Quo Vadis Taman Budaya Jawa Tengah?

Oleh Halim HD. – Networker-Organizer Kebudayaan

Jika anda mau belajar tentang bagaimana amnesia historis terjadi di Solo dan Jawa Tengah berkaitan dengan bagaimana lintasan sejarah lembaga kesenian yang pernah menjadi jangkar fenomenal kehidupan selama 25 tahun di negeri ini, dan mengalami masa surut dan bahkan masuk ke dalam proses degradasi, lihatlah Taman Budaya Jawa Tengah (TBJT). TBJT yang dikenal dengan singkatan TBS, Taman Budaya Solo merupakan suatu institusi kesenian yang didirikan pada tahun 1980-81 dan secara resmi dibentuk kepengelolaan pada tahun 1982. Institusi yang semula menumpang di bagian belakang Pendapa Sasanamulya, dengan hanya staf sebanyak 6 orang dengan pimpinan Murtijono, merupakan transformasi dari Pusat Kesenian Jawa Tengah (PKJT) yang dibentuk pada tahaun 1970-an oleh Sedyono “Gendhon” Humardhani, yang juga merangkap menjadi direktur Akademi Seni Karawitan (ASKI). Gagasan awal PKJT yang dikelola oleh Pak Gendhon sesungguhnya merupakan suatu langkah politik kebudayaan dari beberapa perwira tinggi TNI-AD yang berasal dari Jawa Tengah, yang menganggap bahwa proses dan arah pembangunan politik ekonomi yang dikelola oleh Orde Baru membutuhkan dasar pijakan untuk mengembangkan manusia Indonesia melalui tatanan nilai kebudayaan, khususnya bagaimana khasanah tradisi (Jawa) bisa memberikan kontribusi kepada kehidupan kebangsaan. Gagasan dan rumusan rencana kerja itu diserahkan kepada sosok yang memang layak memiliki kompetensi dan prinsip, yang menjadikan PKJT bukan hanya suatu institusi tapi juga laboratorium khasanah tradisi seiring juga dengan sistem pendidikan ASKI. Pada sisi lainnya, ASKI walaupun memiliki fokus kepada kesenian Jawa, namun mengembangkan kurikulum melalui asupan pendidikan dari khasanah tradisi lainnya, seperti Minang, Sunda, Cirebon, Bali. Relasi antara ASKI-PJKT inilah yang membuat Pendapa Sasanamulya menjadi ruang laboratorium yang sangat intensif. Instensitas itu bukan hanya pada bidang tradisi tapi juga mempertemukan berbagai unsur senibudaya nontradisi. Maka ASKI-PKJT dengan Pendapa Sasanamulya menjadi ajang pertemuan kolaboratif dan ruang ujicoba yang bersifat eksperimental. Singkat kata, dari sinilah kelahiran karya-karya tradisi yang kembali ditafsirkan dan disajikan dengan perspektif masakini, dan pada sisi lainnya melalui proses itu pula lahir karya-karya kontemporer dengan basis pemikiran khasanah lokal.

Rentang periode 1970-80-an merupakan puncak dari kehadiran PKJT yang selalu menjadi perhatian bagi kalangan pengamat senibudaya berkaitan dengan karya-karya khasanah tradisi dan kontemporer. Pada periode itu pula Pendapa Sasanamulya yang dikelola oleh ASKI-PKJT menjadikan titik simpul penting di Indonesia dalam kaitannya dengan kehadiran berbagai Mpu tradisi dari Jawa dan non-jawa dalam konteks pendidikan dan sajian karya. Tak hanya khasanah lokal tapi juga karya-karya dari mancanegara, seperti pembaharu tari dari Amerika Alvin Ailey, grup Butoh Byakosa dari Jepang yang sedang fenomenal pada jagat panggung, menyajikan karya dan lokakarya. Pendapa Sasanamulya ASKI-PKJT merupakan kesatuan sinergis proses kreatif dan terbentuknya sistem produksi yang diciptakan dari gagasan dan rencana kerja dengan tata kelola yang memiliki visi serta akuntabilitas secara sosial dan ekonomis.

Jika pada tahun 1982 tranformasi PKJT menjadi TBJT-TBS dan Pak Gendhon menunjuk Murtijono menjadi pimpinan, dan sebelumnya selama setahun menjadi project officer persiapan TBJT-TBS, disinilah momentum personal tanpa terperangkap ke dalam praktek subyektifisme, menjadi sangat menarik. Dengan titis Pak Gendhon melihat seseorang yang mampu bekerja dengan cara berpikir rasional dan terbuka. Hal itu pada dasarnya terletak pada cara berpikir, bahwa pengelolaan senibudaya yang akan datang bukan hanya berpijak pada khasanah tradisi, tapi bagaimana khasanah tradisi bisa dijadikan basis material dan bagaimana basis material tradisi bisa memberikan inspirasi dan menciptakan proses kerja kolaboratif. Untuk itu TBJT-TBS membutuhkan sosok yang mampu mendengarkan, menimbang dan memilih dengan titis dan rasional dengan visi bahwa TBJT-TBS merupakan ruang laboratorium kesenian di samping ruang saji dengan dasar sebagai ruang publik kebudayaan. Maka uji coba tata kelola dengan melibatkan berbagai komunitas-grup-sanggar kesenian menjadi prioritas utama dalam pengelolaan TBJT-TBS dengan skala rencana kerja yang didasarkan kepada keterbatasan anggaran dan tenaga. Melalui visi tata kelola yang didasarkan bahwa warga dan kaum seniman merupakan basis material dalam proses kerja kebudayaan, maka TBJT-TBS justeru menciptakan relasi dan jejaring sosial budaya melalui komunitas-grup-sanggar. Dalam kaitan inilah TBJT-TBS menjadi fenomenal karena staf TBJT-TBS menciptakan kondisi bahwa ruang publik kebudayaan itu adalah fasilitas bagi siapa saja. Sebagai fasilitator, staf TBJT-TBS dengan terbuka dan tanggap mendengarkan keinginan kaum seniman dan melayani dengan sigap dan tangkas. Barangkali ada baiknya ungkapan Mpu teater, pendiri dan sutradara STB (Studiklub Teater Bandung), Suyatna Anirun kita kutip disini: manggung di TBJT-TBS ini seperti di rumah sendiri. Atau ungkapan Rahman Sabur, pendiri-sutradara teater KPH (Komunitas Payung Hitam), dan dedengkot teater Surabaya, Basuki Rahmat, kami selalu kangen dengan ruang dan publik di TBJT-TBS, yang akrab dan dialogis. Bagaimana dengan TBJT-TBS sekarang, pertanyaan ini disampaikan kepada saya ketika saya bertemu dengan sutradara The Black Tent Theatre, di Tokyo tahun 1999 ketika saya menghadiri Pacific Music Festival (PMF) di Sapporo atau Kang Mang Hong, koreografer Korea yang beberapa kali mentas dan sangat menikmati pergaulan di Wisma Seni. Jika saya mencoba mengingat opini dan tanggapan kaum seniman dan pelaku kebudayaan tentang TBJT-TBS, ada ratusan yang selalu memberikan poin positif, sangat antusias dari kaum seniman dari berbagai kota-daerah di Indonesia sehubungan dengan tata kelola yang diterapkan oleh Murtijono. Dan salah satu sosok lainnya yang selalu ditanyakan, salam untuk Pak Henky, manajer tehnik, disainer tata lampu TBJT-TBS yang tangkas dan tanggap kepada semua kebutuhan kaum seniman dan hampir-hampir tak pernah mengeluh dengan permintaan seniman.

Gambaran di atas merupakan suatu wujud dari kesinambungan gagasan dan praktek yang dilakukan oleh Pak Gendhon ketika almarhum mengelola ASKI-PKJT. Inspirasi dari tata kelola dari periode ASKI-PKJT itulah yang menjadi enerji yang mendorong Murtijono beserta stafnya untuk dikembangkan, yang menjadikan TBJT-TBS merupakan satu-satunya taman budaya di Indonesia yang bisa menciptakan berbagai peristiwa melalui jejaring kesenian yang melintasi wilayah administratif Jawa Tengah, dan bahkan memiliki jejaring dengan grup-grup kesenian dan seniman perorangan dari mancanegara. Melalui jejaring yang dikelola oleh komunitas-grup-sanggar itulah TBJT-TBS bisa menyelenggarakan berbagai peristiwa fenomenal pada periode rezim Orde Baru, dengan menghadirkan pemikir kebudayaan YB. Mangunwijaya, Arief Budiman, Ariel Heryanto pada Sarasehan Seni Dan Sastera Kontekstual (1984), mengundang Soedjojono, Sanento Yuliman, Srihadi Sudarsono, Sudarso Sp, Fx. Harsono pada Sarasehan Kesenian & Pendidikan Senirupa (1985), dan puluhan komunitas dan grup diskusi mahasiswa pada sarasehan Mencari Kembali Akar Kerakyatan Pada Kebudayaan Indonesia Masakini (1988) sebagai tandingan perspektif yang lain menjelang Kongres Kesenian 1990 di TMII yang dikelola Umar Kayam, disamping beberapa festival dan satuan acara lainnya, yang pada tahun 1990-an, Temu Teater Indonesia (1993), Nur Gora Rupa (1994), Setengah Abad Republik (1995) saling susul menyusul dan menjadi pemicu bagai bola salju yang menggelinding ke berbagai daerah-kota lainnya.

Jika kini kita bertanya, bagaimana kondisi dan tata kelolanya TBJT yang secara resmi tak lagi boleh disebut TBS, sehubungan dengan pembentukan Taman Budaya Solo Joyosuman (TBSJ) yang mewah dan nampak lengang, seperti juga kelengangan TBJT? Kalau saya menyebut adanya kelengangan di TBJT, yang saya maksudkan bahwa TBJT tak lagi menjadi simpul bagi pertemuan kaum seniman dan pelaku kebudayaan dan para peminat senibudaya. Itu berbeda dengan masa periode Murtijono dimana TBJT sejak pagi sampai larut malam kita bisa menyaksikan siapapun yang latihan, uji coba dan sekedar nongkrong, dan tak sedikit yang memperbincangkan idea atau konsep yang akan dipraktekan di ruang publik TBJT. Semua ruang nampak terisi, dan disitu pula ada suasana berbagi yang bersifat kolaboratif dalam perspektif teknikal maupun gagasan. Kini TBJT bukan hanya kelengangan yang ada, tapi juga ada sejenis keangkuhan birokratis. Kondisi ini dampak dari otonomi daerah (otoda) yang menganggap bahwa lembaga kebudayaan TBJT sebagai UPTD, unit pelaksana teknis daerah, hanya sebagai pelaksana yang tak memiliki gagasan, apalagi konsep dan rencana kerja yang datang dari bawah. Sudah begitu, TBJT kini ditimpali oleh relasi subyektifisme: siapa yang dekat dengan birokrasi dan siapa yang bisa ngapurancang, maka dialah yang bisa ikut mengisi. Sebagai UPTD, TBJT kini hanya menjadi kacung dari politik otoda yang dikelola di tingkat ibukota Provinsi Semarang. Dalam kaitan inilah kita menyaksikan suatu kerancuan dan chaos tata kelola. Pernahkah anda membayangkan suatu institusi TBJT yang pernah fenomenal dikelola oleh staf museum yang mau pensiun, dan lalu berganti dengan bendahara rumah sakit jiwa yang juga akan pensiun. Dengan kata lain, politik otoda yang terasa banal dan brutal itu tak lagi memandang institusi kebudayaaan harus dikelola secara profesional. Tak ada lagi nilai dan ukuran kompetensi. Tak ada lagi yang namanya tata kelola. Dalam kondisi seperti itu, TBJT hanya menjadi institusi bagi mereka yang akan mendekati masa akhir jabatan, dan menjadi TPA, tempat pembuangan akhir, yang identik dengan lokasi yang menampung sampah.

Itulah ironi kelam dari Pemda Jawa Tengah yang selama periode lahirnya otoda telah ”membunuh” institusi ruang publik kebudayaan TBJT, dan selama belasan tahun pula TBJT masuk ke dalam kelengangan peristiwa. Tak akan ada peristiwa jika tak ada pertemuan, jika tak ada lagi diskusi dan dialog intensif dan spekulatif yang melahirkan gagasana-gagasan uji coba. Jikapun kini TBJT seolah olah ada festival dan beberapa acara, itulah paket yang diselenggakan di TBJT sebagai UPTD, sekedar pelaksana, dan sungguh menyedihkan betapa pengelolaan yang terasa tak lagi bisa mengundang publik kesenian, apalagi publik umum. Anda tak bisa lagi berharap menonton sesuatu yang bisa mengisi pikiran anda. Suatu paket yang bersifat seremonial selalu mengandung makna artifisial. Itulah yang banyak terjadi di TBJT sekarang. Ada satu dua acara yang lumayan menarik, itu inisiatif komunitas yang harus membayar sewa Teater Arena. Teater Arena lebih banyak diisi oleh kegiatan yang tak cukup untuk dinilai secara teknikal.

Dampak otoda yang belasan tahun ini juga membawa efek sampingan yang fatal. Tak ada regenerasi pengelolaan. Beberapa kali mencoba nogkrong di warung, saya mendengarkan suara tentang adanya jarak antara staf TBJT yang baru yang menggantikan mereka yang pensiun, dan staf yang baru ini mengalami sejenis kegagapan dalam berhubungan dengan kaum seniman. Masalahnya bukan tak memiliki mulut untuk menyapa, juga bukan tak punya kaki dan tangan yang bisa digerakan, tapi tiadanya motivasi yang kuat, bahwa menjadi staf TBJT itu suatu kebanggaan profesional. Generasi Pak Sujani, Mas “Lis” Suliyanto (alm), Henky, Putut Pramono (alm), Mbak Inong telah pensiun (dan wafat), yang dulu bersama Murtijono membangun bukan hanya citra tapi tata kerja, tata kelola uji coba yang melahirkan suatu mekanisme tata kelola yang akrab, efektif dan efisien. Untuk apa ini, kok tebal sekali, tanya Murtijono ketika ada seniman atau grup yang menyodorkan sejenis proposal acara untuk mengisi TBJT. Bikin saja 2-3 lembar, cukup, sana lihat papan jadwal acara, silahkan isi. Itulah tata cara yang begitu personal, efektif, efisien dan terbuka: silahkan mengisi papan jadwal acara. Gambaran itu untuk membuktikan bahwa TBJT ikut dibentuk oleh komunitas-grup-sanggar dan kaum seniman melalui partisipasi penyusunan program. Saya bisa menyatakan bahwa 70-80% program di TBJT itu merupakan program yang disusun bersama oleh kaum seniman. Pokoknya begini, kata Murtijono mewakili stafnya, Wayang Kulit, Karawitan, Kroncong, dan beberapa khasanah tradisi harus tampil setiap bulan. Lainnya silahkan diisi, susun sendiri. Itulah policy yang diterapkan oleh Murtijono. Melalui partisipasi publik itulah juga yang menciptakan relasi akrab antara kaum seniman dan pelaku kebudayaan dengan staf TBJT. Menjadikan TBJT dan Wisma Seni dan berbagai ruang yang ada sebagai ruang kaum seniman tercipta, tanpa slogan propaganda “Rumah Kebudayaan Seniman” yang dibikin oleh pimpinan TBJT belakangan ini, sambil juga membuat prasasti nama dirinya, seolah olah dia mendirikan suatu monumen kebudayaan. Padahal, ungkap beberapa rekan seniman, mung numpang kondang, cuma ikut nampang dan terkenal.

Salah satu unsur tata kelola kebudayaan dalam mengelola institusi kebudayaan adalah bagaimana menciptakan relasi personal tanpa terjebak ke dalam subyektifisme, dan bagaimana relasi personal itu menciptakan relasi sosial dalam konteks seorang staf institusi kebudayaan menjadikan dirinya “pelayan” namun memiliki martabat. How to serve with human dignity. Itu yang dibangun secara bertahap melalui tata kelola uji coba oleh Murtijono, yang pernah berucap bahwa TBJT merupakan institusi kebudayaan yang melayani publik, bahkan kurasi pun bisa kita serahkan kepada publik. Kurasi publik itu, katanya, bisa kita lihat sejauh mana animo dan antusiasme publik dalam menyaksikan acara. Untuk itulah juga kaum seniman harus sadar, jika karyanya tak ditonton oleh publik, jangan menuding publik tak memiliki apresiasi. Publik punya kecerdasan dalam memandang dan menilai karya.

Suatu hari di antara keriuhan menjelang Temu Teater Indonesia dan beberapa festival di TBJT, beberapa jurnalis dari beberapa kota-daerah kongko di Sor Pelem, warung tempat nongkrong, beberapa di antara mereka bertanya, berapa anggaran TBJT. Murtijono tak langsung menjawab, dan memanggil stafnya untuk mengambil “buku besar” yang berisi angka-angka, dan menyodorkan kepada kaum jurnalis, silahkan lihat, itulah anggaran kami, dan anggaran untuk festival ini ada di situ. Para jurnalis itu saling pandang, lalu mereka komentar. Baru kali ini kami bertanya anggaran malah langsung disuruh melihat angkanya dari “buku besar”. Pengalaman para jurnalis ini menjadi bukti bahwa keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas di dalam tata kelola tak hanya diketahui oleh pimpinannya saja, tapi juga harus diketahui oleh publik. Itulah yang tak pernah dialami oleh para jurnalis dengan institusi kebudayaan di tempat lain. Dan hal itu pulalah yang terjadi sekarang: anggaran yang hanya diketahui oleh pimpinan dan hanya oleh “Orang Semarang”, bahkan sesama stafnya sendiri tak saling tahu. Dan jika anda bertanya hal itu, wajah yang berkerut nampak di hadapan anda.

Sesungguhnyalah bahwa tata kelola kebudayaan bukan hanya soal administratif. Hal itu hanya satu segi saja. Dalam tata kelola kebudayaan mengandung dasar etika tentang bagaimana proses kerja dan proses pengelolaan kebudayaan mestilah didasarkan kepada keterbukaan, transparansi, bahwa publik menjadi saksi. Kesaksian ini bukan hanya pada laporan yang dibikin dengan rapijali, tapi pada proses keseharian dengan rincian bahwa akuntabilitas dalam perspektif ekonomi-anggaran harus menjadi bukti dalam wujud program kerja, bahwa angka-angka harus diwujudkan sebagai bukti tentang suatu kerja kebudayaan yang tak manipulatif. Sebab, salah satu kelemahan yang paling fatal dalam birokrasi kita terlalu cerdik dalam menyusun laporan yang dipenuhi oleh tanda tangan sebagai validitas.

Catatan tentang hal ini juga harus kita berikan kepada kaum seniman, agar mereka tahu tata kelola yang etis. Sebab kita juga sering mendengar pada ujung acara terjadi keluh kesah dan saling tuding. Salah satu kelemahan yang fatal, kaum seniman sering tak cukup rapi, bahkan tak beres dalam menyusun pertanggungjawaban. Komentar saya tentang hal ini, jika memang seniman ingin memiliki legitimasi sosial bukan hanya dalam kapasitas teknikal berkarya, tapi juga kapasitas menunjukan akuntabilitas dalam tata kelola. Adalah ironis jika kaum seniman yang suka protes dan menggugat rezim tapi tak mampu menunjukan tata kelola, minimal, beres secara administrasi.

Kembali kepada kondisi TBJT dalam periode otoda yang hanya sekedar UPTD dan melalui politik otoda dan UPTD itu pula TBJT diharuskan “menjual ruangannya” dalam kaitannya dengan PAD, pendapatan asli daerah. Betapa ironisnya suatu provinsi seperti Jawa Tengah yang memiliki asset ratusan triliun dan dengan APBD yang menggunung itu, masih juga menuntut TBJT sebagai ruang publik kebudayaan dengan cara disewakan. Ketika rezim Orde Baru masih berjaya kaum seniman dan pelaku kebudayaan dibebaskan untuk menggunakan fasilitas apapun yang ada di TBJT, bahkah Wisma Seni sekalipun. Dengan politik PAD itulah maka menjual ruangan untuk pesta perkawinan menjadi sesuatu yang dianggap penting, dan karena dianggap penting maka program kesenian bisa disingkirkan. Apakah TBJT masih menyebut dirinya sebagai “Rumah Kebudayaan Kaum Seniman” jika ruangan di rumahnya sendiri diperjualkan kepada pihak lain?

Yang paling menarik sejak beberapa tahun terkahir ini Direktorat Jenderal Kebudayaan memberikan bantuan miliaran, sampai dengan dua miliar per tahun. Aneh bin ajaib, bantuan dari pusat ini tak diketahui oleh kaum seniman, dan kaum seniman hanya tahu dari bisik-bisik, dan kembali ironisnya, PAD masih juga diterapkan. Jadi, bagaimana sesungguhnya tata kelola TBJT? Saya tak yakin pimpinan TBJT yang berganti dalam tempo 1-2 tahun karena menjelang pensiun tak memahami administrasi transparansi. Karena sering dalam pidato sambutan pada setiap acara selalu menyebut keterbukaan “Rumah Kebudaaan Kaum Seniman”. Slogan-propaganda di zaman sekarang dengan gampang ditabalkan. Namun kerja dan wujud pelayanan dengan dasar martabat pengelola institusi kebudayaan menuntut bukti yang konkrit. Proses kearah itu tak cukup hanya datang dari dalam lingkungan birokrasi. Kaum seniman juga dituntut memiliki martabat di dalam berpartisipasi menumbuhkan tata kelola yang transparan: keberanian moral, moral courageous untuk melakukan kontrol dan koreksi kepada institusi kebudayaan, bahwa ruang publik kebudayaan harus dijaga secara cerdas dan kritis.

——

Studio Plesungan, Plesungan, karanganyar, 18 Maret 2024