Lelang Lukisan, Logika Harga dan Parameternya

Oleh Agus Dermawan T.*

Lukisan “Kuat dan Energik Laksana Kuda Api” karya SBY terjual 6,5 milyar rupiah dalam acara lelang di Ballroom Djakarta Teater, Jakarta, pada 18 Februari 2026. Lelang yang hasilnya diperuntukkan bagi masyarakat Tionghoa prasejahtera itu digelar di tengah perayaan Tahun Baru Imlek Patrtai Demokrat. Sambil heboh dan gembira, banyak orang mempertanyakan parameter harganya. 

———-

LELANG benda seni dianggap sebuah arena yang terbuka bagi orang-orang yang ingin memenangkan minat dan kesenangannya. 

Ada yang memahami forum lelang dengan perasaan dan pikiran biasa-biasa saja. Karena mereka menganggap benda seni yang sudah keluar dari studio akan menjadi public domain dan harus dicarikan cara distribusinya. Lelang adalah salah satu pilihannya. 

Namun ada juga yang merasa risi, karena lelang barang seni dianggap aktivitas perendahan martabat karya seni. Perasaan ini muncul lantaran karya seni oleh mereka telah terlanjur diangkat sebagai benda sakral, hasil dari pengejawantahan wahyu ilahi, mens divina, dan jauh dari predikat consolator atau (barang) hiburan belaka.    

Orang sah untuk berdebat mengenai setuju dan ketidaksetujuan itu. Namun sejarah menulis bahwa aktivitas lelang barang seni sudah berlangsung beratus-ratus tahun lalu. Mengacu kepada prinsip “memberikan hak kepemilikan kepada seseorang yang melakukan penawaran tertinggi”, lelang dari zaman ke zaman berlangsung dengan berbagai-bagai cara. 

Ilustrasi ihwal lelang lukisan pada abad 17. (Sumber: Agus Dermawan T).

Semua itu dimulai dari pedagang-pedagang Gujarat penyusur silk road yang melakukan lelang permadani dan benda seni di kota-kota tertentu yang dilaluinya. Sampai kegiatan lelang terlembaga pertama yang dilakukan oleh Samuel Baker tahun 1744, sebagai cikal bakal lahirnya balai lelang Sotheby’s. Dan yang dilakukan oleh James Christie tahun 1766, yang memunculkan biro lelang Christie’s.

Dua jenis lelang

Ada dua macam cara lelang yang sangat dikenal oleh masyarakat dunia, yakni lelang (cara) Eropa dan lelang (cara) Amerika. 

Lelang Eropa adalah lelang seperti yang dilakukan oleh aneka biro yang kita ketahui selama ini. Harga ditentukan oleh penjual, dan kemudian dinaikkan secara bertahap dengan bilangan teratur oleh juru lelang (auctioneer), untuk direspon para peserta lelang (bidder).

Sebagai contoh, satu lukisan diestimasi dan ditawarkan dengan harga terendah 1000. Pada tawaran awal, juru lelang akan menaikkan menjadi 1.100, kemudian 1.200, kemudian 1.300 dan seterusnya. Lelang akan terhenti apabila para bidder di floor menghentikan penawarannya. Harga yang terjadi di forum lelang disebut harga ketok palu atau hammer price. 

Dalam administrasi lelang, pencapaian ini disebut sebagai “harga terjual”. Namun transaksi lelang tak berhenti di situ, lantaran di belakang panggung, di meja administrasi, biro lelang memungut buyer’s premium. Yakni biaya tambahan yang wajib dibayar oleh pemenang lelang di luar harga ketok palu. Jumlah biaya ini muncul dari persentase harga jual akhir, misalnya 10%. Penjumlahan dari semuanya itu (harga palu + premium) disebut “harga terbayar”. Publik dan biro lelang menganggap “harga terbayar” itu adalah harga faktual lukisan yang termaksud. 

Seorang juru lelang sedang beraksi. (Sumber: Agus Dermawan T.)

Sementara lelang Amerika biasanya bertendensi mengumpulkan dana, sehingga lelang seperti itu banyak muncul dalam acara charity. Harga awal lot barang ditentukan juru lelang secara kondisional, setelah melihat situasi forum. Setelah ketemu harga awal 1.000, misalnya, penawaran floor dibuka. Di momen ini para bidder menentukan penawaran sesuai dengan kemauannya sendiri. 

Para peserta lelang lalu “meneriakkan” harga tawar-naik dengan tahapan yang acak, secara bergantian. Seorang peserta lelang tentu diperbolehkan melakukan tawar-naik beberapa kali. Sampai akhirnya lot tersebut menemukan harga penawaran yang tidak terlampaui lagi. Peserta yang melakukan tawar-naik terakhir itulah yang mendapatkan benda seni terlelang. Pemenang ini berkewajiban membayar nominal yang sudah ditentukan pada awal (1.000), ditambah harga tawar naik yang ia sebut terakhir. 

Lalu, apabila pemenang lelang itu pernah melakukan tawar-naik pada sesi-sesi sebelum akhir, ia juga harus membayar jumlah tawar-naik yang ia sebutkan tadi. Sementara, di samping pemenang lelang, semua bidder yang di tengah proses lelang terlibat dalam “perebutan”, berkewajiban membayar jumlah tawar-naik yang ia lakukan. 

Berkenaan dengan sistem yang spontan (dan rumit) ini, penyelenggara lelang harus menyiapkan juru catat (auction clerk) yang ketat berkoordinasi dengan juru lelang dan pengatur acara lelang (afslager).

Melihat prosesnya, lelang cara Amerika ini sering kali mencatatkan harga yang sangat tinggi. Namun karena bilangan fantastis itu terbentuk oleh hasrat penghimpunan dana secara bersama, dan terjadi karena akumulasi sumbang-menyumbang, nilai nominal yang terkumpul tidak bisa dijadikan parameter nilai karya seni yang menjadi obyek lelang. Dengan kata lain, benda seni yang dilelang cara Amerika hanyalah medium untuk menggalang dana. 

Lelang lukisan “Kuat dan Energik Laksana Kuda Api” karya Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY mengikut logika lelang Amerika ini, sehingga bisa menghimpun bilangan 6,5 milyar rupiah. Bedanya, dalam lelang karya SBY pemenang lelang (ternyata) diwajibkan membayar akumulasi dari seluruh penawaran orang lain. Sehingga sifatnya tidak gotong-royong.

Masyarakat yang mengerti lelang akan memandang bahwa bilangan 6,5 milyar rupiah yang direngkuh lukisan SBY adalah bukan harga faktual lukisan SBY. Begitu juga (pasti) pandangan SBY sendiri, sang presiden Indonesia keenam, yang bermulia hati menyumbangkan lukisannya untuk amal. Sementara harga faktual lukisan itu adalah 200 juta rupiah, seperti ditawarkan juru lelang sebagai harga awal.

Lelang di Indonesia, asal muasal  

Di Indonesia lelang karya seni sudah dilakukan sejak sangat lama. Dalam aneka bazaar yang diselenggarakan oleh masyarakat Hindia Belanda pada abad ke-18 dan ke-19, lelang benda-benda seni seringkali diadakan. Bahkan pada abad 20 mereka melaksanakan dalam komunitas yang disebut kunstkring (lingkaran seni). Di samping yang diselenggarakan oleh panitia-panitia temporer dalam perhelatan tertentu. 

Sebuah topografi yang dikerjakan oleh J.C. Rappard (1824-1898), seperti termuat dalam buku Dag Werk in Indie susunan J. De Loos Haaxman bisa diambil sebagai penanda. Gambar yang berjudul “Vendutie” (Lelang) ini menceritakan kesibukan sejumlah orang (Belanda, Tionghoa, Arab dan Melayu) di satu ruangan. Mereka tampak sedang mempersiapkan perhelatan lelang seni lukis. 

Gambar topografi J.C. Rappard, “Vendutie” yang menggambarkan lelang seni pada abad 19. (Sumber: Agus Dermawan T.)

Sedangkan lelang benda seni yang dilakukan oleh lembaga lelang formal era Indonesia merdeka mulai nampak menjelang tahun 1980. Yang memulai adalah Adji atau Soedarmadji J.H. Damais, seorang peminat sejarah. Pada waktu itu ia dan rekan-rekannya menyeleksi keramik antik dari pedagang keramik di Jakarta untuk disosialisasikan ke publik umum. Lelangnya diselenggarakan oleh Lingkar Mitra Budaya dan berlangsung di gedung Mitra Budaya, Jalan Tanjung, Jakarta Pusat. 

Setelah beberapa kali diadakan, Adji merasa stok keramik antik semakin tidak mencukupi. Ia lalu merancang lelang seni lukis di tempat yang sama. Dalam forum ini, panitia memungut seni lukis “antik” dari dinding para kolektor dan lukisan baru dari para old master yang masih aktif. 

Didukung oleh ekonomi Indonesia yang sedang membaik, lelang ini berjalan menyenangkan. Lalu, dibentuklah panitia yang lebih resmi. Pada  tahun 1981 berdiri Bursa Lukisan, dengan perhelatan pertamanya diadakan di Mitra Budaya pada Oktober 1981. Bursa Lukisan berjalan berkala selama enam tahun. Bahkan pada tahun 1983 sudah memakai Hotel Mandarin sebagai tempat perhelatan. Tahun 1984 dan seterusnya pindah ke Hotel Hilton. 

Pada tahun 1987, 1988, 1989 Bursa Lukisan sempat terhenti lantaran para pengurusnya terlibat dalam kesibukan lain yang dianggap lebih penting. Tahun 1990 Bursa Lukisan mulai aktif lagi. Pada bursa kedelapan yang diadakan pada Maret 1991, Prof. DR. Fuad Hassan sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI menulis dalam katalogus.

“Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menghargai usaha serta jasa Lingkar Mitra Budaya, yang melalui berbagai acara kegiatannya selama ini berhasil memperluas kalangan peminat dan pencinta seni serta menempatkan cipta seni pada tingkat yang lebih terhormat.”                                               

Lelang ini menganut sistem “semi tertutup”. Setiap lukisan dicantumi harga dasar yang pasti. Para peminat lelang dipersilakan menulis harga tawar-naik di sebuah kartu yang disediakan. Catatan tawar-naik itu, yang disertai nama dan alamat peminat, dimasukkan ke dalam amplop yang tergantung di dekat lukisan. Pada hari pelelangan, amplop-amplop tersebut dibuka, dan isi kartu yang menuliskan harga tawar tertinggi dibacakan. 

Pada awalnya pemenang lelang adalah nama yang menuliskan tawaran tertinggi di kartu itu. Namun pada lelang-lelang terakhir, harga tawar tertinggi tersebut kembali diserahkan ke pengunjung, untuk ditimpali dengan harga tawar-naik oleh pengunjung di floor. 

Kegiatan lelang ini disambut hangat oleh para kolektor, connoisseur, pencinta seni sampai art dealer. Oleh para seniman, Bursa Lukisan dianggap “lebarannya para pelukis”. 

Pada tahun 1994 Yayasan Seni Rupa Indonesia berdiri. Salah seorang pengurusnya, Siti Hediati Soeharto, membuka kembali forum Bursa Lukisan. Tujuannya untuk membantu menghimpun dana bagi yayasan yang memiliki program membuat acara-acara non komersial dan yang disebut idealistik. 

Acara bursa dilaksanakan pada 1995 dan 1996. Walaupun tidak terlalu dikaitkan dengan Bursa Lukisan Mitra Budaya, semua orang tahu bahwa ini adalah kelanjutan dari acara lelang yang sebelumnya terhenti. 

Biro lelang yang tumbuh

Pada awal 1990-an biro lelang internasional seperti Christie’s telah memulai kegiatan melelang Indonesian Art di Den Haag secara berkala. Kegiatan ini disusul Sotheby’s dan Bonhams-Glerum. Tahun 1993 biro Christie’s mendirikan perwakilannya di Jakarta, yang disusul oleh Sotheby’s pada 1995. Sementara Bonhams-Glerum ulang-alik Belanda-Indonesia untuk melakukan promosi dan pencarian lot benda-benda seni yang bisa dilelang.

Lukisan dipajang anggun untuk umum sebelum acara lelang berlangsung. (Sumber: Agus Dermawan T).

Eskalasi nominal yang terus dicatat kala lelang berlangsung. (Sumber: Agus Dermawan T.)

Pada Maret 1994 lelang seni lukis Indonesia dan tentang Indonesia pertama kali dilakukan di Singapura. Kota Singapura dipilih karena relatif dekat dengan Jakarta, sehingga bisa dengan mudah memancing kolektor Jakarta (dan Indonesia) untuk datang. Sedangkan Sotheby’s menyelenggarakan untuk pertama kali pada Oktober 1996, dan Bonhams-Glerum pada September 1997. 

Acara lelang diadakan minimal setahun dua kali, pada ujung Maret atau awal April (disebut spring auction) April, dan ujung September awal Oktober (autumn auction). Sebelum acara lelang berlangsung pada hari Minggu, benda seni yang dilelang dipamerkan dahulu selama dua hari (Jum’at dan Sabtu). Pada saat itulah seluruh peminat seni rupa dihadiahi tontonan, seraya disuguhi katalogus lukisan, plus harga-harganya.

Suksesnya biro internasional menstimulasi lahirnya biro-biro lelang nasional. Seperti Balindo (Balai Lelang Indonesia) yang mulai mengagendakan lelang lukisan pada 1998. Tahun 2000 berdiri biro Larasati. Pada 2003 muncul biro lelang Masterpiece, yang lalu disusul pada 2004 oleh biro Borobudur. Pada kemudian hari lahir biro lelang Sidharta, Heritage, Global Auction dan seterusnya. ***

—–

*Agus Dermawan T. Konsultan biro lelang internasional Singapura dan Hongkong, sejak 1993. Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025.