Wujud Perdamaian, Pluralisme-Multikulturalisme di Candi Borobudur

Ilustrasi (Foto: Doc)

YOGYA, KRJOGJA.com – Mulai Kamis (23/11/2017) hingga Sabtu (25/11/2017), Borobudur Writers and Cultural Festival (BWCF) 2017 digelar di Hotel Grand Inna Malioboro Yogyakarta dan kawasan Candi Borobudur Magelang Jawa Tengah. Mengangkat tema ‘Gandawyuha dan Pencarian Religiusitas Agama-agama Nusantara’ perhelatan BWCF keenam ini terdiri berbagai kegiatan seperti seminar, pentas kolaborasi, musik, pembacaan puisi, meditasi pagi, pemutaran film, pameran foto, pesta buku hingga pemberian penghargaan.

Tema sentral tahun ini berkaitan dengan keberagaman dalam berkeyakinan. Menurut kurator BWCF, Seno Joko Suyono, Gandawyuha adalah rangkaian relief Candi Borobudur sebanyak 460 panel di lorong dua, tiga dan empat. Dalam Gandawyuha, terdapat kisah Sudhana yang menjalani laku dalam menggapai pencerahan tertinggi ilmu ke-Buddha-an. Sudhana, berguru kepada banyak orang, baik dari kalangan pemuka agama maupun orang biasa.

“Gandawyuha ini mencerminkan pluralisme dan multikulturalisme. Gandawyuha sebenarnya merupakan inti Candi Borobudur, simbol pluralisme Nusantara pada Abad ke-8, namun belum ada simposium yang membahas Gandawyuha ini,” paparnya.

Ditambahkan, tema ini relevan dengan situasi terkini yang relatif mengagungkan fanatisme dan intoleransi. Peserta bakal diajak menafsirkan relief Gandawyuha bersama-sama.

Romo Mudji Sutrisno, Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Driyarkara mengakui, belum ada diskusi khusus di Indonesia yang memperbincangkan perjalanan spiritual Sudhana itu. Di situ bisa dilihat bagaimana Sudhana mencari kebenaran di mana-mana dan plural. Inilah keunikan yang diangkat BWCF 2017, dengan menarik benang merah antara pluralisme pada dialog teologi agama Katolik, Buddha, Islam, dan Konghucu yang akan dibahas lebih dalam.

Diharapkan, kepercayaan seperti Parmalim, Kejawen, Sunda Wiwitan, Lamaholot, Marapu, Kaharingan serta kepercayaan lain turut memperkaya konteks keberagaman di Indonesia, seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan penganut aliran kepercayaan masuk dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).(M-1)

 

Editor: Danar Widiyanto
Terbit Jumat, 24 November 2017 05:30 WIB