup aspek simbolik, estetika, identitas, dan makna sosial. Dalam praktiknya, kedua nilai ini tidak selalu mudah dipisahkan atau diukur secara kuantitatif. Editing video, misalnya, tidak hanya soal durasi kerja atau penggunaan perangkat lunak, tetapi juga menyangkut kreativitas dalam merangkai narasi visual yang merepresentasikan identitas desa.
Masalah muncul ketika institusi negara cenderung menggunakan pendekatan audit yang berbasis pada logika akuntansi konvensional, yang lebih cocok untuk menilai barang material dengan harga pasar yang stabil. Dalam pendekatan ini, kerja kreatif direduksi menjadi komponen-komponen teknis yang dapat dibandingkan secara linear. Akibatnya, ruang bagi interpretasi profesional dan kompleksitas proses kreatif menjadi terabaikan. Hal ini memperlihatkan adanya kesenjangan epistemologis antara cara negara “melihat” nilai dan cara pelaku kreatif “menghidupi” nilai tersebut.

Lima kesalahan fatal auditor Inspektorat Kab. Karo atas kasus Amsal Sitepu. Sumber IG amsalsitepu.
Dalam skala yang lebih luas, kasus ini beririsan dengan arah kebijakan ekonomi budaya yang sedang digiatkan di banyak negara. Di Inggris misalnya, pemerintah melalui Creative Industries Sector Deal berupaya mendorong pertumbuhan sektor kreatif, namun tetap menghadapi kritik terkait metode valuasi proyek seni yang dinilai terlalu ekonomistik. Di Korea Selatan, keberhasilan ekspor budaya seperti K-pop dan film didukung oleh intervensi negara, tetapi juga diiringi dengan perdebatan tentang standarisasi kontrak dan perlindungan pekerja kreatif.
Sementara itu, di Amerika Serikat, kasus sengketa upah dan valuasi kerja dalam industri film dan televisi menunjukkan bahwa bahkan dalam ekosistem kreatif yang matang, persoalan penilaian kerja kreatif tetap menjadi isu krusial.

Lima kesalahan fatal auditor Inspektorat Kab. Karo atas kasus Amsal Sitepu. Sumber IG amsalsitepu.
Paradoks pun muncul: di satu sisi, negara mendorong kreator untuk berinovasi dan menghasilkan karya bernilai tinggi; di sisi lain, mekanisme pengawasan masih menggunakan standar yang cenderung mereduksi nilai tersebut. Dalam konteks ini, kasus Amsal dapat dibaca sebagai gejala dari transisi yang belum tuntas menuju ekonomi budaya yang lebih inklusif. Jika tidak diantisipasi, situasi ini berpotensi menciptakan efek jera bagi para kreator untuk terlibat dalam proyek-proyek publik, terutama yang berkaitan dengan pemerintah.

Lima kesalahan fatal auditor Inspektorat Kab. Karo atas kasus Amsal Sitepu. Sumber IG amsalsitepu.
Dari perspektif pelaku kreatif, situasi ini menuntut adaptasi yang luar biasa. Kreator tidak lagi cukup hanya mengandalkan kemampuan artistik, tetapi juga perlu mengembangkan tata kelola seni, literasi administratif dan hukum. Dokumentasi yang rinci, transparansi dalam penyusunan anggaran, serta penggunaan referensi harga industri menjadi penting sebagai bentuk perlindungan diri. Di sisi lain, negara juga perlu mengembangkan instrumen penilaian yang lebih kontekstual, misalnya dengan melibatkan ahli industri kreatif dalam proses audit atau menyusun standar harga berbasis praktik pasar yang dinamis.

Lima kesalahan fatal auditor Inspektorat Kab. Karo atas kasus Amsal Sitepu. Sumber IG amsalsitepu.
Dengan demikian, kasus ini membuka ruang refleksi yang lebih luas tentang bagaimana kita sebagai masyarakat menilai kerja kreatif. Ia menantang kita untuk keluar dari cara pandang yang sempit terhadap nilai, dan mulai mengakui bahwa dalam ekonomi budaya, nilai tidak selalu dapat dihitung secara pasti, tetapi harus dipahami dalam konteks sosial dan kultural yang melingkupinya. Tanpa itu, upaya membangun ekonomi kreatif hanya akan menjadi slogan, tanpa fondasi epistemik dan institusional yang memadai.

Lima kesalahan fatal auditor Inspektorat Kab. Karo atas kasus Amsal Sitepu. Sumber IG amsalsitepu.
Pada titik ini, pertanyaan yang lebih mendasar justru perlu diarahkan kepada negara itu sendiri: di mana posisi dan peran kementerian-kementerian terkait ketika kasus semacam ini muncul? Bagaimana sikap Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam memastikan bahwa penegakan hukum tidak mengabaikan kompleksitas nilai dalam kerja kreatif? Apa langkah Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dalam mendefinisikan dan melindungi nilai budaya yang melekat pada produksi konten visual? Dan sejauh mana Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia hadir untuk menjembatani kepentingan kreator dengan sistem birokrasi negara?
Ketiadaan respons yang jelas dan terkoordinasi dari berbagai institusi ini berisiko menciptakan preseden yang merugikan bagi masa depan ekonomi kreatif. Alih-alih menjadi pelindung dan fasilitator, negara justru tampak absen, membiarkan para pelaku kreatif menghadapi ketidakpastian hukum secara individual. Jika kondisi ini terus berlanjut, maka yang terancam bukan hanya individu seperti Amsal, tetapi juga ekosistem kreatif itu sendiri–sebuah sektor yang selama ini justru digadang-gadang sebagai tulang punggung ekonomi budaya di masa depan. Aaaarrghh … +++
*Penulis adalah Staf Pengajar Jurusan Tata Kelola Seni FSRD ISI Yogyakarta.




